Dirut PT Perentjana Djaya Kembalikan Uang Korupsi LRT Rp 22,5 Miliar ke Negara

Jurnalis: Mahendra Putra
Editor: Muhammad Faizin

28 Nov 2024 15:45

Thumbnail Dirut PT Perentjana Djaya Kembalikan Uang Korupsi LRT Rp 22,5 Miliar ke Negara
Tim Kejaksaan Tinggi Sumsel saat rilis kasus LRT dengan awak media. (Foto: M Mahendra Putra/Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel bidang tindak pidana khusus menerima pengembalian uang kerugian negara Rp22,5 miliar lebih, dari penyidikan korupsi perencanaan pembangunan kereta ringan alias Light Rail Transit (LRT).

Dalam gelar rilis kasus korupsi LRT Sumsel, Kamis 28 November 2024 Kepala Kejati Sumsel melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Umaryadi menerangkan uang tersebut diserahkan oleh salah satu tersangka yaitu Bambang Hariadi Wikanta.

"Pada hari ini kita menerima pengembalian uang kerugian negara yang diserahkan oleh tersangka Bambang hariyadi Wikanta (BHW) yang bersangkutan sebagai Dirut PT Perentjana Djaya konsultan perencana kegiatan," kata Umaryadi.

Didampingi Kasi Penyidikan Khaidirman, Kepala Kejari Palembang Hutamrin serta para pejabat utama lainnya, upaya pengembalian kerugian negara itu sesuai dengan arahan dari Kepala Kejati Sumsel. 

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

Yang mana, kata Umaryadi tindak pidana khusus terutama tindak pidana korupsi tidak mementingkan dari banyaknya tersangka.

Namun yang terpenting adalah pemulihan kerugian negara. "Terlebih dalam penyidikan korupsi LRT Sumsel yang masih dalam tahap perencanaan," ungkap Umaryadi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Hutamrin menjelaskan, penyerahan pengembalian uang kerugian negara Rp 22,5 miliar tersebut selanjutnya akan dititipkan ke rekening bank penampungan lainnya.

"Selain ditampung ke rekening, penitipan uang tersebut juga digunakan sebagai barang bukti pada saat persidangan nanti," ujar Kajari Hutamrin kepada awak media.

Baca Juga:
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Selanjutnya juga, kata Hutamrin pihak Kejari Palembang juga bakal segera menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dan dibantu juga nantinya oleh JPU Kejati Sumsel.

Diketahui, penyidikan korupsi pembangunan kereta ringan alias Light Rail Transit (LRT) Sumsel yang disebut-sebut merugikan negara Rp1,3 triliun.

Dalam penyidikan kasus tersebut, tim penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan serta menahan lima orang tersangka, diantaranya tiga tersangka petinggi PT Waskita Karya, satu Direktur PT Perentjana Djaya dan satu ASN Kementerian Perhubungan RI.

Rincinya, Lima tersangka itu bernama Tukijo Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ignatius Joko Herwanto Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan Septiawan Andri Purwanto Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (*)

Baca Sebelumnya

Kemenangan Alfin-Azhar Sentuh Angka 38,2% di Pilwali Sungai Penuh

Baca Selanjutnya

Rampung Coblosan Pilkada 2024, Eri Cahyadi Pantau Kondisi Drainase di Surabaya

Tags:

LRT Palembang Korupsi Waskita Kejaksaan Tinggi Sumsel

Berita lainnya oleh Mahendra Putra

Praperadilan Dikabulkan, PN Palembang Batalkan Status Tersangka Darmanto Effendi dalam Kasus KDRT

10 Mei 2025 06:55

Praperadilan Dikabulkan, PN Palembang Batalkan Status Tersangka Darmanto Effendi dalam Kasus KDRT

Bondong-Bondong ke PN Palembang, Keluarga Korban Pembunuhan Elza Ariesta Desak Terdakwan Dihukum Seberat-beratnya

9 Mei 2025 10:05

Bondong-Bondong ke PN Palembang, Keluarga Korban Pembunuhan Elza Ariesta Desak Terdakwan Dihukum Seberat-beratnya

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Datuk Penganiaya Dokter Koas Palembang Divonis 2 Tahun Penjara

9 Mei 2025 09:42

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Datuk Penganiaya Dokter Koas Palembang Divonis 2 Tahun Penjara

Pra Peradilan Mantan Wakil Wali Kota Palembang Kandas di Meja Hijau

9 Mei 2025 04:03

Pra Peradilan Mantan Wakil Wali Kota Palembang Kandas di Meja Hijau

Sidang Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara

30 April 2025 13:57

Sidang Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara

Kisah Sukses 'King's Seafood' Raja Restoran Hindangan Laut Palembang

25 April 2025 07:52

Kisah Sukses 'King's Seafood' Raja Restoran Hindangan Laut Palembang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar