KETIK, BATU – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan-KP) Kota Batu membuka layanan penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi bagi petani yang menggunakan alat dan mesin pertanian (alsintan).
Kepala Distan-KP Kota Batu, Hendry Suseno, mencontohkan rekomendasi tersebut diberikan kepada petani yang membutuhkan bahan bakar untuk mengoperasikan mesin pompa guna mengairi lahan pertanian.
“Beberapa kali Petani itu kan kekurangan air, misalnya di Sumberbrantas dan Pendem, mesin-mesin pompa itu membutuhkan solar,” ungkapnya, Selasa, 11 Agustus 2026.
Menurut Hendry, kebutuhan solar untuk mesin pompa menjadi penting karena sejumlah petani mengandalkan peralatan tersebut untuk menarik air dari sumber maupun aliran sungai.
Namun, pembelian solar non subsidi dinilai lebih mahal sehingga Distan-KP memberikan rekomendasi agar petani dapat memperoleh biosolar dengan harga subsidi.
Baca Juga:
Bantuan Tempat Ibadah di Kota Batu Tunggu Kepastian, Anggaran Dibahas dalam PAK 2026“Kalau beli non subsidi itu mahal. Jadi, ada rekomendasi dari Dinas Pertanian bahwa yang bersangkutan memang untuk mengairi lahan pertanian sehingga bisa mendapatkan solar subsidi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, surat rekomendasi tersebut menjadi keterangan bahwa pemohon merupakan petani yang menggunakan biosolar untuk kebutuhan mesin diesel pengairan.
“Jadi, saya banyak menandatangani rekomendasi yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan adalah petani dan direkomendasikan untuk mendapatkan biosolar untuk mengisi mesin dieselnya sebagai alat untuk menarik air dari sumber ataupun dari kali,” jelas Hendry.
Bagi petani yang ingin mengajukan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi sektor pertanian, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi.
Baca Juga:
Heli Suyanto Jadi Ketua KTNA Kota Batu, Siapkan Program Modernisasi Pertanian hingga Akses PasarPemohon wajib membawa surat keterangan usaha dari kelurahan atau desa yang mencantumkan kode SPBU tujuan. Selain itu, pemohon perlu melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Dokumen lainnya berkaitan dengan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang digunakan. Pemohon harus menyertakan foto alat pertanian serta foto alat bersama pemohon yang identitasnya sesuai dengan KTP.
Dokumentasi tersebut juga harus dilengkapi informasi mengenai daya mesin, baik dalam satuan horsepower (HP) maupun kilowatt (kW).
Layanan penerbitan surat rekomendasi tersebut tersedia di Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Batu, Balai Kota Among Tani, Gedung B Lantai 3, Jalan Panglima Sudirman Nomor 507, Kota Batu.
Pelayanan berlangsung Senin hingga Kamis pukul 08.00-12.00 WIB. Sementara pada Jumat, layanan dibuka pukul 08.00-10.00 WIB. (*)