DPRD Batam Sahkan Perda Baru Penyelenggaraan Pendidikan, Atur 11 Poin Strategis

Jurnalis: Amron Hermanto
Editor: Muhammad Faizin

15 Agt 2025 20:44

Thumbnail DPRD Batam Sahkan Perda Baru Penyelenggaraan Pendidikan, Atur 11 Poin Strategis
Wali Kota Batam, Amsakar dan pimpinan DPRD Batam saat menghadiri paripurna yang beragendakan pengesahan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Batam. (Foto: Humas DPRD Batam)

KETIK, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan dalam rapat paripurna, Jumat, 15 Agustus 2025. Regulasi ini merupakan pengganti Perda Nomor 3 Tahun 2019 yang dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan dan perkembangan terkini.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, serta Wakil Ketua II Budi Mardiyanto. Hadir pula Wali Kota Batam Amsakar Achmad, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, pejabat Pemko, perwakilan BP Batam, dan sejumlah tamu undangan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pendidikan Dasar, Muhammad Yunus, memaparkan bahwa perubahan regulasi dilakukan untuk menyesuaikan dengan tuntutan pendidikan yang lebih berkualitas, inklusif, dan terjangkau, sekaligus mengikuti regulasi nasional terbaru.

“Perubahan ini bukan sekadar revisi, melainkan penyempurnaan total agar selaras dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga:
Anggota DPRD Batam Anang Adhan Hadiri Pelepasan Ratusan Jemaah Calon Haji

Peraturan nasional yang menjadi acuan antara lain PP Nomor 4 Tahun 2022, Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022, dan Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024. Dari pembahasan intensif bersama Tim Pemko Batam, Pansus mengidentifikasi 11 poin strategis yang diatur dalam perda baru, meliputi:

  1. Rencana Induk Pembangunan Pendidikan – visi, misi, tujuan, dan sasaran jangka lima tahun.

  2. Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan – formal, nonformal, inklusif, PAUD, keterampilan, hingga pendidikan khusus.

  3. Sistem PPDB dan Mutasi Peserta Didik – mengacu pada aturan terbaru demi ketertiban penerimaan dan perpindahan siswa.

    Baca Juga:
    DPRD Kota Batam Terima Kunker DPRD Kabupaten Serang, Bahas Ranperda LKPj
  4. Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan – termasuk antisipasi keterbatasan lahan.

  5. Kurikulum dan Muatan Lokal – memuat iman, akhlak, karakter bangsa, potensi daerah, hingga tuntutan global.

  6. Sarana dan Prasarana – ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, fasilitas ibadah, olahraga, kesehatan, dan lainnya.

  7. Bahasa Pengantar – Bahasa Indonesia, disertai Bahasa Melayu dan bahasa asing sesuai kebutuhan.

  8. Pendidik dan Tenaga Kependidikan – kualifikasi, penghargaan, hingga perlindungan hukum.

  9. Inovasi Pendidikan – berbasis keunggulan lokal dan daya saing.

  10. Peran Serta Masyarakat dan Pendanaan – dewan pendidikan, komite sekolah, CSR, dan sumbangan masyarakat.

  11. Kerja Sama Pendidikan – kolaborasi dengan pihak dalam dan luar negeri.

Pansus juga melakukan studi banding ke Dinas Pendidikan Yogyakarta, berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Biro Hukum Pemprov Kepri. Hasilnya, perubahan yang dilakukan melebihi 50 persen dari perda lama sehingga sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011, aturan lama harus dicabut.

Ranperda baru tersebut memuat 19 bab dan 103 pasal. Setelah Yunus menyampaikan laporan, seluruh anggota DPRD sepakat mengesahkannya menjadi Perda Penyelenggaraan Pendidikan melalui ketukan palu Ketua DPRD.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengapresiasi langkah DPRD yang menginisiasi perubahan ini melalui hak inisiatif.
“Setelah proses pembahasan yang mendalam, kita sepakat menjadikan perda ini sebagai komitmen bersama meningkatkan kualitas pendidikan dan karakter generasi penerus,” kata Amsakar.

Perda yang telah disahkan akan segera disampaikan ke Gubernur Kepri untuk mendapatkan nomor register. Usai itu, Wali Kota dan pimpinan DPRD menandatangani nota kesepakatan pengesahan.

Kamaluddin menegaskan, perubahan regulasi ini akan memberi arah baru dalam peningkatan kualitas SDM Batam. Sementara itu, agenda kedua rapat paripurna terkait KUA-PPAS APBD Kota Batam 2026 ditunda karena masih memerlukan sinkronisasi dengan RKPD Provinsi Kepri. (*)

Baca Sebelumnya

Petani Tebu Ancam Mogok Massal Imbas Puluhan Ribu Ton Gula Rakyat Tak Terserap Pasar

Baca Selanjutnya

Dishub Sleman Pasang Rambu Batas Kecepatan di Turgo-Pakem untuk Tekan Laju Kendaraan Berat

Tags:

DPRD Batam Walikota Batam Ranperda Pendidikan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Wali Kota Batam Amsakar

Berita lainnya oleh Amron Hermanto

Lapas Batam Gelar Porsenap dalam Rangka HBP Ke-62

18 April 2026 18:13

Lapas Batam Gelar Porsenap dalam Rangka HBP Ke-62

Aniaya Junior, 4 Anggota Polda Kepri Dipecat

18 April 2026 10:43

Aniaya Junior, 4 Anggota Polda Kepri Dipecat

Anggota DPRD Batam Anang Adhan Hadiri Pelepasan Ratusan Jemaah Calon Haji

16 April 2026 19:50

Anggota DPRD Batam Anang Adhan Hadiri Pelepasan Ratusan Jemaah Calon Haji

Pemkot Batam Kaji Dampak Kebijakan WFH Terhadap Efisiensi Anggaran

16 April 2026 19:15

Pemkot Batam Kaji Dampak Kebijakan WFH Terhadap Efisiensi Anggaran

Kapolda Kepri Tegaskan Penanganan Kasus Meninggalnya Bripda NS Secara Transparan: Tak Ada yang Ditutupi

15 April 2026 16:41

Kapolda Kepri Tegaskan Penanganan Kasus Meninggalnya Bripda NS Secara Transparan: Tak Ada yang Ditutupi

Hadir di GOR Raja Djafar, Haji Aweng Kurniawan Apresiasi Kejuaraan Voli Piala Wali Kota Batam 2026

15 April 2026 14:58

Hadir di GOR Raja Djafar, Haji Aweng Kurniawan Apresiasi Kejuaraan Voli Piala Wali Kota Batam 2026

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend