Disertasi Mahasiswa Untag Kritik Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Pemerintah

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: M. Rifat

17 Feb 2025 17:36

Thumbnail Disertasi Mahasiswa Untag Kritik Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Pemerintah
Mahasiswa Untag Surabaya Sugeng Lestari yang mengkritik soal JKP di Disertasinya. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diharapkan dapat menjadi jaring pengaman bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) ternyata masih jauh dari harapan.

Hal ini diungkapkan seorang mahasiswa doktor Ilmu Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya Sugeng Lestari. Dalam disertasinya, dia menyoroti berbagai kelemahan dalam implementasi program tersebut.

Disertasi ini berjudul 'Penyelenggaraan Jaminan Kehilangan Pekerjaan Terhadap Pekerja/Buruh Alihdaya yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk Mewujudkan Perlindungan Hukum'.

Sugeng mengungkap bahwa program JKP untuk pegawai kontrak atau pekerja alih daya masih jauh dari harapan. Hal ini dikarenakan syarat administratif dalam program JKP cukup berat, sehingga membuat banyak orang tidak bisa memanfaatkan program tersebut.

Baca Juga:
Penemuan Jenazah di Bawah Jembatan Tol Wonocolo Surabaya, Tim 112 Segera Evakuasi

"JKP memang diperkenalkan sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Namun, aturan turunannya dalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021 ternyata membuat akses terhadap program ini sangat sulit bagi pekerja alih daya,” ungkap Sugeng.

Ia menjelaskan, salah satu syarat utama untuk mendapatkan JKP adalah masa kepesertaan Jamsostek minimal dua tahun. Menurutnya, persyaratan itu menjadi kendala besar bagi pekerja alih daya, yang sering kali memiliki masa kontrak kurang dari satu tahun.

"Kondisi ini menyebabkan mayoritas pekerja alih daya tidak bisa mengakses manfaat JKP, padahal mereka adalah kelompok yang paling rentan terkena PHK,” jelasnya.

Sugeng menuturkan, berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, jumlah pekerja yang menerima JKP tidak sampai 3 persen dari total pekerja yang mengalami PHK.

Baca Juga:
Kota Surabaya dan Malang Diprakirakan Cerah 14 April 2026, Cek Info Cuaca Jawa Timur

“Program JKP melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tahun 2020 ini, seharusnya menjadi angin segar bagi pekerja yang terkena PHK,” tuturnya.

Ia pun mencontohkan kebijakan serupa di beberapa negara seperti Jepang, Korea dan Malaysia. Ia menemukan bahwa model JKP di Jepang bisa menjadi inspirasi bagi Indonesia.

"Di Jepang, program JKP tidak hanya dikelola oleh pemerintah, tetapi juga melibatkan kolaborasi dengan perusahaan dan pelaksana jaminan sosial. Manfaatnya pun tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga pelatihan dan pendampingan hingga pekerja alih daya bisa mendapatkan pekerjaan baru," ungkapnya.

Meskipun demkian, ia menyebut model yang diterapkan Jepang tidak bisa diadopsi sepenuhnya oleh Indonesia, karena kondisi pasar tenaga kerja di Indonesia berbeda. Sehingga, perlu inovasi dalam penerapannya.

"Di Indonesia, jumlah pekerja jauh lebih banyak dibandingkan dengan jumlah lapangan kerja yang tersedia. Oleh karena itu, perlu inovasi lain seperti pelatihan kewirausahaan agar pekerja yang terkena PHK tetap bisa produktif di sektor informal," tambahnya.

Lewat hasil penelitian yang dikerjakan selama 1,5 tahun ini, ia berharap ada revisi dalam regulasi JKP agar lebih baik penerapannya.

"Jika benar-benar ingin melindungi pekerja, regulasi ini harus diubah. Syarat-syarat yang terlalu berat harus disederhanakan. Selain itu, pekerja juga harus lebih aktif menyuarakan hak mereka, karena ini adalah bentuk perlindungan yang diberikan negara," pungkasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Apresiasi Pembentukan PPPMKY, Ndoro Lanang Raih 2 Juara Umum Pigeon Stall Rajamoko

Baca Selanjutnya

9 Pejabat Utama Polres Halsel Maluku Utara Resmi Berganti, Ini Daftarnya

Tags:

Disertasi JKP jaminan kehilangan pekerjaan Untag Surabaya phk Universitas 17 Agustus 1945 surabaya

Berita lainnya oleh Shinta Miranda

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

30 Oktober 2025 15:28

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

29 Oktober 2025 05:15

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

28 Oktober 2025 21:11

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

28 Oktober 2025 19:05

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

28 Oktober 2025 18:57

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

27 Oktober 2025 16:00

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar