Dinyatakan Tidak Sehat, OJK Cabut Izin PT BPR Kencana Cimahi

Jurnalis: Iwa AS
Editor: Akhmad Sugriwa

16 Des 2024 21:25

Thumbnail Dinyatakan Tidak Sehat, OJK Cabut Izin PT BPR Kencana Cimahi
Penempelan pengumuman terkait pencabutan Izin usaha PT BPR Kencana, di Kantor Pusat BPR di Cimahi, di Kantor Cabang (KC) Soreang, KC Sumedang dan KC Cianjur.(Foto: OJK Jabar)

KETIK, BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT Bank Perkreditan Rakyat Kencana (PT BPR Kencana)di Jalan Jend. H. Amir Machmud Nomor 271, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024).

Kepala OJK Jawa Barat, Imansyah menjelaskan, pencabutan izin usaha PT BPR Kencana merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen. 

"Pencabutan izin sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-102/D.03/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Kencana," kata Imansyah dalam keterangan resminya, Senin (16/12/24).

Imansyah menuturkan, pada 4 April 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Kencana sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan. Sebab BPR ini memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.

Baca Juga:
OJK Jabar Perkuat Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Pengembangan Ekonomi

Selanjutnya, pada 26 November 2024, lanjut Iman, OJK menetapkan PT BPR Kencana dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR), dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham PT BPR Kencana untuk melakukan upaya penyehatan. Khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. 

"Namun demikian, pengurus dan pemegang saham PT BPR Kencana tidak dapat melakukan penyehatan BPR," tukas Iman.

Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 140/ADK3/2024 tanggal 9 Desember 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Kencana, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Kencana dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Kencana. 

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Kencana. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang RI No 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca Juga:
OJK Blokir 33 Ribu Rekening Judi Online, Dinilai Ancam Stabilitas Keuangan

"OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Kencana agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pesan Imansyah.(*)

Baca Sebelumnya

Awas! Jalan Pantura Situbondo Berlubang, Polisi Beri Tanda

Baca Selanjutnya

Prof Zudan Pantau Korban Banjir di Makassar, Pastikan Pengungsi Tertangani

Tags:

OJK ojk jabar bpr bpr kencana

Berita lainnya oleh Iwa AS

Masih Dibutuhkan, Bupati Bandung Minta ke Presiden Aktifkan Lagi Satgas Citarum Harum

16 April 2026 00:23

Masih Dibutuhkan, Bupati Bandung Minta ke Presiden Aktifkan Lagi Satgas Citarum Harum

Bupati Bandung Pastikan Penanganan Banjir Berjalan Optimal, BNPB Segera Tinjau Titik Rawan

15 April 2026 20:50

Bupati Bandung Pastikan Penanganan Banjir Berjalan Optimal, BNPB Segera Tinjau Titik Rawan

Kasus Dirut PT BDS Jadi Tersangka, DPRD Kabupaten Bandung Soroti Lemahnya Pengawasan BUMD

15 April 2026 15:39

Kasus Dirut PT BDS Jadi Tersangka, DPRD Kabupaten Bandung Soroti Lemahnya Pengawasan BUMD

Dugaan Korupsi Rp128,5 Miliar di BUMD Kabupaten Bandung, Dirut PT BDS Ditahan Kejari

14 April 2026 17:44

Dugaan Korupsi Rp128,5 Miliar di BUMD Kabupaten Bandung, Dirut PT BDS Ditahan Kejari

Produksi Sampah 1.800 Ton per Hari, Waka DPRD Kabupaten Bandung Hailuki Dorong Terobosan Besar dan Kemitraan Swasta

14 April 2026 10:40

Produksi Sampah 1.800 Ton per Hari, Waka DPRD Kabupaten Bandung Hailuki Dorong Terobosan Besar dan Kemitraan Swasta

Bupati Bandung Sampaikan Keluhan Warga Soal SLIK, Menteri PKP Langsung Beri Solusi KUR Perumahan

14 April 2026 00:48

Bupati Bandung Sampaikan Keluhan Warga Soal SLIK, Menteri PKP Langsung Beri Solusi KUR Perumahan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H