Digunduli, Ini Penampakan Ronald Tannur Usai Dieksekusi Kejaksaan

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

28 Okt 2024 20:06

Headline

Thumbnail Digunduli, Ini Penampakan Ronald Tannur Usai Dieksekusi Kejaksaan
Ronald Tannur sudah mulai digunduli dan menjalani pendataan di Rutan Klas 1 Surabaya Medaeng, Senin, 28 Oktober 2024. (Foto: Rutan Medaeng)

KETIK, SURABAYA – Sempat menghirup udara bebas, nasib Ronald Tannur kini berubah 180 derajat. Ini setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengeksekusinya usai menerima salinan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA). 

Ronald Tannur bahkan sebelumnya sempat bepergian ke Singapura usai mendapat vonis bebas murni dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Juli 2024 lalu. 

Namun, majelis Kasasi membatalkan putusan PN Surabaya dan menghukum putra mantan anggota DPR RI Edward Tannur itu dengan hukuman 5 tahun penjara. 

Berdasarkan foto yang diterima redaksi Ketik.co.id, Ronald Tannur terlebih dulu menjalani proses administratif terlebih sebelum masuk bui. Nampak, ia sudah memiliki penampilan yang berbeda. 

Baca Juga:
Samuel Kristianto Jalani Sidang Perdana Kasus Rumah Nenek Elina Surabaya

Kepala Ronald Tannur terlihat plontos alias digunduli. Kepala gundul menjadi tradisi bagi sejumlah tahanan dan terpidana, khususnya untuk kasus-kasus kejahatan kerah biru (blue collar crime). 

Sebagaimana para tahanan dan napi lainnya, Ronald Tannur akan menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) terlebih dulu selama beberapa hari, begitu ia menginjakkan kaki ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Surabaya Medaeng.

Meskipun sudah ada putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA), terpidana Ronald Tannur belum dipindahkan ke Lapas kelas 2 Surabaya Porong.

Hal ini karena pertimbangan teknis. Sebab, selain menjadi narapidana, Ronald Tannur juga menjadi saksi untuk perkara lain. Yakni kasus suap vonis bebas yang diketuk majelis hakim PN Surabaya. 

Baca Juga:
DPP NasDem Tunjuk Fatmawati sebagai Wakil Ketua DPRD Jember

“Setelah berkoordinasi dengan jaksa, RT masih akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Senin, 28 Oktober 2024.

Meski sudah dieksekusi atas vonis 5 tahun di tingkat kasasi, hukuman Ronald Tannur bisa jadi makin bertambah. 

Sebab, Korps Adhyaksa saat ini tengah menyidik sumber dana untuk menyuap tiga hakim yang memberi putusan bebas bagi Ronald Tannur. 

Selain itu, kejaksaan juga tengah mengkaji kemungkinan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur. Sebab, hukuman tersebut dinilai tidak sebanding dengan akibat dan kekejian yang dilakukannya, yakni tewasnya Dini Sera Afriyanti, kekasih Ronald Tannur. (*)

Baca Sebelumnya

Ini Alasan Pj Bupati Pamekasan Beri Penghargaan di Hari Sumpah Pemuda

Baca Selanjutnya

Cawabup Bandung Ali Syakieb Anugrahi 2 Pemuda Inspiratif di Hari Sumpah Pemuda

Tags:

Rutan Medaeng Ronald Tannur Dini Sera Afriyanti suap hakim PN Surabaya Kejaksaan Korps Adhyaksa

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H