KETIK, SAMPANG – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Sampang, Jawa Timur menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam proses penjaringan calon siswa Program Sekolah Rakyat.
Sekretaris Dinsos PPPA Kabupaten Sampang, Moh Nasrun, mengatakan seluruh tahapan pelaksanaan Program Sekolah Rakyat, mulai dari pembangunan sarana hingga penjaringan peserta didik, merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
Menurut dia, pembangunan fisik Sekolah Rakyat menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum (PU), sedangkan proses penjaringan siswa berada di bawah koordinasi langsung Kementerian Sosial (Kemensos).
"Untuk Sekolah Rakyat, baik pembangunan gedung maupun penjaringan siswa, kami di Dinas Sosial Kabupaten Sampang tidak mempunyai peran. Untuk fisik merupakan ranah Kementerian PU, sedangkan penjaringan siswa menjadi ranah langsung Kementerian Sosial," katanya kepada awak media, Kamis, 4 Juni 2026.
Moh. Nasrun menambahkan kondisi tersebut tidak hanya berlaku di Kabupaten Sampang, tetapi juga di seluruh daerah di Indonesia. Menurut dia, Kemensos telah menugaskan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk melakukan penjangkauan dan penjaringan calon peserta didik di lapangan.
Baca Juga:
Kementerian PU Targetkan Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat"Kami tidak terlalu masuk ke dalam karena memang sudah ada petugas yang ditugaskan langsung oleh Kementerian Sosial, yakni pendamping PKH yang melakukan penjangkauan di lapangan," ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan yang disampaikan pihak pendamping PKH Kabupaten Sampang.
Ketua Tim SDM PKH Kabupaten Sampang, Moh Hakim, menyebut proses penjaringan siswa Sekolah Rakyat tidak hanya melibatkan pendamping PKH. Menurut dia, seluruh pilar sosial, termasuk Dinsos dan Badan Pusat Statistik (BPS), turut berperan melalui mekanisme kerja kolaboratif.
"Jadi sistem yang kami jalankan bersama Pemerintah Kabupaten maupun BPS adalah sistem kolaborasi. Semua pihak terlibat dalam proses penjaringan. Namun secara teknis, pendamping PKH memang lebih dominan karena mereka yang paling menguasai kondisi lapangan," katanya.
Baca Juga:
SKK Migas Apresiasi Program PPM Medco Energi Sampang, Dinilai Berdampak Positif bagi MasyarakatIa menjelaskan bahwa koordinasi dengan pemerintah daerah telah dilakukan secara intensif untuk memastikan data calon siswa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Dengan pemerintah daerah kami sudah mengadakan rapat sebanyak dua kali untuk menyelaraskan dan memadankan data yang kami miliki, termasuk membahas teknis pelaksanaan di lapangan," ujarnya.
Perbedaan keterangan antara Dinsos PPPA Kabupaten Sampang dan pihak pendamping PKH tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana keterlibatan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Program Sekolah Rakyat di tingkat kabupaten.
Moh. Hakim menjelaskan, Program Sekolah Rakyat merupakan pendidikan formal berasrama (boarding school) yang diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera dan miskin ekstrem. Program ini mencakup jenjang pendidikan SD, SMP, hingga SMA dengan seluruh kebutuhan peserta didik ditanggung negara.
"Mulai dari biaya pendidikan, tempat tinggal, konsumsi hingga layanan kesehatan seluruhnya ditanggung pemerintah. Tujuan program ini adalah memutus mata rantai kemiskinan dan mencetak generasi muda yang cerdas, berkarakter, serta memiliki keterampilan hidup," tuturnya. (*)