Dispendukcapil Kota Malang: Sistem Akan Tolak Nama Anak yang Terlalu Panjang

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Rahmat Rifadin

27 Sep 2025 15:20

Thumbnail Dispendukcapil Kota Malang: Sistem Akan Tolak Nama Anak yang Terlalu Panjang
Kepala Dispendukcapil Kota Malang, Dahliana Lusi menjelaskan tentang aturan nama anak. (Foto: Lutfia/Ketik)

KETIK, MALANG – Pemerintah telah menerapkan regulasi terkait penamaan anak. Kini apabila orang tua mengurus akta kelahiran dengan nama anak yang terlalu panjang, maka secara otomatis tertolak oleh sistem.

Kepala Dispendukcapil Kota Malang, Dahliana Lusi Ratnasari menjelaskan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Dalam regulasi dijelaskan bahwa nama anak yang tertera pada dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif atau multitafsir. Selain itu juga minimal terdiri dari dua kata, dan maksimal 60 karakter.

"Jadi gini kalau masalah penamaan itu sudah aturannya Kemendagri nomor 73 tahun 2022. Nama itu harus dua suku kata, tidak boleh ada tanda baca dan sebagainya," ujarnya, Sabtu 27 September 2025. 

Baca Juga:
PHRI Kota Malang Ungkap Kenaikan Harga Avtur Belum Berdampak Spesifik pada Hotel

Ia menjelaskan apabila masih ditemui orang tua yang mendaftarkan identitas anaknya dengan nama panjang, akan tertolak oleh sistem. Petugas Dispendukcapil Kota Malang pun akan menunjukkan aturan yang berlaku.

"Jadi bukannya kita menyuruh ganti tapi kita tunjukan aturannya. Gak bisa masuk nanti di sistem. Enaknya sudah sistem itu menolak kalau tidak sesuai dengan aturan," tegasnya.

Saat ini ia memastikan tidak ada orang tua yang menyalahi aturan penamaan anak. Mayoritas di lapangan, orang tua telah menamakan anaknya dengan ketentuan yang berlaku dari Kemendagri.

"Saya tidak mengerti mereka paham dengan aturannya atau tidak. Atau memang dari kesadaran sendiri jadi namanya sudah dua minimal dua suku kata," jelasnya.

Baca Juga:
Kedai Kopi Cahaya Baru, Ruang Singgah Anak Muda di Tengah Hiruk Pikuk Kota Malang

Namun apabila sebelum peraturan dari Kemendagri muncul dan nama anak tidak sesuai ketentuan terbaru, Lusi menjelaskan orang tua tidak perlu mengubah nama tersebut.

"Kita kasih tahu kalau yang sudah terlanjur ya sudah gak mungkin mengubah. Tidak bisa kita sebelum Kemendagri, setelah Kemendagri ini yang kita atur," pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Korem 072/Pamungkas Gelar Lomba Ngamen Musisi Jalanan Piala Panglima TNI 2025 di Yogyakarta

Baca Selanjutnya

Mario Aji Panas di FP2 dan Kualifikasi Moto2 GP Jepang

Tags:

Aturan Nama Anak Nama Anak Nama Anak Terlalu Panjang Kota Malang Dispendukcapil Kota Malang

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

14 April 2026 16:31

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

14 April 2026 16:25

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

Program RT Berkelas Menuai Keluhan, Wali Kota Malang: Wajar, Kami Terus Evaluasi

14 April 2026 15:34

Program RT Berkelas Menuai Keluhan, Wali Kota Malang: Wajar, Kami Terus Evaluasi

DPRD Kota Malang Terima Banyak Keluhan Soal RT Berkelas

14 April 2026 14:57

DPRD Kota Malang Terima Banyak Keluhan Soal RT Berkelas

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

13 April 2026 19:05

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

13 April 2026 17:45

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar