Dishub Sidoarjo Gugat PT ISS Denda dan Bayar Ganti Rugi

Jurnalis: Fathur Roziq
Editor: Marno

17 Jul 2023 22:27

Headline

Thumbnail Dishub Sidoarjo Gugat PT ISS Denda dan Bayar Ganti Rugi
Sidang gugatan perdata pengelolaan parkir di Kabupaten Sidoarjo di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada Senin (17/7/2023). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kembali menyidangkan perkara gugatan Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo terhadap PT Indonesia Sarana Servis (PT ISS). Gugatan wanprestasi itu telah memasuki pokok perkara terkait kerja sama pengelolaan parkir tersebut. Ada beberapa petitum.

Sidang berlangsung Senin (17/7/2023). Sidang dilanjutkan karena pada Senin pekan lalu, mediasi antara kedua pihak gagal.

Pada sidang kali ini, pihak Dishub Sidoarjo diwakili oleh dua jaksa pengacara negara (JPN). Masing-masing Harris Nur Rahaju dan Gita Ratih Suminar. Keduanya jaksa dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Sidoarjo (Kejari) Sidoarjo.

Majelis Hakim PN Sidoarjo dipimpin oleh Ketua majelis RA Didi Ismiatun dengan anggota S. Pujiono dan Slamet. Hakim menyepakati gugatan dianggap telah dibacakan.

Baca Juga:
CFD Alun-Alun Jayandaru Sidoarjo Diwarnai Genangan Air, Sampah, dan Kendaraan Bermotor

”Kami sepakat gugatan dianggap dibacakan," ucap Gita Ratih dan Harris Sri Rahayu setelah sidang Senin (17/7/2023).

Foto (Grafis: Rihad Humala/Ketik.co.id)(Grafis: Rihad Humala/Ketik.co.id)

Poin-poin gugatan sebagai berikut. Pertama, penggugat meminta majelis hakim menyatakan sah dan mengikat perjanjian kerja sama penyelenggaraan layanan perparkiran nomor: 119/001/438.5.13/2022 dan Nomor: 08/IDS-SDM.KSO/PKS.SDA/IV/2022 tanggal 25 April 2022.

Kedua, menyatakan tergugat telah melakukan tindakan ingkar janji (wanprestasi) terhadap ketentuan perjanjian kerja sama tersebut.  Ketiga, menyatakan perjanjian kerja sama antara penggugat dan tergugat berakhir demi hukum.

Baca Juga:
Bukan Mobil Tahanan, Terdakwa Korupsi Dana PEN Sampang Datang ke Sidang Menggunakan Innova Reborn

Keempat, memerintahkan tergugat untuk mengembalikan penguasaan atas objek perjanjian dalam keadaan bersih kepada penggugat. Dituangkan dalam berita acara serah terima kembali objek kerja sama.

Kelima, jika tergugat tidak bersedia mengembalikan penguasaan atas objek perjanjian dalam keadaan bersih dan/atau tidak menandatangani berita acara serah terima kembali objek kerja sama, maka penggugat berhak untuk melakukan pembersihan dan pengosongan objek kerja sama dengan beban biaya menjadi tanggung jawab tergugat.

Keenam, memerintahkan tergugat untuk membayar kepada penggugat denda keterlambatan penyetoran imbal jasa layanan perparkiran berupa uang tunai sebesar 0,05 persen  per hari keterlambatan pembayaran. Yakni, sebesar Rp.5.856.425.000.

Ketujuh, memerintahkan tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat dengan rincian masing-masing Rp.32.090.000.000 dan Rp 68.802.048.000.

Kedelapan, menyatakan sah pencairan cek nomor AAC036872 senilai Rp.32.090.000.000 yang dilakukan oleh penggugat sebagai pembayaran kerugian material.

Kesembilan, meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 per hari keterlambatan tergugat melaksanakan isi putusan ini. Terhitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht).

Kesepuluh, menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet.

Dua poin gugatan lain berisi permintaan perintah agar tergugat tunduk para putusan dan membayar biaya perkara. Berdasar sumber Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Sidoarjo, petitum-petitum tersebut teregister nomor: 174/Pdt.G/2023/PN

Ditemui setelah sidang, Haris Nur Rahaju dan Gita Ratih Suminar tidak bersedia memberikan pernyataan lebih jauh tentang gugatan tersebut.

Di pihak lain, penasihat hukum PT ISS Bonafius Marbun mengatakan juga belum bisa berbicara banyak. Pihaknya bersama tim masih mempelajari materi gugatan tersebut.

”Kami pelajari dulu gugatannya apa untuk menyiapkan jawaban yang akan kami sampaikan nanti,” ujarnya. (*)

Baca Sebelumnya

Serahkan SK PPPK, Wabup Lumajang Berharap Semakin Giat dalam Bertugas

Baca Selanjutnya

Kebut Flyover Krian dan Tarik; Bupati Muhdlor Yakin Urai Macet

Tags:

Sengketa Parkir Sidoarjo Dishub Sidoarjo PT Indonesia Sarana Servis Parkir Ruwet Pengadilan Sidoarjo Kejari Sidoarjo Gugat Parkir Sidoarjo

Berita lainnya oleh Fathur Roziq

Anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono Ungkap Aset Pemkab Jadi TPS Sampah Liar

15 April 2026 11:17

Anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono Ungkap Aset Pemkab Jadi TPS Sampah Liar

DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

15 April 2026 10:07

DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

14 April 2026 08:21

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

12 April 2026 06:30

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

11 April 2026 06:49

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

Pemkab Sidoarjo Berikan Layanan Kesehatan Bermartabat demi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

11 April 2026 05:48

Pemkab Sidoarjo Berikan Layanan Kesehatan Bermartabat demi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H