KETIK, MALANG – ‎Keberadaan bangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang, yang disebut berdiri di area depan jembatan menuai sorotan. 

‎Direktur PusDek, Asep Suriaman, menilai keberadaan bangunan tersebut harus segera dievaluasi karena diduga melanggar aturan dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Asep menegaskan, apabila benar bangunan koperasi didirikan di area yang menjadi bagian dari ruang publik, maka hal tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan fungsi fasilitas umum.

Direktur PusDek Asep ketika berada di Kopdes Merah Putih Kepanjen Kabupaten Malang. (Foto: Asep for Ketik.com)

‎"Jembatan bukan lahan yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan usaha. Jembatan merupakan aset negara yang diperuntukkan bagi kelancaran mobilitas dan keselamatan seluruh masyarakat," kata Asep, kepada Ketik.com, Rabu, 1 Juli 2026.

‎Menurutnya, keberadaan bangunan di depan jembatan berpotensi mempersempit akses jalan, mengganggu arus lalu lintas, hingga meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.

‎"Keberadaan bangunan tersebut dapat mengurangi hak masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas umum secara aman dan nyaman. Kepentingan publik harus menjadi prioritas," ujarnya.

‎Asep juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap legalitas bangunan tersebut. Apabila ternyata telah mengantongi izin, ia menilai proses penerbitan izin tersebut perlu ditinjau ulang.

‎"Kalau memang ada izin yang dikeluarkan, berarti prosesnya patut dievaluasi dan bila terbukti bertentangan dengan ketentuan, harus dibatalkan. Namun apabila tidak memiliki izin, maka itu merupakan bangunan liar yang semestinya segera ditertibkan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

‎Lebih lanjut, Asep mengingatkan bahwa tujuan pendirian koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan justru menimbulkan persoalan baru yang mengganggu kepentingan umum.

‎Karena itu, ia mendesak pengurus Kopdes Merah Putih, pemerintah desa, serta instansi terkait untuk segera mengambil langkah dengan memindahkan atau membongkar bangunan apabila terbukti melanggar ketentuan tata ruang maupun penggunaan fasilitas umum.

‎"Kepentingan umum harus ditempatkan di atas kepentingan kelompok maupun aktivitas usaha apa pun. Keselamatan masyarakat tidak boleh dikompromikan," tegasnya.

‎Pembangunan Kopdes Merah Putih di Kelurahan Kepanjen Kabupaten Malang menuai keluhan dari masyarakat. Pasalnya, Kopdes itu dibangun di depan jembatan akses menuju fasilitas gedung serbaguna dan bersebalahan dengan pasar tradisional.

‎Pantauan Ketik.com di lokasi, Selasa, 30 Juni 2026, aktivitas pembangunan Kopdes Merah Putih di Kelurahan Kepanjen sedang berlangsung. Tampak para pekerja menaikan rangka untuk memasang atap bangunan tersebut.

‎Kopdes dibangun tepat di depan jembatan dan menutupi gedung serbaguna Sasana Bhakti Praja Korpri. Pembangunan Kopdes di lokasi tak biasa itu menuai sorotan hingga keluhan dari masyarakat. 

‎Karena lokasinya dibangun di depan jembatan. Sehingga mengganggu akses keluar masuk kendaraan dari masyarakat. Pembangunan Kopdes itu membuat akses jalan di tempat tersebut menjadi sempit.

‎Apalagi jalan itu juga digunakan untuk menuju pasar maupun fasilitas lainnya. Pembangunan Kopdes di situ membuat para pedagang turut angkat bicara.

‎"Tidak tahu kenapa dibangun Koperasi Merah Putih di situ. Apalagi dibangunnya di depan jembatan yang jadi akses keluar masuk kendaraan," ujar salah seorang pedagang bernama Anis, kepada Ketik.com. (*)

Baca Juga:
Sorot Hari Bhayangkara! Atraksi Srikandi Polwan Polres Malang Kejar Pelaku Tabrak Lari Tuai Tepuk Tangan Meriah

Baca Juga:
Baru Setahun Mondok, Santri Gunungpandak Langsung Sabet Juara 2 MQK Tingkat Kecamatan