KETIK, SITUBONDO – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Situbondo memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi ribuan buruh tani tembakau dan pekerja rentan di wilayah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Kamis 16 Juli 2026.
Program ini merupakan bentuk perlindungan sosial bagi para pekerja yang memiliki risiko tinggi saat menjalankan aktivitasnya. Melalui pembiayaan dari DBHCHT, para buruh memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sehingga tidak perlu membayar iuran secara mandiri.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo, Suriyatno, mengatakan pemanfaatan DBHCHT untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan merupakan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan cakupan perlindungan tenaga kerja, khususnya bagi buruh tembakau yang selama ini menjadi salah satu sektor prioritas.
Selain memberikan perlindungan kepada pekerja, Disnaker juga terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar seluruh pekerja didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan perusahaan sekaligus memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Situbondo.
“Pemanfaatan DBHCHT untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu bentuk optimalisasi dana bagi hasil cukai yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat, khususnya buruh tani tembakau dan pekerja rentan. Dengan adanya perlindungan ini, pekerja memiliki jaminan apabila mengalami kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia saat masih menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan aktif,” kata Suriyatno.
Baca Juga:
Buntut Laporan Live TikTok, Bupati Situbondo Buka Posko Pengaduan PMI Terdampak Perang Timur TengahLebih lanjut, Suriyatno menjelaskan, untuk DBHCHT tahun 2026 ini digunakan untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi buruh tani tembakau yang selama ini menjadi salah satu sektor prioritas.
“Pagu Anggaran DBHCHT Tahun 2026 sebesar Rp. 455.716.800, dengan rincian untuk pembayaran Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Rp. 246.600.000 dan Iuran Jaminan Kematian Rp. 167.688.000 serta BOP Rp.41.428.000. Sedangkan, perhitungan pembayaran Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Rp. 10.000 x 4110 orang peserta x 6 bulan jumlah Rp. 246.600.000. Sedangkan, perhitungan pembayaran Iuran Jaminan Kematian Rp. 6.800 x 4110 orang peserta x 6 bulan jumlah Rp. Rp. 167.688.000,” jelas Suriyatno.
Lebih lanjut, Suriyatno menjelaskan, Pagu Anggaran DBHCHT Tahun 2026 sebesar Rp. 455.716.800 untuk membayar iuaran BPSJ Ketenagakerjaan Program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja bagi buruh tani tembakau dan pekerja rentan sebanyak 4110 orang peserta. “Ini wujud kepedulian pemerintah terhadap buruh tani tembakau dan pekerja rentan agar mendapat perlindungan sosial,” pungkas Suriyatno. (adv)