KETIK, BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja menggelar Workshop Penggunaan Tenaga Kerja Disabilitas bagi BUMD dan Perusahaan Tahun 2026 pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai langkah nyata mendorong terciptanya lingkungan kerja yang inklusif, adil, dan ramah bagi penyandang disabilitas di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Acara yang berlangsung di Gedung lantai 7 Pemkab Bojonegoro ini dihadiri oleh jajaran Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, perwakilan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perbankan, lembaga keuangan, serta puluhan pimpinan perusahaan dan pelaku usaha lokal.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan workshop ini dilandasi oleh sejumlah regulasi nasional, antara lain UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PP No. 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, dan Permenaker No. 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri.
Melalui landasan hukum tersebut, Pemkab Bojonegoro mendorong dunia usaha dan BUMD untuk memberikan ruang serta kesempatan kerja yang setara bagi penyandang disabilitas sesuai dengan kompetensi dan bidang pekerjaannya.
Baca Juga:
Meriahkan Upacara Hari Jadi Bojonegoro ke-349 di Alun-Alun, 349 Siswa SMP Pentaskan Seni TariWorkshop ini bertujuan meningkatkan pemahaman BUMD dan perusahaan mengenai penggunaan tenaga kerja disabilitas, sekaligus mendorong komitmen dunia usaha dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, inklusif, dan berkeadilan.
Mewakili Bupati Bojonegoro, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bojonegoro, Mahmudi menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif para pelaku usaha dan BUMD yang hadir.
Dalam arahannya, Mahmudi menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan organisasi penyandang disabilitas seperti PPDI (Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia) dan PPKB untuk mempermudah pemenuhan hak-hak pekerja disabilitas.
Baca Juga:
Puncak Peringatan HJB ke-349: Kirab Obor dan Malam Tasyakuran Digelar di Pendopo Malowopati"Dinas menekankan pentingnya memfasilitasi pekerja penyandang disabilitas agar dapat bekerja sesuai harapan tanpa menjadi beban bagi perusahaan, serta tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga membuka ruang dialog terbuka terkait perizinan, peraturan perusahaan, hingga pengawasan ketenagakerjaan," tegas Mahmudi.
Selain isu ketenagakerjaan disabilitas, pihaknya juga menyoroti berbagai langkah strategis Pemkab dalam menekan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Bojonegoro, di antaranya:
Penguatan Program Pelatihan: Penyediaan pelatihan vokasi (seperti pengoperasian forklift dan alat berat) serta pelatihan Wirausaha Baru (WUB).
Fasilitasi Bursa Kerja & Job Fair: Pembentukan grup WhatsApp Bursa Kerja untuk percepatan informasi lowongan kerja serta rencana penyelenggaraan Job Fair pada 21 November mendatang.
Inovasi Digital & Kepedulian Lingkungan: Pemanfaatan media sosial (TikTok interaktif setiap Selasa dan Jumat) sebagai sarana penampung aspirasi masyarakat, serta imbauan pembuatan sumur resapan dan biopori di area perusahaan guna menjaga kelestarian lingkungan.
Dalam laporan perkembangan ketenagakerjaan daerah, Pemkab Bojonegoro mencatatkan sejumlah tren positif:
Jumlah Angkatan Kerja: Mencapai 843.465 orang (meningkat 56.070 orang dibanding Agustus 2024).
Jumlah Penduduk Bekerja: Mencapai 810.528 orang (meningkat 57.918 orang dibanding Agustus 2024).
Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK): Naik menjadi 78,61% (meningkat 4,75%).
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT): Turun sebesar 0,52%, dari 4,42% pada tahun 2024 menjadi 3,90% (sekitar 32.937 orang) pada tahun 2025, dengan penyerapan terbesar berasal dari sektor jasa.
Melalui kegiatan workshop ini, Pemkab Bojonegoro berharap sinergi antara sektor pemerintah dan swasta dapat terus terjalin erat demi menciptakan iklim ketenagakerjaan yang inklusif dan produktif bagi seluruh masyarakat.(*)