Dirut PT ILI Terjerat Korupsi Jual Beli Bahan Baku Ikan Tengiri Steak

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

31 Mar 2023 10:13

Thumbnail Dirut PT ILI Terjerat Korupsi Jual Beli Bahan Baku Ikan Tengiri Steak
Kejari Tanjung Perak menahan Dirut PT ILI berinisial S yang terlibat kasus tindak korupsi. (Foto: M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia (ILI) berinisial S ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak atas dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp.569.568.000 dengan modus Jual beli bahan bahan baku Ikan Tengiri Steak. Dengan perbuatannya, Pidsus Kejari Tanjung Perak menahan tersangka ke rutan kelas 1 Surabaya yang ada di Kejati Jatim.

"Dari pemeriksaan yang dilakukan Jaksa Penyidik, pelaku mengakui jika uang yang merupakan hasil korupsi digunakan pribadi oleh pelaku," jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra, Jumat (31/3/2023).

Jemmy menjelaskan, perkara ini terjadi pada 23 Januari 2018. Di tahun itu terjadi perjanjian kerja sama antara PT Perikanan Nusantara (Persero) dengan tersangka S, selaku Direktur PT Ikan Laut Indonesia. Yaitu dalam hal penjualan ikan tenggiri beku yang di proses menjadi produk hasil olahan tengiri steak.

Ditahun tersebut, sambung Jemmy, PT ILI menerima pembayaran pertama dari PT Perikanan Nusantara (Persero) sebesar Rp 446.997.600 untuk 10.100 kilogram Ikan tengiri steak. Selanjutnya pada 14 Februari 2018 dilakukan pembayaran kedua dari PT Perikanan Nusantara kepada PT ILI sebesar Rp 191.570.400 untuk 3900 kilogram.

Baca Juga:
Kisah PMI Kota Probolinggo, dari Donor Darah hingga Jemput Jenazah

Dari jumlah total keseluruhan uang yang diterima oleh tersangka S, yakni sebesar Rp 638.568.000,00 tidak dipergunakan untuk pembelian bahan baku ikan tengiri steak. “Adapun potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka kurang lebih sebesar Rp 569.568.000,” jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka S. Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri tanjung Perak Nomor Print-01/M.5.43/Fd.1/03/2023 tanggal 31 Maret 2023.

“Penahanan dilakukan atas pertimbangan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri. Kemudian dikhawatirkan tersangka mengulangi tindak pidana dan merusak atau menghilangkan barang bukti,” tegasnya.

Jaksa Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman hukuman lima tahun penjara," terang Jemmy. (*)

Baca Juga:
Penemuan Jenazah di Bawah Jembatan Tol Wonocolo Surabaya, Tim 112 Segera Evakuasi

Baca Sebelumnya

Bapak Asuh Mario Aji Komjen Fadil Imran Jabat Kabaharkam

Baca Selanjutnya

Aplikasi Sis-Infokes Langsung Terpantau di Meja Wali Kota Surabaya

Tags:

Korupsi Kejari Tanjung Perak PT ILI surabaya Jawa timur

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H