Dishub Sidoarjo Ingin Ambil Parkir dari PT ISS, Hakim: Silakan Berunding Lagi

Editor: Fathur Roziq

21 Jan 2025 13:17

Headline

Thumbnail Dishub Sidoarjo Ingin Ambil Parkir dari PT ISS, Hakim: Silakan Berunding Lagi
Kepala Dishub Sidoarjo Benny Airlangga (kiri) berbincang dengan pengacara negara dari Kekaksaan Negeri Sidoarjo seusai persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo Selasa (21 Januari 2025). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Persidangan sengketa pengelolaan parkir antara Dishub Sidoarjo dan PT Indonesia Sarana Servis (PT ISS) masih bergulir di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Sambil menunggu putusan hakim, Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo berharap PT ISS mau menyerahkan pengelolaan parkir ke Pemkab Sidoarjo. Terhitung sejak Januari 2025. 

Permintaan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo Benny Airlangga kepada majelis hakim PN Sidoarjo pada Selasa (21 Januari 2025). Benny punya argumentasi.
Hingga saat ini, PT ISS-KSO belum menyetorkan pendapatan hasil kerja sama. Selama Januari hingga Desember 2024, nilainya mencapai Rp 7,1 miliar. Dia khawatir. Sebab, jadwal persidangan di PN Sidoarjo direncanakan berlangsung hingga Mei 2025. Ada waktu 5 bulan masa sengketa disidangkan.

”Karena yang tahun 2024 saja belum dibayar. Kami berharap, yang sejak Januari 2025 diserahkan kepada kami,” ungkap Benny kepada majelis hakim.

Dishub Sidoarjo, lanjut Benny, ingin tunggakan tahun 2024 itu dibayar. Kontrak putus. Lalu, pengelolaan dikembalikan ke Dishub Sidoarjo sejak 2025. Pertimbangannya, soal kepastian kewajiban pembayaran dari PT ISS. Kedua, terkait kondusivitas jukir-jukir di Sidoarjo. 

Baca Juga:
Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

Mendengar permohonan itu, majelis hakim menyarankan kemungkinan perdamaian di antara kedua belah pihak. Perdamaian masih terbuka sampai sebelum putusan. Persidangan perkara perdata parkir ini dijadwalkan berjalan hingga Mei 2025.
Dari pembacaan dakwaan, putusan sela, saksi-saksi, bukti-bukti baik dari penggugat maupun tergugat, tambahan bukti, hingga kesimpulan. Perkiraan putusan dibacakan pada 13 Mei 2025. Kemungkinan perdamaian masih terbuka. 
Pihak Dishub Sidoarjo juga disarankan minta pendapat ke kejaksaan sebagai pengacara negara. 

"Silakan dibicarakan dengan pengacara (PT ISS)," kata hakim S. Pardamean kepada pihak Dishub Sidoarjo.  
Sementara itu, dipihak lain, pengacara PT ISS belum bersedia memberikan keterangan. Dia menyatakan hendak melaporkan dulu hasil persidangan kepada Direktur PT ISSi Dian Sucipto. (*)

Baca Juga:
Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?
Baca Sebelumnya

Kabupaten Grobogan Dikepung Banjir, 16 Desa di 7 Kecamatan Terdampak

Baca Selanjutnya

Jadwal Timnas Indonesia U-20 di Ajang Mandiri U-20 Challenge Series 2025

Tags:

sidoarjo Dishub Sidoarjo Pemkab Sidoarjo PT ISS Indonesia Sarana Servise Sengketa Parkir Pengadilan Negeri Sidoarjo

Berita lainnya oleh Fathur Roziq

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

12 April 2026 06:30

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

11 April 2026 06:49

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

Pemkab Sidoarjo Berikan Layanan Kesehatan Bermartabat demi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

11 April 2026 05:48

Pemkab Sidoarjo Berikan Layanan Kesehatan Bermartabat demi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

Bupati Subandi Larang Titip-titipan Calon Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo

10 April 2026 07:05

Bupati Subandi Larang Titip-titipan Calon Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo

Bupati Subandi Bantu Rehab Rumah dan Kursi Roda untuk Lansia di Waru

10 April 2026 06:12

Bupati Subandi Bantu Rehab Rumah dan Kursi Roda untuk Lansia di Waru

Ledakan di Waru Murni Kecelakaan Kerja, Bupati Subandi Pastikan Tanggung Jawab Perusahaan

10 April 2026 05:40

Ledakan di Waru Murni Kecelakaan Kerja, Bupati Subandi Pastikan Tanggung Jawab Perusahaan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar