DPRD Jatim Bahas Pencabutan Enam Perda, Fraksi PPP–PSI Pertahankan Regulasi Bandara Abdulrachman Saleh

Jurnalis: Martudji
Editor: Fisca Tanjung

24 Okt 2025 09:50

Thumbnail DPRD Jatim Bahas Pencabutan Enam Perda, Fraksi PPP–PSI Pertahankan Regulasi Bandara Abdulrachman Saleh
Nurul Huda, juru bicara Fraksi PPP-PSI (Foto: Martudji/Ketik.com)

KETIK, SURABAYA – Dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Fraksi PPP–PSI menyatakan setuju dengan penggunaan metode omnibus dalam pembahasan Raperda tentang pencabutan enam perda.

Namun, fraksi tersebut menegaskan agar Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh tetap dipertahankan, sejalan dengan pendapat Gubernur Khofifah. Sikap itu disampaikan oleh Nurul Huda selaku juru bicara fraksi.

"Fraksi PPP–PSI menilai dasar yuridis mempertahankan Perda No.10/2012 kuat, merujuk surat Ditjen Perhubungan Udara tertanggal 1 Oktober 2025, serta ketentuan UU No.1/2009 tentang Penerbangan yang menyatakan Pemprov Jatim masih berwenang mengelola Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang, dan fraksi kami (PPP-PSI) sependapat," ujar Nurul Huda, Kamis, 23 Oktober 2025.

Fraksi PPP–PSI menyampaikan bahwa mereka memahami dan menghargai pertimbangan yang tertuang dalam surat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor AU.106/7/7DBU-2025 tertanggal 1 Oktober 2025, yang menyarankan agar perda tersebut tidak dicabut.

Baca Juga:
PKB Dukung Kinerja Positif Pemprov Jatim, Dinilai Berdampak pada Masyarakat

Namun demikian, fraksi tersebut juga meminta adanya penjelasan yang lebih jelas mengenai pengaturan bandara lain di Jawa Timur selain yang berada di Malang.

"Bagaimana atas pengelolaan beberapa bandara udara yang ada di wilayah Jawa Timur seperti Kediri, Jember, Banyuwangi, apakah ada regulasi yang sudah mengatur atas pengelolaan ketiga bandara udara tersebut?,” lanjut Nurul Huda.

Terkait lima Perda lainnya, Fraksi PPP–PSI menyatakan dukungannya terhadap pencabutan karena dinilai sudah tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur atau telah digantikan oleh regulasi nasional yang lebih baru. 

Adapun kelima perda tersebut meliputi: Perda No.3/2008 tentang Pasar Modern–Tradisional, Perda No.4/2012 tentang Kelebihan Muatan Angkutan Barang, Perda No.8/2014 tentang Perfilman, Perda No.1/2005 tentang Pertambangan Galian C, dan Perda No.3/2011 tentang Tata Kelola Bahan Pupuk Organik.

Baca Juga:
Banjir hingga Kemiskinan Masih Jadi Persoalan Klasik, Data Pemkot Malang Disorot Dewan

Untuk dua perda terakhir, Fraksi PPP–PSI menegaskan bahwa kewenangannya telah berubah seiring diberlakukannya UU No.3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta Perpres No.6/2025 tentang Pupuk Bersubsidi.

Fraksi tersebut juga berharap agar pembahasan lanjutan dapat disertai dengan dokumen pendukung yang lebih lengkap dan tegas, sehingga perda hasil revisi benar-benar memberikan manfaat dan kepastian hukum.

"Eksistensi perda nantinya harus lebih tegas dan lebih baik,” pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Cuaca Kota Surabaya 24 Oktober 2025 Diprakirakan Hujan Ringan, Begitu Juga Nganjuk

Baca Selanjutnya

Azhar Nuriyanti dari Kabupaten Bandung Raih Juara 1 Duta GenRe Indonesia 2025

Tags:

DPRD Jatim Rapat Paripurna Fraksi PPP-PSI Raperda Pencabutan Perda Bandara Udara Pemprov Jatim

Berita lainnya oleh Martudji

Setelah Terbakar, Bangunan Sayap Barat Gedung Negara Grahadi Dipulihkan

2 April 2026 10:30

Setelah Terbakar, Bangunan Sayap Barat Gedung Negara Grahadi Dipulihkan

Kualitas SDM Terus Meningkat! Gubernur Khofifah: Jatim Terbanyak Lolos SNBP 7 Tahun Berturut-turut

1 April 2026 12:20

Kualitas SDM Terus Meningkat! Gubernur Khofifah: Jatim Terbanyak Lolos SNBP 7 Tahun Berturut-turut

Gubernur Khofifah Ajak BPN Jatim Percepat Pemetaan LSD dan Sertifikasi Tanah, Jaga Lahan Pangan di Tengah Pesatnya Industri Jatim

31 Maret 2026 14:34

Gubernur Khofifah Ajak BPN Jatim Percepat Pemetaan LSD dan Sertifikasi Tanah, Jaga Lahan Pangan di Tengah Pesatnya Industri Jatim

LKPJ Tahun Anggaran 2025! Gubernur Khofifah Beber Capaian Kinerja RKPD Jatim, Tembus 98,33 Persen

30 Maret 2026 21:09

LKPJ Tahun Anggaran 2025! Gubernur Khofifah Beber Capaian Kinerja RKPD Jatim, Tembus 98,33 Persen

Disaksikan Menteri LH, Gubernur Khofifah Teken Perjanjian Kerja Sama Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik dengan 7 Bupati/Wali Kota

29 Maret 2026 11:27

Disaksikan Menteri LH, Gubernur Khofifah Teken Perjanjian Kerja Sama Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik dengan 7 Bupati/Wali Kota

Dihadiri Kepala BNPB, Gubernur Jatim dan BPBD Gelar Rakor Antisipasi Kekeringan dan Bencana Hidrometeorologi

27 Maret 2026 21:06

Dihadiri Kepala BNPB, Gubernur Jatim dan BPBD Gelar Rakor Antisipasi Kekeringan dan Bencana Hidrometeorologi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar