DPRD Surabaya Sorot Dugaan Pelanggaran Fasum oleh Café NOOK

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Muhammad Faizin

2 Okt 2025 07:00

Thumbnail DPRD Surabaya Sorot Dugaan Pelanggaran Fasum oleh Café NOOK
Hearing Komisi A DPRD Surabaya mengenai Cafe NOOK yang diduga melanggar aturan Fasum.  (Foto: Tim Cak Yebe)

KETIK, SURABAYA – Polemik pembangunan Café NOOK di kawasan Graha Family, Wiyung, Surabaya kembali memanas. Warga menuding pengembang PT Sanggar Asri Sentosa (SAS) telah menguasai lahan fasilitas umum (fasum) Boulevard Famili Selatan tanpa legalitas yang sah dan tanpa persetujuan mereka.

Dalam hearing Komisi A DPRD Surabaya, keresahan warga kembali mencuat. Ketua RW 11 Graha Family, Hadi Wibisono, menegaskan sejak awal warga menolak karena fasum adalah hak bersama.

“Warga hanya meminta kepastian hukum dan dilibatkan penuh. Aturan jelas menyebutkan perubahan pemanfaatan lahan harus mendapat persetujuan dua pertiga pemilik lahan. Faktanya, proses itu tidak pernah ada,” tegas Hadi.

Hadi menambahkan, berbagai upaya mediasi sejak 2023 selalu buntu karena pengembang jarang hadir.

Bahkan meski Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) menegaskan lahan itu berstatus fasum tanpa izin lengkap, proyek tetap jalan.

“Pada Oktober 2023 kami sudah menghadap langsung Pak Wali Kota Eri Cahyadi. Beliau meminta kami bikin surat resmi, tapi sampai sekarang proyek tetap jalan,” ungkapnya.

Puncak kekecewaan warga terjadi Agustus 2025 ketika diagendakan sosialisasi bersama Wakil Wali Kota Armuji.

“Pak Wawali meminta sosialisasi terbuka, tapi undangan hanya untuk RT dan RW. Padahal dampaknya dirasakan seluruh warga,” tambah Hadi.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menilai ada indikasi pelanggaran aturan.

“Pembangunan fisik sudah dimulai Juni 2023, sementara izin baru diajukan September 2023. Disposisi atau izin baru keluar Desember 2024. Artinya, PT SAS sudah lebih dari setahun membangun tanpa legalitas lengkap,” jelas Yona pada Selasa 1 Oktober 2025.

Komisi A juga menyoroti pasal 15 ayat 4 Perwali 52/2017 tentang kewajiban persetujuan dua pertiga pemilik lahan untuk re-planning. “Di sinilah indikasi pelanggaran. Proses persetujuan tidak jelas, sementara bangunan sudah berdiri,” tegasnya.

Meski General Manager PT SAS, Veronika, menyatakan siap mengikuti keputusan pemerintah dan menawarkan kompensasi tukar guling fasum, fakta bahwa proyek berjalan sebelum izin lengkap tidak terbantahkan.

“Kami akan mengikuti apa pun hasil rapat hari ini. Jika diminta berhenti, kami berhenti. Jika ada tukar guling fasum, lahan kompensasi sudah kami siapkan,” ujarnya.

DPRKPP membenarkan izin baru diproses akhir 2023, dengan IMB keluar Mei 2025.

“Prosesnya panjang dan kini masih dalam evaluasi lanjutan, bahkan kami minta masukan kejaksaan terkait aspek hukum,” jelas Kabid Perizinan DPRKPP, Oliver Reinhart.

Anggota Komisi A, Muhammad Zainuddin, menegaskan keberpihakan pada warga harus jadi prioritas. “Kalau memang PT SAS benar secara hukum, silakan lanjut. Tapi kalau ada unsur yang tidak terpenuhi, hentikan. Itu wujud keadilan,” katanya.

Komisi A pun merekomendasikan penghentian sementara pembangunan Café NOOK selama tujuh hari kerja. Dalam masa jeda, pengembang, Pemkot, dan warga diminta duduk bersama mencari solusi. (*)

Baca Juga:
DPRD Surabaya Tekankan Peran Penting RT/RW Jalankan DTSEN Pemkot
Baca Juga:
DPRD Kota Surabaya Telusuri Kronologi Hilangnya Rumah Radio Bung Tomo
Baca Sebelumnya

Resmi! Balai TNGM Tetapkan Logo Baru, Perkuat Identitas Konservasi Ekosistem Merapi

Baca Selanjutnya

Cuaca di Kota Surabaya Hari Ini Diprakirakan Berawan, Begitu Juga Banyuwangi

Tags:

Cafe NOOK Graha Family PT Sanggar Asri Sentosa Fasum Surabaya Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko

Berita lainnya oleh Shinta Miranda

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

30 Oktober 2025 15:28

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

29 Oktober 2025 05:15

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

28 Oktober 2025 21:11

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

28 Oktober 2025 19:05

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

28 Oktober 2025 18:57

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

27 Oktober 2025 16:00

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar