KETIK, LEBAK – Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi Partai Golkar, Sarkiman yang merupakan Putra Baduy, meminta pemerintah daerah memperkuat perlindungan terhadap hak ulayat Masyarakat Baduy.
Ia menilai ketentuan pidana bagi pihak yang mengganggu, merusak, atau menggunakan lahan hak ulayat Baduy perlu ditegakkan secara konsisten.
Hal itu disampaikan Sarkiman Putra Baduy dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lebak, Kamis (1/10/2026). Dalam interupsinya, ia menyoroti ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 32 Tahun 2001 tentang Perlindungan atas Hak Ulayat Masyarakat Baduy, khususnya Pasal 9.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap Masyarakat Luar Baduy yang melakukan kegiatan mengganggu, merusak, atau menggunakan lahan hak ulayat Masyarakat Baduy diancam pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.
Menurut Sarkiman Putra Baduy, ketentuan tersebut perlu menjadi perhatian karena persoalan batas wilayah hak ulayat Baduy berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak disertai perlindungan dan penegakan aturan yang memadai.
Baca Juga:
Perubahan APBD 2026: DBH Lebak Tetap Rp41,1 Miliar, 2027 Diproyeksi TurunIa meminta agar ketentuan tersebut tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas. Jika dalam pelaksanaannya dinilai belum cukup memberikan perlindungan, Sarkiman mendorong agar ketentuan pidana tersebut dikaji dan, bila diperlukan, diperkuat melalui perubahan peraturan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Pasal ini perlu direvisi agar lebih ketat. Bukan bermaksud memenjarakan, tetapi supaya menjadi peringatan bagi siapa saja yang hendak merusak wilayah tersebut," kata Sarkiman dalam rapat paripurna.
Ia mengatakan, kejelasan batas wilayah menjadi salah satu hal penting dalam menjaga hak ulayat Masyarakat Baduy. Menurut dia, ketidakjelasan mengenai batas dapat membuka ruang terjadinya persoalan di kemudian hari.
Sarkiman juga menyampaikan bahwa selama ini persoalan yang berkaitan dengan batas wilayah dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, ia mengingatkan bahwa diperlukan kepastian aturan untuk menghadapi kemungkinan persoalan yang lebih kompleks pada masa mendatang.
Baca Juga:
Pimpinan Ketik.com Jalin Silaturahmi dengan Pejabat Pemkab Lebak, Perkuat Sinergi Media dan Pemerintah"Kita khawatir ke depannya banyak sekali permasalahan terkait batas. Karena itu, ketentuan ini perlu diperkuat agar batas-batas wilayah perlindungan jelas," ujarnya.
Perlindungan terhadap hak ulayat Masyarakat Baduy telah diatur melalui Perda Kabupaten Lebak Nomor 32 Tahun 2001. Peraturan tersebut mengatur sejumlah hal, antara lain penetapan wilayah hak ulayat, batas wilayah, pengecualian terhadap hak ulayat, ketentuan pidana, hingga mekanisme penyidikan.
Dalam Pasal 2, perda tersebut menyebut hak ulayat Masyarakat Baduy dibatasi terhadap tanah-tanah di wilayah Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, yang diukur berdasarkan peta rekonstruksi dan dituangkan dalam berita acara sebagai landasan penetapan keputusan bupati.
Adapun Pasal 8 mengatur bahwa batas-batas yang lebih detail mengenai keberadaan hak ulayat Masyarakat Baduy ditetapkan berdasarkan hasil pengukuran dan pematokan oleh dinas atau instansi terkait melalui keputusan bupati.
Sementara itu, Pasal 9 mengatur ketentuan pidana bagi Masyarakat Luar Baduy yang melakukan kegiatan mengganggu, merusak, atau menggunakan lahan hak ulayat Masyarakat Baduy.
Sarkiman Putra Baduy meminta pemerintah daerah dan DPRD memberikan perhatian terhadap implementasi ketentuan tersebut. Menurut dia, penguatan aturan bukan semata-mata untuk memberikan hukuman, melainkan untuk memastikan keberadaan wilayah hak ulayat dan hak Masyarakat Baduy memperoleh perlindungan yang jelas.
"Ini bukan bermaksud membenjarakan. Tetapi aturan harus tegas agar siapa pun yang ingin merusak atau menggunakan wilayah hak ulayat secara tidak semestinya mengetahui adanya konsekuensi hukum," katanya.
Ia berharap persoalan perlindungan wilayah hak ulayat Masyarakat Baduy dapat menjadi perhatian bersama, termasuk dalam upaya memperjelas batas-batas wilayah dan memastikan ketentuan yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan secara efektif. (*)