KETIK, LEBAK – Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh pada Minggu, 3 Mei 2026, menjadi momentum refleksi bagi seluruh insan pers dan pemangku kebijakan untuk memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi yang akurat dan bertanggung jawab.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DiskominfoSP) Kabupaten Lebak, dr. Anik Sakinah, menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan indikator penting dalam kemajuan transparansi informasi di tengah masyarakat. 

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kebebasan tersebut harus tetap berlandaskan prinsip jurnalistik yang mengedepankan fakta dan data yang telah terverifikasi.

“Kebebasan pers menunjukkan kemajuan dalam transparansi informasi, namun tetap harus sesuai dengan adanya fakta dan data yang sudah terverifikasi,” ujar Anik saat dihubungi wartawan, Minggu 3 Mei 2026.

Menurutnya, peran pers tidak hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. 

Baca Juga:
Pj Sekda Lebak: Kebebasan Pers Kunci Informasi Objektif dan Sehat

Ia mengibaratkan pers sebagai “spion” yang membantu pemerintah daerah dalam memastikan kebijakan dan pelayanan publik berjalan sesuai harapan masyarakat.

“Pers diibaratkan spion bagi kami di pemerintahan daerah, sebagai salah satu alat dalam pengawasan terhadap kebijakan dan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Anik berharap sinergi antara pemerintah daerah dan insan pers dapat terus ditingkatkan. Kolaborasi tersebut dinilai penting dalam menciptakan ekosistem informasi yang sehat, kredibel, dan mampu menangkal penyebaran informasi yang tidak benar.

Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia tahun ini juga menjadi pengingat bahwa pers memiliki peran strategis dalam membangun masa depan yang damai melalui penyajian informasi yang berimbang, edukatif, dan dapat dipercaya oleh publik.(*)

Baca Juga:
Panggung Hiburan May Day di Alun-alun Rangkasbitung Diserbu Ratusan Penonton