Divonis 2 Tahun, Tiga Terdakwa Rokok Ilegal di Palembang Dibebani Denda Fantastis Rp12,8 Miliar

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

12 Feb 2026 22:35

Thumbnail Divonis 2 Tahun, Tiga Terdakwa Rokok Ilegal di Palembang Dibebani Denda Fantastis Rp12,8 Miliar
Tiga terdakwa kasus peredaran rokok tanpa pita cukai, Junaidi, Wahyudi Mardiansyah, dan Ardi Wironoto, mengikuti jalannya persidangan di PN Palembang, Kamis 12 Februari 2026. (Foto : M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Perkara peredaran jutaan batang rokok tanpa pita cukai di Kota Palembang akhirnya berujung vonis. Tiga terdakwa, Junaidi, Wahyudi Mardiansyah, dan Ardi Wironoto, dijatuhi hukuman 2 (dua) tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 12 Februari 2026.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Ciptoadi.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun,” tegas Ketua Majelis saat membacakan amar putusan.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan pidana 3 (tiga) tahun penjara. Meski demikian, hukuman finansial yang dijatuhkan tergolong sangat besar.

Majelis hakim menghukum para terdakwa membayar denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan, yakni Rp4.296.965.339,7. Dengan demikian, total denda yang dibebankan mencapai Rp12.890.896.019,1.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Dalam perkara ini, aparat penegak hukum mengamankan barang bukti sebanyak 4.440.780 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek, di antaranya S4ryaku, Coffee Black, GP Bold, JN Junior, M Class Bold, Puma Rebo, dan St One Bold. Seluruh barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Jumlah rokok ilegal yang mencapai lebih dari 4,4 juta batang ini dinilai berdampak signifikan terhadap potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai, yang merupakan salah satu sumber pendapatan penting dalam APBN.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, ketiganya diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

Usai persidangan, baik Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.(*) 

Baca Sebelumnya

4 Lulusan Terbaik Unisma Angkat Riset Fenomenal, Bedah Isu Restitusi TPKS hingga Kasus Harvey Moeis

Baca Selanjutnya

Korupsi KUR Mikro Bank Sumsel Babel Naik ke Tahap II, Berkas Enam Tersangka Segera Dilimpahkan ke PN Palembang

Tags:

Pengadilan Negeri Palembang Rokok Ilegal tanpa cukai kota palembang bea cukai

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Prabumulih, Ketua KPU Divonis 8 Tahun Penjara

10 April 2026 15:53

Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Prabumulih, Ketua KPU Divonis 8 Tahun Penjara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar