DPUPR Magetan Tanggapi Santai Kejaksaan Hentikan Pendampingan Proyek Gedung Literasi Tahap III

Jurnalis: Dimas Cheppy Rusadhi
Editor: Eko Suprayitno

4 Okt 2023 12:40

Thumbnail DPUPR Magetan Tanggapi Santai Kejaksaan Hentikan Pendampingan Proyek Gedung Literasi Tahap III
Kepala DPUPR Magetan Muhtar Wakid (Foto: Dokumen Pribadi)

KETIK, MAGETAN – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Magetan (DPUPR) Magetan menanggapi santai penghentian pendampingan proyek Pembangunan Gedung Literasi tahap III senilai Rp 2,4 miliar oleh Kejaksaan Negeri (kejari) setempat karena PPK dinilai melanggar SOP PPS.

Padahal Pembangunan Gedung Literasi tahap III di era duet ProNa (Bupati Suprawoto-Wakil Bupati Nanik Endang Ruminiarti) masuk list proyek strategis hingga diusulkan Pendampingan Proyek Strategis (PPS) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan agar tepat mutu, tepat waktu dan meminimalisir adanya pelanggaran hukum.  

DPUPR Magetan berdalih penghentian  pendampingan PPS pada pembangunan Gedung Literasi tahap III tahun 2023 merupakan kewenangan Korp Adyaksa.

‘’Pemutusan PPS itu menjadi kewenangan kejaksaan dan kami berusaha menyelesaikan pekerjaan sampai batas akhir / maksimal denda,’’ kata Kepala DPUPR Magetan Muhtar Wakid.

Baca Juga:
Atasi Genangan Air, Dinas PUPR Simeulue Bakal Bangun Box Culvert Rp 400Juta

Muhtar mengatakan pihaknya sudah melalui mekanisme terkait dengan keterlambatan progres pembangunan fisik gedung literasi hingga mengalami kontrak kritis lantaran mengalami kekurangan progres mencapai 32 persen per 27 September 2023.

‘’Keterlambatan pekerjaan semua ada mekanisme dan ketentuannya,’’ ungkapnya

Kata dia mekanisme yang dilakukan dengan memberikan teguran atau peringatan kepala CV Tumpu Harapan selaku kontraktor pelaksana. Selanjutnya pihaknya menggelar Show Cause Meeting (SCM) 1 atau rapat pembuktian keterlambatan pada pekerjaan kontruksi.

‘’Semua mekanisme mulai peringatan / teguran , SCM 1, SCM 2, denda keterlambatan dan ketentuan yg lain sdh kami laksanakan,’’ tambahnya.

Baca Juga:
Dugaan Penyebab Kebakaran Mobil Elf Rombongan Wisatawan Asal Ponorogo di Jalur Plaosan Usai Liburan di Telaga Sarangan

Show Cause Meeting (SCM) digelar oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Rapat SCM dilakukan karena adanya kondisi kontrak kerja kritis dan berpotensi waktu pelaksanaan tidak sesuai dengan jadwal penyelesaian pekerjaan yang telah dibuat.

Mengutip Permen PU No. 07/PRT/M/2011 Buku PK 06A-BAB VII B6 Angka 39.2, kontrak dinyatakan kritis jika, Periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% - 70% dari kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 10% dari rencana, Periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 5% dari rencana, Rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari kontrak, realisasi fisik pelaksanaan terlambat kurang dari 5% dari rencana dan akan melampui tahun anggaran berjalan.

Hasil SCM PPK pembangunan gedung literasi tahap  III akhirnya memberikan kesempatan rekanan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lama 50 (lima puluh) hari kalender tentunya dengan mekanisme denda.

Namun, disinggung terkait Pejabat pembuat komitmen (PPK) Gedung Literasi yang dinilai melanggar ketentuan SOP PPS lantaran tak memberi support progres pembangunan, Kepala DPUPR Magetan Wahid memilih untuk tidak menjawabnya.

Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan akhirnya menghentikan Pendampingan Proyek Strategis(PPS) pada Pembangunan Gedung Literasi tahap III senilai Rp 2,4 Miliar.

Keputusan itu diambil setelah proyek strategis itu dipicu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melanggar sejumlah ketentuan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) PPS.

‘’Kami memutuskan kerjasama pendampingan, karena melanggar prinsip-prinsip SOP PPS,’’ terang Kasi Inter Kejari Magetan Muhammad Andi Sofyan ditemui di kantornya Selasa, 3 Oktober 2023.

Andi sapaan akrabnya mengatakan Pendampingan Proyek Strategis(PPS) diberikan dengan tujuan agar pembangunan dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran. Namun dalam perjalannya pihaknya seolah ditilap oleh PPK proyek tersebut. Lantaran kejaksaan tidak disupport laporan secara periodik terkait progres pekerjaan. Padahal PPK selalu mendapat update informasi dari konsultan pengawas termasuk saat konsultan pengawas memberikan teguran.  

‘’Tim PPK tidak memberikan informasi, atau support progres, bahkan saat kontrak kritis, kami baru tahunya saat progres terlambat 36 persen,’’ ungkapnya. (*)

 

Baca Sebelumnya

Komite Ekonomi Kreatif Kota Batu Terbentuk, Berikut Tugas Yang Diemban

Baca Selanjutnya

Lepas Jabatan Bupati, Cak Thoriq Mulai Ngantor di DPW PKB

Tags:

Magetan Hari Ini Gedung Literasi Magetan Gedung Literasi Molor Show Cause Meeting Muhtar Wakid Muhammad Andi Sofyan kejaksaan negeri magetan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Berita lainnya oleh Dimas Cheppy Rusadhi

UMK Kota Madiun 2024 Naik Tipis Sebesar Rp 84 Ribu, Maidi: Sudah Bagus Setiap Tahun Naik

24 November 2023 02:20

UMK Kota Madiun 2024 Naik Tipis Sebesar Rp 84 Ribu, Maidi: Sudah Bagus Setiap Tahun Naik

Dugaan Penyebab Kebakaran Mobil Elf Rombongan Wisatawan Asal Ponorogo di Jalur Plaosan Usai Liburan di Telaga Sarangan

19 November 2023 14:37

Dugaan Penyebab Kebakaran Mobil Elf Rombongan Wisatawan Asal Ponorogo di Jalur Plaosan Usai Liburan di Telaga Sarangan

DPRD Kabupaten Madiun-Pemkab Setujui Raperda APBD 2024 Jadi Perda, Intip 6 Prioritas Pembangunan Tahun Depan

16 November 2023 14:10

DPRD Kabupaten Madiun-Pemkab Setujui Raperda APBD 2024 Jadi Perda, Intip 6 Prioritas Pembangunan Tahun Depan

Jelang Pensiun, Wali Kota Madiun Mutasi 23 Pejabat, Tiga Diantaranya Lurah di Kartoharjo, Siapa Saja?

14 November 2023 14:05

Jelang Pensiun, Wali Kota Madiun Mutasi 23 Pejabat, Tiga Diantaranya Lurah di Kartoharjo, Siapa Saja?

Kronologi Kakek di Madiun Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus, Korban Tendang Pelaku, Mbah Di Terancam Hukuman 15 Tahun

14 November 2023 05:05

Kronologi Kakek di Madiun Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus, Korban Tendang Pelaku, Mbah Di Terancam Hukuman 15 Tahun

Fakta-Fakta Kasus Persetubuhan Gadis 17 Tahun di Madiun, Dilakukan Paman Sejak 2021, Ajak Nobar Film Dewasa hingga Minum Viagra

14 November 2023 02:45

Fakta-Fakta Kasus Persetubuhan Gadis 17 Tahun di Madiun, Dilakukan Paman Sejak 2021, Ajak Nobar Film Dewasa hingga Minum Viagra

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar