DPR Akhirnya Batal Sahkan UU Pilkada, Patuhi Putusan MK

Jurnalis: Surya Irawan
Editor: Naufal Ardiansyah

22 Agt 2024 14:26

Headline

Thumbnail DPR Akhirnya Batal Sahkan UU Pilkada, Patuhi Putusan MK
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait pembatalan revisi UU Pilkada di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (Foto: Humas DPR RI)

KETIK, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya membatalkan pengesahan revisi Undang-undang (RUU) Pilkada usai Pimpinan Dewan mencermati perkembangan maraknya aksi unjuk rasa di Gedung DPR/MPR dan di berbagai daerah menolak pengesahan RUU tersebut. 

DPR dan pemerintah rencananya akan melakukan pengambilan keputusan tingkat II pengesahan RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024) pagi dalam Rapat Paripurna. 

Namun, Rapat Paripurna tersebut, tidak kuorum meski sempat di skors selama 30 menit. Rapat Paripurna hanya dihadiri 89 anggota DPR dari 560 anggota Dewan. 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selalu pimpinan rapat akhirnya menunda pengesahan RUU Pilkada hingga batas waktu yang belum ditentukan. 

Baca Juga:
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Dalam Rapat Paripurna itu, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus, sementara Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar tidak hadir. 

Dasco menegaskan, revisi UU Pilkada tidak disahkan di rapat paripurna hari ini. Pendaftaran di KPU, menurut dia, menggunakan hasil judicial review (JR) UU Pilkada yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora Indonesia.

"Dengan tidak disahkannya revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil JR MK yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora," ujar Dasco kepada wartawan, Kamis (22/8/2024) sore. 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek menyampaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai aturan pilkada terbaru dapat dilaksanakan. Pelaksanaannya bisa tanpa diikuti produk undang-undang (UU).

Baca Juga:
David Pajung: Ajakan Saiful Mujani Jatuhkan Prabowo Adalah Opini Jalanan, Bukan Gagasan Akademis

"Ada kan beberapa keputusan (MK yang tanpa ditindaklanjuti UU), preseden gitu, ada. Tetapi memang idealnya semua keputusan MK itu harus diperbarui dengan norma," kata Awiek.

Awiek mengatakan ada beberapa putusan MK yang masih perlu ditindaklanjuti dengan perubahan UU. Namun, lanjut dia, sejumlah rencana revisi UU itu belum terlaksana.

"Kalau kita hitung di Baleg di DPR, itu sudah banyak tabungan keputusan MK yang harus ditindaklanjuti oleh undang-undang. Tetapi itu belum bisa terlaksana karena mungkin waktu yang terbatas, terus kemudian prioritas juga," jelas dia.

"Tapi memang idealnya harus ditindaklanjuti oleh undang-undang," imbuh politisi PPP asal Madura ini.

Awiek menegaskan belum ada rencana pengesahan revisi UU Pilkada sampai saat ini. Dengan demikian, aturan yang diikuti berdasarkan putusan MK dan UU Pilkada yang telah ada.

"Jadi kami tegaskan, sampai saat ini tidak ada undang-undang baru. Dan ketika tidak ada undang-undang baru, maka yang berlaku adalah undang-undang lama dan keputusan MK," ujarnya.

Sebelumnya, pada Selasa (21/8/2024) malam, Baleg DPR bersama pemerintah yang diwakili Mendagri Tito Karnavian dan Menkumham Supratman Andi Aqtas, serta DPD RI melakukan pengambilan keputusan tingkat I revisi UU Pilkada dibawa ke Rapat Paripurna. 

Hal itu dilakukan setelah Baleg mendengar pandangan fraksi-fraksi yang menyepakati pengesahan UU Pilkada, kecuali PDIP pada Kamis (21/8/2024). 

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP.

Pembahasan revisi UU Pilkada dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Sementara, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD pada Selasa (20/8/2024). 

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

MK kemudian menyebutkan inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1). MK pun mengubah pasal tersebut.

Adapun isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah ialah:

Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

MK pun mengabulkan sebagian gugatan. Berikut ini amar putusan MK yang mengubah isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut. (*) 

Baca Sebelumnya

Tuha Peut KPA Partai Aceh Abdya Perjelas Isu Dukungan Ganda Balon Bupati

Baca Selanjutnya

Demo di DPRD Sidoarjo, Mahasiswa IMM Tuntut Parlemen Tak Ingkar Putusan MK

Tags:

DPR Revisi UU Pilkada Sufmi Dasco Ahmad Putusan MK

Berita lainnya oleh Surya Irawan

Mulai Pukul 18.00 WIB, Listrik Gedung DPR Dibatasi demi Efisiensi

28 Maret 2026 10:00

Mulai Pukul 18.00 WIB, Listrik Gedung DPR Dibatasi demi Efisiensi

Setjen DPR Targetkan Hemat Rp1,5 Miliar BBM, Wacana WFH Jumat Menguat

28 Maret 2026 08:40

Setjen DPR Targetkan Hemat Rp1,5 Miliar BBM, Wacana WFH Jumat Menguat

Setjen DPR Terapkan Efisiensi Anggaran di Tengah Kenaikan Harga BBM Global

28 Maret 2026 07:36

Setjen DPR Terapkan Efisiensi Anggaran di Tengah Kenaikan Harga BBM Global

Pengrajin Difabel di Ponorogo Kembangkan Batik Ciprat Lewat Program Pemberdayaan

28 Maret 2026 07:05

Pengrajin Difabel di Ponorogo Kembangkan Batik Ciprat Lewat Program Pemberdayaan

Prabowo Kritik Program 3 Juta Rumah, Fahri Hamzah Minta Evaluasi Total

19 Maret 2026 16:31

Prabowo Kritik Program 3 Juta Rumah, Fahri Hamzah Minta Evaluasi Total

Bank Muamalat, BMM dan Masjid Istiqlal Santuni 2.026 Anak Yatim

18 Maret 2026 22:30

Bank Muamalat, BMM dan Masjid Istiqlal Santuni 2.026 Anak Yatim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar