DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok dalam Rapat Paripurna

Jurnalis: Sukiman
Editor: Muhammad Faizin

18 Des 2025 07:45

Thumbnail DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok dalam Rapat Paripurna
Ketua DPRD bersama Wakil ketua dan Bupati Bojonegoro. (Setwan DPRD Bojonegoro)

KETIK, BOJONEGORO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu siang, 17 Desember 2025. 

Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang lantai dua Gedung DPRD Bojonegoro, Jalan Veteran, Jawa Timur. Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Bojonegoro Abdullah Umar, didampingi para wakil ketua DPRD, Sahudi, Mitro’atim, dan Bambang Sutriyono.

Rapat tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Bojonegoro, Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, para asisten sekda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat se-Kabupaten Bojonegoro, pimpinan BUMD, serta undangan lainnya.

Pengesahan Raperda KTR menjadi Perda dilakukan secara resmi melalui persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Ketua DPRD Abdullah Umar menyatakan seluruh fraksi di DPRD telah menyepakati regulasi tersebut untuk segera diundangkan.

Baca Juga:
UAS: Keteladanan Orang Tua, Kunci Anak Cintai Allah

Ia berharap, Perda Kawasan Tanpa Rokok dapat meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat sekaligus mendorong terwujudnya lingkungan yang lebih tertib dan sehat di Kabupaten Bojonegoro. Menurutnya, keberhasilan penerapan Perda KTR sangat bergantung pada kolaborasi aktif antara pemerintah daerah, sektor kesehatan, serta kesadaran seluruh elemen masyarakat.

Sementara itu, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menjelaskan bahwa Perda KTR bertujuan menetapkan lokasi-lokasi tertentu sebagai kawasan bebas asap rokok, terutama di ruang publik dan fasilitas umum. Ia menegaskan bahwa substansi utama aturan tersebut adalah menjaga keseimbangan dan keharmonisan sosial.

“Tujuan peraturan bukan melarang merokok, melainkan mengatur dan melokalisir tempat agar bebas asap rokok, melindungi hak non-perokok dan kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia,” ujar Bupati Setyo Wahono.

Ia berharap para perokok dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan lokasi yang telah ditetapkan, sehingga hak setiap warga untuk menghirup udara bersih tetap terjamin tanpa menghilangkan kebebasan individu secara diskriminatif.

Baca Juga:
Puluhan Wartawan Antusias Ikuti Workshop Laws of The Game yang Digelar PSSI di Unesa

Meski telah disetujui secara penuh oleh DPRD, Bupati menekankan perlunya kesiapan pemerintah daerah dalam menerapkan Perda KTR sebagai landasan operasional di lapangan. Dengan disahkannya regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kini memiliki payung hukum yang kuat dalam mengatur kawasan udara bersih.

Rapat paripurna pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok tersebut berlangsung tertib, lancar, dan kondusif hingga akhir kegiatan. (*)

Baca Sebelumnya

LP Maarif Mengadu ke Bupati Sidoarjo Subandi, Begini Akhir Kontroversi Bosda Berkeadilan

Baca Selanjutnya

Natal dan Tahun Baru Lebih Bermakna, Telkomsel Jalankan CSR "Sambungkan Senyum"

Tags:

#DPRD Bojonegoro resmi sahkan Raperda KTR Bupati Bojonegoro bersama DPRD #Kawasan Tanpa Rokok (KTR) # KTR Bojonegoro

Berita lainnya oleh Sukiman

Makin Seru! Pantes Budal Bojonegoro Kembali Digelar, Makin Gayeng dengan Penampilan Campursari Moroseneng

19 April 2026 10:40

Makin Seru! Pantes Budal Bojonegoro Kembali Digelar, Makin Gayeng dengan Penampilan Campursari Moroseneng

Wisuda Unigoro, 163 Sarjana Baru Diharap Mampu Ciptakan Lapangan Kerja

18 April 2026 20:41

Wisuda Unigoro, 163 Sarjana Baru Diharap Mampu Ciptakan Lapangan Kerja

Wabub Bojonegoro Nurul Azizah sebut Pramuka sebagai Mitra Pembangunan

18 April 2026 20:29

Wabub Bojonegoro Nurul Azizah sebut Pramuka sebagai Mitra Pembangunan

Gelar Halalbihalal dan Peringati Hari Kartini, DWP Diknas Bojonegoro Gelar Lomba Busana Kebaya

17 April 2026 16:08

Gelar Halalbihalal dan Peringati Hari Kartini, DWP Diknas Bojonegoro Gelar Lomba Busana Kebaya

PJI Bojonegoro Gelar Musyawarah Rutin dan Halalbihalal, Siapkan Program Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu

16 April 2026 23:21

PJI Bojonegoro Gelar Musyawarah Rutin dan Halalbihalal, Siapkan Program Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu

Jalan Kaki Keliling Indonesia, Pemuda Pramuka Asal Baturaja Singgah di Bojonegoro

16 April 2026 21:35

Jalan Kaki Keliling Indonesia, Pemuda Pramuka Asal Baturaja Singgah di Bojonegoro

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda