KETIK, TEGAL – DPRD Kota Tegal secara resmi menyetujui penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Yakni Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Rabu, 26 Agustus 2026, yang juga dirangkaikan dengan penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang disampaikan Pansus IV melalui Mochamad Ali Mashuri terdiri atas 41 pasal.
Pembinaan diatur agar dilaksanakan secara demokratis, berkeadilan, nondiskriminatif, menjunjung hak asasi manusia, serta melibatkan unsur pendidikan, pemerintah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan.
Pansus merekomendasikan agar Perda tersebut segera ditetapkan dan disosialisasikan secara luas pada tahun 2026.
Baca Juga:
Desil Tukang Becak Berubah dari 1 Jadi 9, Anak Terancam Kehilangan Beasiswa KIPSementara itu, Raperda Penanggulangan Kemiskinan yang dibahas Pansus V dan disampaikan Enny Yuningsih terdiri atas 10 bab dan 37 pasal.
Regulasi ini menegaskan penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai sumber data utama penetapan sasaran program, dengan tetap menyediakan mekanisme bagi masyarakat yang membutuhkan tetapi belum tercakup dalam data tersebut.
Penguatan peran Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) serta pemutakhiran data secara berkala juga menjadi penekanan utama.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengapresiasi kinerja DPRD, khususnya panitia khusus dan tim asistensi, yang telah menyelesaikan pembahasan kedua rancangan peraturan daerah tersebut. Ia menegaskan kedua regulasi memiliki arti strategis bagi kehidupan masyarakat.
Baca Juga:
Pemerintah Akui Ada Keluhan Anomali Desil, Bakom Siapkan Evaluasi Bersama BPS dan DEN“Terkait pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, regulasi ini menjadi payung hukum untuk memperkuat semangat kebangsaan dan memastikan nilai-nilai Pancasila diterapkan dalam kehidupan masyarakat serta kebijakan publik," ujar Dedy Yon.
Sementara penanggulangan kemiskinan, kata Dedy Yon, harus dilakukan secara sistematis, terpadu, dan menyeluruh melalui koordinasi lintas sektor agar tepat sasaran.
“Penanggulangan kemiskinan harus dilakukan melalui pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan untuk mengurangi beban sekaligus memenuhi hak dasar warga negara secara layak,” tegasnya.
Kedua rancangan peraturan daerah tersebut selanjutnya akan melalui proses permintaan nomor registrasi kepada Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, sebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)