KETIK, MALANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menahan eks Sekdin Dispora Kabupaten Malang Henry Mulia Baharudin Tanjung, Selasa (19/3/2024). Ia ditahan atas dugaan penipuan atau penggelapan tekait rekrutmen CPNS.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto menjelaskan, yang bersangkutan melakukan penipuan terhadap seseorang dengan menjanjikan dapat menjadikan CPNS. Kasus itu terjadi pada kisaran waktu 2013 hingga 2015.

"Ada calon CPNS yang ingin menjadi CPNS begitu, yang bersangkutan menjanjikan akan mengurus," ujar Deddy Agus Oktavianto kepada awak media.

Lebih lanjut ia menambahkan, korban pun memberikan uang sekitar Rp 100 juta kepada Tanjung sapaan akrab pelaku atas iming-iming tersebut. Namun, setelah memberikan uang itu keinginan korban tidak terwujud.

"Tapi setelah menyerahkan uang sekitar Rp 100 juta hingga hari calon CPNS itu tidak menjadi CPNS sehingga korban melaporkan ke Polres," ungkapnya.

Baca Juga:
Stafsus ‎KSP Pantau MBG di Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Wajibkan Test Food Cegah Keracunan ‎

Ditanya terkait apa ada korban lain, Deddy mengungkapkan bahwa korban hanya satu. Tetapi penyidikan terus didalami. "Kalau itu kewenangan penyidik, nanti akan kita lihat perkembangan di persidangan," jelasnya.

Selanjutnya, akan dilakukan penahanan terhadap Tanjung selama 20 hari kedepan. Ia ditahan di Lapas Lowokwaru Kota Malang sebelum melanjutkan proses hukum ke persidangan. (*)

Baca Juga:
‎Fahmi Aziz Resmi Pimpin HMI Kabupaten Malang, Kapolres AKBP Rulian Beri Pesan Khusus untuk Kader Muda ‎