KETIK, PALEMBANG – Terdakwa Dito Prayoga dituntut pidana penjara selama lima tahun dalam perkara dugaan pengeroyokan yang menyebabkan Panca Kurniawan mengalami luka bakar. Namun, tuntutan tersebut langsung mendapat bantahan keras dari penasihat hukum terdakwa.

‎‎Tim penasihat hukum Dito menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang terungkap selama persidangan, terutama terkait siapa sebenarnya yang melakukan penyiraman cairan kimia terhadap korban.

‎Tuntutan itu dibacakan JPU M. Faisal, SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 1 Oktober 2026, di hadapan majelis hakim pengganti yang diketuai Parmatomi, SH, MH.

‎‎Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Dito Prayoga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 170 ayat (2) KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.‎

‎“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dito Prayoga dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.

Baca Juga:
Eks Dirut Bongkar Kebijakan PT Semen Baturaja di Sidang Korupsi: “Tak Ada Pilihan, Produksi Harus Jalan”

‎Selain pidana penjara, JPU juga meminta majelis hakim membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000. Sementara barang bukti dalam perkara tersebut dinyatakan nihil.

‎‎Perkara ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Rabu, 11 Desember 2024 sekitar pukul 05.40 WIB di Jalan Perindustrian 2, Kecamatan Sukarami, Palembang, tepatnya di depan Hotel Rian Cottage.

‎‎Dalam dakwaan JPU, Dito disebut bersama sejumlah orang lainnya mengejar korban Panca Kurniawan. Dito disebut membawa botol berisi cairan yang disebut sebagai cuka para dan kemudian menyiramkannya ke arah korban.‎

‎Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami luka bakar pada bagian wajah, dada, perut, kedua lengan, serta luka lecet pada lutut dan tumit.

Baca Juga:
Bantah Terima Rp3,3 Miliar dalam Kasus Smartboard, Bupati Edison: "Astagfirullah, Itu Abi Berbohong"

‎Berdasarkan pemeriksaan medis yang tercantum dalam dakwaan, luka bakar korban memiliki luas total sekitar 49,5 persen dan disebut membutuhkan perawatan serta berpotensi mengganggu aktivitas korban.

‎‎Usai persidangan, Arief, SH dari Posbakum Palembang selaku penasihat hukum Dito Prayoga, menyatakan pihaknya keberatan dengan tuntutan lima tahun penjara yang diajukan JPU.

‎‎Menurut Arief, persoalan utama dalam perkara tersebut justru berkaitan dengan siapa yang melakukan penyiraman cairan kimia terhadap korban.

‎‎“Menurut kami tuntutan lima tahun ini tidak relevan dengan fakta di lapangan. Pak Dito tidak bersalah karena bukan dia yang melakukan penyiraman itu,” kata Arief.

‎‎Penasihat hukum juga menyoroti adanya perbedaan keterangan saksi mengenai jarak saat korban diduga disiram cairan kimia.

‎‎Arief menyebut, dalam persidangan terdapat keterangan bahwa penyiraman dilakukan dari jarak sekitar setengah meter. Namun, menurutnya, terdapat pula keterangan saksi lain yang menyebut jaraknya mencapai sekitar delapan meter.‎

‎“Pada saat itu saksi korban menerangkan dia disiram setengah meter. Kalau setengah meter, seharusnya dampaknya sangat jelas. Sedangkan saksi yang lain menyebut delapan meter. Di mana kebenarannya?” ujarnya.

‎Perbedaan keterangan tersebut, menurut penasihat hukum, akan menjadi salah satu poin yang mereka uraikan dalam pembelaan atau pledoi.

‎Tak hanya keterangan saksi, rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian juga menjadi sorotan. 

‎Arief mengakui adanya rekaman CCTV, tetapi menurutnya kualitas gambar dalam rekaman tersebut tidak cukup jelas untuk memastikan orang yang melakukan penyiraman.

‎“CCTV ada, tetapi tidak jelas siapa yang menyiram. Karena CCTV itu kabur, siapa pelakunya dan siapa korbannya tidak jelas,” katanya.

‎Penasihat hukum juga mempertanyakan kondisi pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

‎Menurut Arief, pakaian korban tidak menunjukkan kerusakan sebagaimana yang menurutnya patut dipertanyakan apabila terkena cairan kimia. 

‎“Termasuk bukti baju yang dipakai korban. Bajunya tidak koyak, tidak robek dan tidak rusak kena cuka para. Yang ada hanya tangannya mengalami luka lecet,” ujarnya. 

‎Arief juga menyampaikan versi kliennya mengenai keberadaan Dito di lokasi kejadian.

‎Menurut dia, Dito berada di lokasi bukan untuk melakukan penyiraman terhadap Panca Kurniawan, melainkan karena diajak Wahyu untuk membantu seorang teman yang sebelumnya terlibat keributan.

‎“Dito ini diajak oleh Wahyu untuk menyelamatkan temannya yang dikeroyok oleh korban Panca. Tetapi kemudian korban mengaku telah disiram cuka para. Dito tidak mengakui bahwa dia yang menyiram,” katanya.‎

‎Dalam perkara tersebut, Wahyu disebut juga telah menjalani proses hukum. Menurut penasihat hukum, saat peristiwa terjadi Wahyu masih berstatus anak dan perkara yang berkaitan dengannya telah diputus.

‎Kini, setelah JPU membacakan tuntutan lima tahun penjara, bola perkara berada pada tahap pembelaan.

‎Arief menegaskan pihaknya akan menuangkan seluruh keberatan dan fakta yang menurut mereka meringankan posisi Dito dalam pledoi yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya.

‎“Kami sangat keberatan dengan tuntutan ini karena sangat tinggi dan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap dan memutus perkara ini secara profesional,” tegasnya.

‎Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum.

‎Hingga tahap ini, tuntutan JPU merupakan pendapat penuntut umum dalam persidangan, sedangkan keberatan penasihat hukum merupakan bagian dari pembelaan terdakwa. Putusan akhir perkara berada pada majelis hakim.(*)