DPC Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae ke MA Menyusul Vonis Bebas Ronald Tannur

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Mustopa

12 Agt 2024 11:41

Headline

Thumbnail DPC Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae ke MA Menyusul Vonis Bebas Ronald Tannur
Ketua DPC PERADI Surabaya, Hariyanto saat menunjukkan dokumen Amicus Curiae kepada media. (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – DPC Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) mengajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung (MA), Senin (12/8/2024). Langkah itu menyusul  vonis bebas yang dikeluarkan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik terhadap terdakwa Ronald Tannur dalam dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Ketua DPC PERADI Surabaya, Hariyanto menyampaikan, pengajuan Amicus Curiae ini sebagai bentuk kepedulian terhadap korban Dini Sera Afrianti. Menurutnya keputusan yang diambil oleh hakim mencederai rasa keadilan dan hukum yang ada di Indonesia.

"Karena ada rasa keadilan yang tercederai maka kami tuangkan dalam bentuk Amicus Curiae kolektif menjadi satu kesatuan yang ditandatangani oleh para Advokat," jelas Hariyanto, Senin (12/8/2024).

"Karena DPC Peradi adalah kolegial untuk menentukan sikap, maka melalui pengurus kami melakukan Amicus Curiae," imbuhnya.

Baca Juga:
PT CA Kalah Telak di MA, Politisi PDI-P: Negara Tidak Boleh Kalah, Abdya Sudah Membuktikannya!

Untuk diketahui, Amicus Curiae yang secara harfiah berarti "sahabat pengadilan," merupakan dokumen pendapat hukum yang diajukan oleh pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam perkara, namun memiliki kepentingan besar terhadap isu hukum yang sedang dibahas.

Dalam dokumen tersebut terdapat berbagai pandangan dalam perspektif DPC Peradi Surabaya yang bisa dijadikan bahan pertimbangan hakim MA dalam upaya pencarian keadilan bagi Dini Sera Afrianti.

"Dokumen dalam Amicus Curiae yang diajukan oleh Peradi Surabaya mencakup beberapa poin utama yang merinci berbagai aspek hukum yang dianggap krusial dalam kasus ini," tambahnya.

Dalam mengambil langkah ini DPC Peradi Surabaya tidak bisa sembarangan, pihaknya harus menunggu terlebih dahulu salinan putusan resmi yang dikeluarkan oleh PN Surabaya. Langkah ini baru diambil setelah mempertimbangkan semua fakta yang tersedia.

Baca Juga:
Wow! Mahkamah Agung Menangkan Rakyat Lawan PT CA, Bupati Abdya: Tetap Tenang

"Kami harus menunggu putusan resmi, tanpa itu kami tidak asal bicara. Setelah dapat salinan putusan resmi yang diekspos, baru kami bisa bicara berdasarkan hukum yang kita ketahui," pungkasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Sambut HUT ke-79 RI, Warga Binaan Lapas Kelas I Madiun Antusias Ikuti Lomba Tradisional

Baca Selanjutnya

Raih 4 Emas, Gulat Kota Batu Berjaya di Kejurprov Jatim

Tags:

Amicus Curiae DPC Peradi Surabaya Mahkamah Agung Putusan Bebas Ronald Tannur Dini Sera Afrianti

Berita lainnya oleh Husni Habib

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

29 Juli 2025 11:08

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

28 Juli 2025 20:20

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

25 Juli 2025 22:00

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

25 Juli 2025 13:48

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

25 Juli 2025 12:32

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

24 Juli 2025 13:36

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar