KETIK, BANYUWANGI – Komisi I DPRD Banyuwangi merekomendasikan agar pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH) di Dusun Bedengan, Desa Kluncing, Kecamatan Licin, dimusyawarahkan kembali. Langkah tersebut dinilai perlu agar susunan pengurus dan keanggotaan disepakati bersama oleh warga dan pemerintah desa.

Rekomendasi itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila, usai rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar sebagai tindak lanjut permohonan audiensi dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Banyuwangi.

Marifatul mengatakan Komisi I memberikan waktu dua pekan untuk menyelesaikan proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Kluncing terkait pembentukan KTH. Proses tersebut akan difasilitasi Camat Licin, Bagian Pemerintahan, serta perangkat daerah terkait.

"Kita memberikan waktu dua minggu untuk penyelesaian SK Kelompok Tani Hutan di Desa Kluncing dengan menghadirkan seluruh pihak karena selama ini terjadi sumbatan komunikasi sehingga ada rasa kekhawatiran Kades untuk menandatangani SK," ujarnya, Jumat, 17 Juli 2026. 

Menurutnya, hingga kini belum pernah ada pertemuan resmi antara warga, pemerintah desa, dan Perhutani Banyuwangi Barat sehingga memunculkan keraguan dalam proses penerbitan SK. Ia menilai kepala desa dapat berkonsultasi dengan pemerintah kecamatan maupun bagian hukum pemerintah daerah apabila masih memiliki kekhawatiran.

Baca Juga:
Komisi I DPRD Banyuwangi Apresiasi Kinerja Lapas Gagalkan Berbagai Modus Penyelundupan Narkoba

Ketua LKBH UNTAG Banyuwangi, Saleh, menilai secara regulasi tidak ada kendala dalam pembentukan KTH. Ia mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 20 Tahun 2025 yang membuka peluang pelaksanaan program perhutanan sosial di kawasan hutan produksi maupun hutan lindung.

"Padahal kalau kita bicara regulasi ya ngak ada masalah, sebenarnya problem ini timbul karena adanya isu-isu maupun masukan yang tidak beres," katanya.

Sementara itu, pendamping Kelompok Tani Hutan Desa Kluncing, Sulaiman Sabang, berharap hasil RDP dapat mempercepat penyelesaian legalitas kelompok tani. Menurutnya, kepastian SK diperlukan agar proses pengajuan izin pengelolaan hutan melalui skema perhutanan sosial ke Kementerian Kehutanan dapat segera berjalan. (*)

Baca Juga:
Kemampuan Fiskal Daerah Tertekan, Komisi IV DPRD Banyuwangi Minta Program Pembangunan Infrastruktur Berbasis Skala Prioritas