KETIK, HALMAHERA SELATAN – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan, Samsu Abubakar, membantah tudingan bahwa instansinya pernah memberikan rekomendasi ataupun mengarahkan pemerintah desa agar pengambilan tanah topsoil cukup berbekal surat pernyataan kepala desa.

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul pemberitaan mengenai pengambilan tanah dari Desa Sumae dan Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, yang kemudian diangkut menggunakan kapal dari Pelabuhan Kupal.

Samsu menjelaskan, kabar mengenai kegiatan di dua lokasi itu bukan berasal dari laporan internal pemerintah. Pihaknya baru mengetahui persoalan tersebut setelah informasinya dipublikasikan oleh media daring.

“Menyangkut pemberitaan pengambilan topsoil di dua tempat, Sumae dan Hidayat, kami di DLH juga mendapat informasi ini dari media online.” ungkap Samsu.

Setelah informasi itu mencuat, DLH Halmahera Selatan mulai menelusuri pihak yang menjalankan kegiatan tersebut. Menurut Samsu, pemanfaatan material tanah untuk kepentingan perdagangan tidak dapat disamakan dengan pemindahan tanah dalam skala kecil untuk kebutuhan pribadi.

Baca Juga:
6.000 Karung Topsoil Dimuat di Pelabuhan Kupal, Dishub Halmahera Selatan Tak Catat Izin

“Dan secara kewenangan, kalau memang itu diambil tanah untuk dikomersialkan, berarti sudah masuk kategori harus punya izin. Dan izin itu kewenangannya ada di provinsi. Akan tetapi, ini wilayah Halmahera Selatan. Fungsi kami di sini adalah mencari tahu siapa pemiliknya.” jelasnya.

Ia menerangkan, penerbitan izin untuk kegiatan yang bersifat komersial bukan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Namun, karena aktivitasnya berlangsung di wilayah kabupaten, DLH tetap melakukan penelusuran dan pengawasan terhadap pelaksana kegiatan.

Sebagai langkah awal, instansinya telah meminta pihak yang bertanggung jawab segera menuntaskan seluruh dokumen yang dipersyaratkan sebelum kegiatan dilanjutkan.

“Kami di DLH bahkan memberikan surat atau menganjurkan pemiliknya agar segera membuat atau melengkapi dokumen administrasinya.” cetus Samsu.

Baca Juga:
Rekomendasi Kades Disebut Cukup, DLH-KPH Halmahera Selatan Diduga Membuka Jalan Galian Tanah

Samsu juga secara tegas menolak informasi yang menyebutkan bahwa DLH pernah membenarkan pengambilan topsoil hanya berdasarkan persetujuan kepala desa. Setelah melakukan pengecekan kepada jajarannya, ia memastikan tidak pernah ada keputusan resmi seperti yang diberitakan.

“Seperti yang diberitakan bahwa kami DLH merekomendasikan kepala desa cukup dengan surat pernyataan, itu yang jelas tidak ada. Dan saya sudah tanya ke staf juga. Yang jelas, tidak mungkin DLH mengeluarkan sesuatu yang menyalahi ketentuan.” tegas Samsu.

Penanganan persoalan tersebut, lanjut Samsu, tidak berhenti pada pencarian identitas pelaksana. DLH juga berupaya mengetahui tujuan pengiriman material dan pihak yang akan menerima tanah dari Sumae maupun Hidayat.

“Justru kami mencari tahu siapa pemiliknya, dibawa ke mana? Kami sudah konfirmasi ke perusahaan tambang. Dan ini jadi catatan kami. Kami mengonfirmasi ke DLH Provinsi.” tuturnya.

Keterangan mengenai posisi DLH Halmahera Selatan dalam perkara itu, kata dia, sebelumnya juga telah disampaikan kepada sejumlah wartawan yang menghubunginya untuk meminta penjelasan.

“Beberapa waktu lalu juga saya dihubungi teman-teman dari media. Saya jelaskan seperti itu.” kata Samsu.

Samsu kembali memastikan tidak pernah menginstruksikan kepala desa untuk menerbitkan surat rekomendasi pengambilan topsoil. Ia meminta media menyampaikan kepada DLH apabila menemukan dokumen tertulis yang mencantumkan atau menggunakan nama instansinya.

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pihak yang bertindak tanpa kewenangan maupun mencatut nama DLH Halmahera Selatan.

“Kami di DLH tidak menyuruh kepala desa. Rekomendasi seperti apa juga saya tidak tahu. Kalau bisa teman-teman media menemukan ada yang mengatasnamakan DLH secara tertulis, coba diinformasikan supaya kami juga cari tahu. Jangan sampai ada oknum tertentu.” jelasnya.

DLH, menurut Samsu, akan tetap mengawasi setiap kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang berlangsung tanpa mengikuti mekanisme yang ditentukan. Pelaksana kegiatan akan diarahkan untuk lebih dahulu memenuhi kewajiban administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus mengawal. Ketika ada proses-proses kegiatan masyarakat tanpa melalui prosedur yang sesuai ketentuan, maka kami anjurkan untuk menempuh jalur perlengkapan administrasi.” terang Samsu.

Keterangan itu disampaikan Samsu Abubakar di ruang kerjanya, Selasa, 28 Juli 2026. Pernyataan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi resmi atas dugaan yang menyeret nama DLH Halmahera Selatan dalam pengambilan topsoil di Desa Sumae dan Desa Hidayat.