KETIK, JOMBANG – Sengketa pembayaran bahan baku pembuatan tripleks senilai sekitar Rp4 miliar antara pengusaha asal Sidoarjo dan PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) memasuki proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur.
Di tengah klaim tagihan yang disebut belum dibayar selama sekitar 1,5 tahun, pihak perusahaan justru mempersoalkan kewenangan pengadilan untuk memeriksa gugatan tersebut.
Penggugat, Johan Arif, mengklaim dua perusahaan miliknya, CV United Surya Teknik Indonesia dan J Chemical, belum menerima pembayaran atas pasokan bahan baku produksi tripleks.
Johan mengatakan, kedua perusahaannya telah memasok bahan baku untuk kebutuhan produksi PT SGS selama lebih dari 10 tahun. Barang yang dipasok antara lain dempul, pewarna, dan bahan cat untuk proses penyelesaian akhir atau finishing tripleks.
Namun, menurut Johan, pembayaran atas pengiriman terakhir pada Oktober 2025 belum diterimanya hingga perkara ini dibawa ke pengadilan.
Baca Juga:
PN Kota Madiun Tolak Gugatan Kubu Edy Santoso, PT JPC Menang soal Status Lahan“Kasusnya saya kirim barang selama satu tahun setengah tidak dibayar. Saya menyuplai ke perusahaan ini sudah lama, kira-kira di atas 10 tahun, mungkin 14 atau 15 tahun,” kata Johan saat ditemui wartawan di PN Jombang, Rabu (28/10/2026).
Johan merinci, nilai tagihan yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp4 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp3 miliar merupakan tagihan J Chemical, sedangkan sekitar Rp1 miliar berasal dari CV United Surya Teknik Indonesia.
Menurut dia, ketentuan dalam penawaran harga mengatur pembayaran dilakukan dalam waktu satu bulan. Dalam kondisi tertentu, pembayaran disebut dapat terlambat hingga enam bulan.
Namun, Johan mengklaim pembayaran tersebut belum diselesaikan meski telah melewati jangka waktu yang disebutkan dalam kesepakatan.
Baca Juga:
Advokat asal Jambi Gugat Otto Hasibuan dan Presiden RI ke PN Jakarta Timur, Rujuk Dua Putusan MKIa mengaku telah berulang kali meminta kepastian pembayaran kepada perusahaan. Namun, upaya tersebut dinilai tidak membuahkan kejelasan.
“Saya datang ke kantornya sampai di satpam saja. Sehingga kami tidak bisa berbuat apa-apa, akhirnya kami menggugat di Pengadilan Jombang,” ujarnya.
Johan mengatakan, kedua pihak sebelumnya telah menjalani mediasi selama sekitar dua bulan. Namun, proses tersebut tidak menghasilkan kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa.
Ia menyebut pihaknya menerima sejumlah alasan selama proses mediasi, termasuk keterangan mengenai kondisi kesehatan direktur dan keberadaan direktur di Amerika Serikat.
“Dimediasi, tetapi molor sampai dua bulan. Alasannya direktur sakit, kemudian direkturnya ke Amerika. Akhirnya deadlock,” kata Johan.
Pernyataan mengenai nilai tagihan, keterlambatan pembayaran, dan proses mediasi tersebut merupakan keterangan pihak penggugat yang masih perlu diuji dalam proses hukum.
Sementara itu, kuasa hukum PT Sumber Graha Sejahtera, Bastian Dodo, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan sekitar 20 bukti surat dalam persidangan.
Bukti tersebut diajukan untuk mendukung eksepsi kompetensi absolut yang disampaikan pihak tergugat terhadap gugatan Johan Arif dan J Chemical.
Bastian mempersoalkan penentuan domisili hukum pengadilan yang digunakan penggugat. Menurut dia, PT SGS tidak berdomisili di wilayah hukum PN Jombang, melainkan di Jakarta Selatan.
“Kami sudah mengajukan bukti yang cukup untuk membuktikan kepada majelis hakim bahwa PT Sumber Graha Sejahtera bukan berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jombang sebagaimana didalilkan oleh penggugat, tetapi kami berdomisili di Jakarta Selatan,” ujar Bastian.
Ia merujuk Pasal 118 ayat (1) HIR (Herzien Inlandsch Reglement) mengenai pengajuan gugatan perdata berdasarkan domisili tergugat.
Atas dasar itu, pihak PT SGS berharap majelis hakim mempertimbangkan bukti yang diajukan dan menerima keberatan mereka terkait kewenangan pengadilan.
Eksepsi tersebut menjadi persoalan prosedural yang perlu diputuskan majelis hakim sebelum perkara berlanjut sesuai tahapan hukum yang berlaku. Pengajuan eksepsi belum berarti keberatan tergugat telah diterima oleh pengadilan.
Terkait substansi gugatan yang diduga berkaitan dengan wanprestasi senilai sekitar Rp4 miliar, Bastian menyatakan pihaknya belum dapat memberikan penjelasan secara utuh karena menyangkut kerahasiaan klien.
Meski demikian, ia mengatakan PT SGS juga telah menempuh jalur hukum lain, termasuk membuat laporan kepolisian atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Pernyataan tersebut belum menjelaskan secara terperinci pokok laporan, pihak yang dilaporkan, maupun kaitannya dengan sengketa pembayaran yang sedang diperiksa di pengadilan.