Drama Sidang Jaksa Gadungan: Menyamar dan Peras Pejabat Hingga Rp21 Juta, Berakhir di Meja Hijau Palembang!

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Fisca Tanjung

8 Des 2025 17:03

Thumbnail Drama Sidang Jaksa Gadungan: Menyamar dan Peras Pejabat Hingga Rp21 Juta, Berakhir di Meja Hijau Palembang!
Majelis hakim memimpin jalannya sidang perdana dua terdakwa jaksa gadungan di PN Palembang, Senin 8 Desember 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Aksi nekat dua pria, Bobby Asia dan Edwin Firdaus, yang menyamar sebagai jaksa demi melancarkan praktik pemerasan akhirnya berujung ke meja hijau.

Keduanya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin, 8 Desember 2025, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatimah SH MH dan dihadiri lengkap oleh kedua terdakwa beserta penasihat hukumnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir, Ulfa Nauliyanti SH MH, didampingi Bayu Kuncoro SH, membacakan dakwaan secara bergantian.

Dalam dakwaan tersebut, JPU menyebut Bobby Asia—yang merupakan PNS pada Dinas P3AP2KB Way Kanan—mulai menyalahgunakan atribut kejaksaan setelah proposal pengadaan yang ia ajukan ke sejumlah instansi dan Kementerian Pertanian RI terus ditolak.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Sebuah momen di ruang tunggu kementerian ketika ia melihat seorang jaksa berseragam lengkap menjadi titik awal ide nekatnya. Pada Mei 2025, Bobby memesan seragam jaksa lengkap dengan bordir lambang Kejaksaan RI, name tag intelijen, dan pin resmi, baik di Bandar Lampung maupun melalui marketplace dengan total biaya sekitar Rp1 juta.

Dengan seragam tersebut, Bobby mulai mengaku sebagai jaksa kepada orang-orang yang ditemuinya, termasuk Abdullah, yang kemudian memperkenalkannya kepada saksi Edwin Firdaus dan Nasrul.

Tidak hanya itu, Bobby dan Edwin bahkan mengklaim memiliki akses ke Kejaksaan Agung, Kejati Sumsel, dan Kejari OKI. Mereka menawarkan “bantuan penyelesaian kasus” hingga janji memperoleh jabatan tentu dengan imbalan uang.

Baca Juga:
Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Salah satu korbannya adalah pejabat Pemkab OKI, Muhammad Refly. Korban kerap ditakut-takuti dengan ancaman, “Permasalahan ini bisa digoreng dan makin bahaya.”

Untuk memperkuat peran, Bobby berani mendatangi kantor Kejati Sumsel dan Kejari OKI menggunakan seragam jaksa lengkap layaknya pegawai intelijen.

Dari rangkaian aksinya, keduanya berhasil mengumpulkan uang hingga Rp21,5 juta dari tiga korban. Rinciannya: Rp4 juta dari Nasrul, Rp7 juta dari Deddy Paslah, dan Rp10,5 juta dari Muhammad Refly.

Korban bahkan diminta membelikan baju gamis yang diklaim akan diberikan kepada pejabat kejaksaan.

Puncak kasus terjadi pada 3 Oktober 2025. Tim Kejari OKI mengamankan Bobby di RM Pindang Saudagar, Kayuagung, ketika ia masih mengenakan seragam lengkap jaksa berpangkat IV/A dengan deretan pin resmi dan name tag bertuliskan “Bobby Sia”.

JPU menilai tindakan terdakwa melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yang mengatur larangan penyalahgunaan kewenangan maupun tindakan tercela.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer, serta Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsidair.

Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi. (*)

Baca Sebelumnya

TK di Gresik Sudah Terapkan Pembelajaran Gunakan Interactive Flat Panel Presiden Prabowo

Baca Selanjutnya

Motor Teman Digelapkan, Residivis Kasus Pembunuhan Ditangkap Saat Kabur ke Indralaya

Tags:

kota palembang jaksa gadungan kejaksaan tinggi Sumatera Selatan

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar