KETIK, MALANG
– DPRD Kabupaten Malang menerima aspirasi Majelis Permusyawaratan Pengasuh Pesantren Indonesia (MPPPI) Malang Raya yang mendesak adanya aturan tegas terkait karnaval dan penggunaan sound horeg. Aspirasi disampaikan MPPPI, Kamis, 15 Oktober 2026.
Ketua MPPPI Malang Raya, M Taufiq, mengatakan pihaknya berharap DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Malang merumuskan regulasi yang mampu melindungi masyarakat dari dampak kegiatan keramaian yang tidak tertib.
Menurutnya, penyelenggaraan karnaval yang menggunakan sound horeg perlu memiliki batasan jelas, mulai dari pengaturan lalu lintas, peredaran minuman keras, tingkat kebisingan, hingga waktu pelaksanaan.
“Kami menyampaikan kepada dewan untuk membuat peraturan daerah agar kegiatan keramaian di masyarakat, seperti karnaval dan sebagainya, tidak merugikan orang-orang yang merasa dirugikan. Pemerintah harus bersikap tegas untuk melindungi hak-hak masyarakat,” ujar Taufiq.
Lebih lanjut ia mengatakan, MPPPI mengusulkan agar panitia karnaval tidak menutup jalan secara sepihak tanpa menyediakan jalur alternatif bagi pengguna jalan.
Selain itu, peredaran minuman keras selama kegiatan berlangsung perlu dicegah, sementara volume suara sound system dan durasi acara harus dibatasi.
Taufiq menegaskan, pihaknya tidak menolak karnaval maupun hiburan masyarakat.
Namun, kegiatan tersebut diharapkan lebih mengutamakan kreativitas daripada sekadar berlomba menghasilkan suara paling keras.
“Kami tidak menolak. Hiburan atau karnaval, apalagi untuk menumbuhkan kreativitas, tetap bisa dilaksanakan. Kami berharap acara karnaval itu berubah dari adu keras menjadi adu kreativitas,” ungkapnya.
MPPPI Ingin Karnaval Tetap Berjalan Tanpa Merugikan Warga
MPPPI berharap aspirasi yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Malang dapat menjadi bahan evaluasi dalam memperkuat regulasi penyelenggaraan kegiatan masyarakat.
"Tanpa pengaturan yang jelas, karnaval berpotensi mengganggu aktivitas warga, termasuk anak-anak yang harus bersekolah dan masyarakat yang bekerja. Ia juga berharap hiburan yang diselenggarakan di ruang publik dapat menjadi tontonan berkualitas bagi anak-anak," jelasnya.
DPRD: Sound Horeg Tidak Harus Dilarang Total
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq, menegaskan penggunaan sound system dalam kegiatan masyarakat tidak harus dilarang secara menyeluruh.
Menurutnya, pembatasan dapat dilakukan dengan mengoptimalkan Perda tentang Ketertiban Umum yang telah dimiliki Kabupaten Malang.
“Pelarangan total tidak mungkin dilakukan. Namun, pembatasan dimungkinkan. Kita sudah memiliki Perda tentang Ketertiban Umum. Salah satunya bisa menjawab keresahan masyarakat terkait pembatasan ini,” kata Zia’ul Haq.
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai penggunaan sound system, armada pengangkut, hingga sanksi atas pelanggaran telah diatur dalam perda tersebut.
Karena itu, penegakan aturan yang sudah berlaku dinilai menjadi langkah penting untuk menjawab keresahan masyarakat.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah batas kebisingan.
Zia’ul Haq menyebut angka 85 desibel (dB) turut disinggung dalam pembahasan, sedangkan ketentuan dalam perda yang disampaikan dalam rapat menyebut batas hingga 105 dB.
“Jadi, ada batasannya. Tidak lagi bising sampai mengganggu telinga, sehingga masyarakat tidak terusik dan marah-marah terhadap sound system yang suaranya terlalu keras,” jelasnya.
Zia’ul Haq juga menekankan pentingnya peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang dalam mengawasi dan menindak pelanggaran ketertiban umum.
Penindakan dapat dilakukan terhadap kegiatan masyarakat yang menggunakan sound system apabila terbukti melanggar ketentuan.
Sanksi dapat diberikan secara bertahap, mulai dari teguran hingga sanksi administratif dan pidana sesuai aturan yang berlaku.
Sanksi administratif, menurutnya, dapat berupa penyitaan sound system maupun armada pengangkut oleh petugas berwenang sesuai ketentuan hukum.
“Untuk sanksinya ada administrasi dan pidana. Tahapannya teguran terlebih dahulu, kemudian sanksi administrasi, lalu sanksi pidana. Kalau memang melanggar, sound system maupun armada yang membawa bisa disita oleh penegak perda sesuai ketentuan,” tegasnya. (*)
DPRD Kabupaten Malang Terima Desakan MPPPI soal Sound Horeg, Perda Ketertiban Umum Jadi Sorotan!
16 Okt 2026 • 15:01
MPPPI ketika audiensi dengan DPRD Kabupaten Malang terkait sound horeg. (Foto: Binar Gumilang/Ketik.com)
Tags:
Sound Horeg MPPPI DPRD Kabupaten Malang Kabupaten Malang
Berita Lainnya oleh Gumilang