Dua Anak Pembunuh Siswi SMP di Gudang Peluru Divonis 9 dan 4 Tahun

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

5 Jun 2023 14:45

Thumbnail Dua Anak Pembunuh Siswi SMP di Gudang Peluru Divonis 9 dan 4 Tahun
Marlayem (kiri) ibu korban bersama keluarga kecewa dengan vonis hakim PN Surabaya yang memvonis ringan pada kedua pelaku pembunuh anaknya di Gudang Peluru, Senin (5/6/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis dua terdakwa pembunuhan gudang peluru Y (16) dan R (14) divonis 9 tahun dan 4 tahun oleh hakim. Sidang yang berlangsung di ruang sidang anak PN Surabaya ini berlangsung tertutup.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Y dan R terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan. Dengan ini terdakwa atas nama Y divonis 9 tahun dan terdakwa bernama R divonis 4 tahun penjara," kata Bargawa, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, saat membacakan amar putusan, Senin (5/6/2023).

Bargawa menyebut, Y dan R mengakui perbuatannya, masih berusia anak, dan berterus terang disebut majelis hakim jadi salah satu hal yang meringankan hukuman pidananya. Sementara, hal yang memberatkan adalah perbuatan keduanya mengakibatkan korbannya meninggal dunia dan telah direncanakan.

Sementara itu, Y dan R kompak menyatakan pikir-pikir terhadap putusan itu. Keduanya mengaku bakal menyampaikan jawaban secepatnya. "Pikir-pikir yang mulia," ujarnya.

Baca Juga:
5 Kafe Estetik dan Ramah Kantong di Surabaya, Spot Nongkrong Kekinian yang Wajib Dicoba

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum, Hajita menegaskan, dirinya juga pikir-pikir terhadap putusan dari hakim. Meski, salah satu terdakwa, Y, memperoleh potongan masa tahanan selama setahun dari tuntutannya selama 10 tahun.

"Kami pikir-pikir, tadi diberi kesempatan oleh hakim selama 7 hari. Anak atau kedua terdakwa juga pikir-pikir," tuturnya.

Dengan putusan ini, Marlayem, ibu kandung N, korban pembunuhan Gudang Peluru Surabaya mengaku tak terima dengan putusan Majelis Hakim PN Surabaya. Menurutnya, putusan pada Y (16) dan R (14) terlalu ringan.

"Saya nggak terima, Mas. Saya tetap mau kedua pelaku, terutama Y dihukum mati, minimal seumur hidup," kata Marlayem.

Baca Juga:
Selamat Capt! Rizky Ridho Resmi Jadi Ayah, Bagikan Momen Gendong Sang Buah Hati

Marlayem menilai, hukuman pidana 9 tahun pada Y dan 4 tahun pada R sangat ringan. Kendati, keduanya masih berusia anak, menurutnya hal itu disebutnya tak adil. "Seharusnya kan seumur hidup atau mati, karena itu pembunuhan berencana," ujarnya.

Saat ditanya tentang hal yang meringankan hukuman, di antaranya masih anak dan mengakui perbuatannya, Marlayem justru meradang. Ia menegaskan, pengakuan dan usia anak pada kedua terdakwa seharusnya tidak menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan putusan.

"Kata JPU (Hajita), mentok di 9 tahun karena terganjal hukum anak-anak. Harusnya kan 10 tahun, tapi karena mengaku jadi dikorting 1 tahun jadi 9 tahun," imbuh dia.

Meski begitu, Marlayem mengaku tetap tak akan tinggal diam. Ia dan keluarga bakal mendorong jaksa untuk mengajukan banding. Kendati telah menyatakan pikir-pikir dan diberi waktu sekitar 7 hari pasca putusan.

"Rencananya kita ingin dan usahakan naik (hukumannya) lagi. Kita masih berusaha tanya, karena kan kita orang awam," tuturnya. (*)

Baca Sebelumnya

Camat Klojen Heri Sunarko Terapkan Among Pramuka Jadi Konsep Kelola Pemerintahan

Baca Selanjutnya

Inilah Hal Negatif yang Terjadi saat Anak Kurang Tidur

Tags:

Pembunuh gadis di gudang Peluru PN Surabaya Pembunuhan Keji surabaya Gudang Peluru Surabaya

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar