Dirjen HAM: Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Perlu Regulasi Khusus

Jurnalis: Wisnu Akbar Prabowo
Editor: Muhammad Faizin

12 Agt 2024 12:35

Headline

Thumbnail Dirjen HAM: Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Perlu Regulasi Khusus
Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra. Foto: ist.

KETIK, PALEMBANG – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra menyebut penahanan ijazah tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) oleh perusahaan perlu mendapat perhatian serius.

Pasalnya, meski telah menjadi praktik umum dalam dunia bisnis, Dhahana menilai penahanan ijazah berpotensi mencederai hak tenaga kerja.

“Kebijakan perusahaan untuk melakukan penahanan ijazah, jika kita perhatikan secara jeli membuat adanya potensi pembatasan hak mengembangkan diri bagi tenaga kerja untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik,” tutur Dhahana. 

Dhahana mengakui bahwa dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun peraturan teknis belum mengatur perihal penahanan ijazah. Sehingga perusahaan dapat berinisiatif untuk membuat kesepakatan demikian dalam merekrut tenaga kerja.

Baca Juga:
Kacab Dindik Pacitan Tegaskan Tak Ada Alasan Sekolah Menahan Ijazah Siswa

Namun, Dhahana menyimak masyarakat kerap mengeluhkan persyaratan tersebut telah membatasi hak mereka untuk mendapat peluang yang lebih menjanjikan.

Oleh karena itu, Dhahana melihat adanya urgensi untuk menyusun suatu regulasi guna mengisi kekosongan hukum ini. 

“Namun, tentu kami meyakini perlu adanya kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai dampak kebijakan perusahaan melakukan penahanan ijazah tidak hanya bagi karyawan namun juga perusahaan sebagai pertimbangan dalam perumusan regulasi,” jelasnya.

Kendati belum ada pengaturan mengenai penahanan ijazah, Dhahana menghimbau agar perusahaan dapat menghargai atau menghormati hak asasi manusia yang dimiliki para tenaga kerja.

Baca Juga:
H-1 Lebaran 2026, Disnaker Lebak Nihil Pengaduan THR dari Pekerja

Dhahana menggarisbawahi hak mengembangkan diri yang berpotensi dibatasi dengan penahanan ijazah oleh perusahaan.

“Perusahaan mungkin perlu mempertimbangkan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 memperkenankan setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil,” ucap Dhahana. 

Terlebih, ia menambahkan, pemerintah tengah melakukan pengarusutamaan bisnis dan HAM di tanah air. Pengarusutamaan bisnis dan HAM yang didorong melalui Strategi Nasional Bisnis dan HAM ini diharapkan mampu memberikan keuntungan kompetitif bagi perusahaan dalam persaingan global mendatang. 

Dhahana juga meyakini, semakin membaiknya kesadaran pasar global terhadap hak asasi manusia akan diikuti perkembangan di tataran nasional ke depan. 

Sehingga, perusahaan akan mengikuti perkembangan ini untuk bisa lebih adaptif dengan trend dan kompetitif di pasar. 

"Karenanya, kebijakan perusahaan yang kiranya dipandang berpotensi mencederai hak asasi manusia baiknya dipertimbangkan matang-matang mitigasinya," pungkasnya.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mendukung pengaturan perihal penahanan ijazah secara spesifik, agar menjadi pedoman bagi setiap Perusahaan dalam menerapkan kebijakan tersebut. 

Ilham juga mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumsel memiliki Layanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan atau pengaduan masyarakat Sumsel dengan pihak terkait yang memiliki permasalahan terkait HAM.

"Kami memiliki layanan komunikasi masyarakat sebagai media pengaduan masyarakat Sumsel apabila memiliki permasalahan terkait HAM," tutup dia.

Baca Sebelumnya

Bea Cukai Gerebek Tempat Produksi Rokok Diduga Bodong di Pamekasan

Baca Selanjutnya

BI Kediri Optimis, Respon Konsumen Soal Perekonomian Meningkat

Tags:

Dirjen HAM ijazah Perusahaan regulasi penahanan Kemenkumham Tahan ijazah

Berita lainnya oleh Wisnu Akbar Prabowo

Perkuat Posisi Perusahaan Berbasis AI, Indosat Raih Pertumbuhan Laba Bersih dan EBITDA Dua Digit di 2024

10 Februari 2025 19:09

Perkuat Posisi Perusahaan Berbasis AI, Indosat Raih Pertumbuhan Laba Bersih dan EBITDA Dua Digit di 2024

Indosat Gandeng TREBEL Music Hadirkan Fitur Download Musik Berbasis AI

7 Februari 2025 16:29

Indosat Gandeng TREBEL Music Hadirkan Fitur Download Musik Berbasis AI

Rayakan HUT ke-21, Novotel Palembang Adakan Beragam Kegiatan Seru

31 Januari 2025 14:09

Rayakan HUT ke-21, Novotel Palembang Adakan Beragam Kegiatan Seru

KAI Divre III Palembang Layani 16 Ribu Pelanggan Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025

30 Januari 2025 17:35

KAI Divre III Palembang Layani 16 Ribu Pelanggan Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025

Rayakan Pesona Imlek Tahun Ular Kayu 2025 Bersama ARYADUTA Palembang

28 Januari 2025 12:16

Rayakan Pesona Imlek Tahun Ular Kayu 2025 Bersama ARYADUTA Palembang

Dorong Transformasi AI di Indonesia, Indosat Ooredoo Hutchison dan AIonOS Jalin Sinergi

28 Januari 2025 11:05

Dorong Transformasi AI di Indonesia, Indosat Ooredoo Hutchison dan AIonOS Jalin Sinergi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar