KETIK, BANYUWANGI – Nurul Huda, warga Desa Paspan, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, didampingi penasihat hukumnya, R. Bomba Sugiarto, S.H., M.H., melaporkan Kepala Desa Paspan ke SPKT Polsek Glagah atas dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam), Selasa, 29 September 2026.
Dugaan pengancaman tersebut terjadi di toko Bu Ijah pada Jumat, 25 September 2026, sekitar pukul 07.30 WIB. Peristiwa bermula saat pelapor baru saja pulang mengantar anaknya ke sekolah. Setibanya di depan toko Bu Ijah di Dusun Krajan, Desa Paspan, pelapor dipanggil oleh warga setempat, Yudi dan Jaini.
“Saat dipanggil itu, pelapor hanya sekedar menjawab, kemudian langsung pulang,” kata Penasehat hukumnya, R. Bomba Sugiarto.
Sesampainya di rumah, Bomba menjelaskan bahwa kliennya kembali keluar untuk membeli air isi ulang dan bensin di toko Bu Ijah.
“Sesampainya di toko Bu Ijah, ternyata air isi ulang tidak ada, pelapor hanya membeli bensin,” terang Bomba.
Baca Juga:
Said Abdullah Sebut Soekarno Run Banyuwangi Sukses Gerakkan UMKMUsai membeli bensin, pelapor mengobrol dengan Yudi dan Jaini. Saat sedang asyik mengobrol, terdengar suara sepeda motor digeber (blayer-blayer) dari dalam rumah Kepala Desa Paspan, Rizal.
Tak lama kemudian, Kades Paspan keluar mengendarai sepeda motor. Tepat di depan toko Bu Ijah, pelapor menyapa Rizal. Mendengar sapaan tersebut, Rizal berhenti dan merespons dengan nada tinggi.
“Bahkan, sempat adu mulut antara pelapor dan terlapor,” papar Bomba.
Usai percekcokan tersebut, Rizal pergi ke rumah orang tuanya. Ia kemudian keluar kembali sambil membawa senjata tajam jenis parang yang diacungkan ke arah pelapor.
Baca Juga:
Bersama Ketua Kwarda Jatim, Kapolda Pimpin Panen Raya Jagung di Green Farm Banyuwangi“Kami sangat menyayangkan sekali apa yang sudah dilakukan saudara Rizal sebagai Kades Paspan sampai membawa sajam jenis parang untuk mengancam warganya sendiri, seharusnya dia sebagai bapak di desanya harusnya bisa mengayomi masyarakatnya atau menjadi pelindung masyarakatnya,” ujar Bomba.
Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, Yudi dan Jaini berusaha melerai. Jaini bahkan mencoba mendekati Rizal untuk merebut parang tersebut.
Di saat bersamaan, adik Kades Paspan, Fikri, mendatangi pelapor lalu menepis ponsel yang dipegang pelapor hingga terjatuh. Fikri kemudian mencekik leher pelapor.
“Karena sudah ada pengancaman dan membawa parang, kami laporkan terkait pengancaman dan Undang-Undang Darurat ke Polsek Glagah,” ungkap Bomba Pengacara Nurul Huda.
Sementara itu, Kuasa Hukum Rizal, Nanang Slamet, menyatakan pihaknya menanggapi santai laporan tersebut.
“Terkait laporan yang dilayangkan kepada klien kami Rizal selaku Kepala Desa Paspan kita ikuti saja prosesnya. Namun, kalau merujuk ke video tersebut tentu multitafsir karena saya tidak menemukan letak pengancaman dan siapa yang diancam,” ungkap Nanang Slamet.
Mengenai pelaporan tersebut, Nanang menambahkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk melapor.
“Tentu kita hormati yang penting mempunyai legal standing sebagai pelapor atau pengadu. Karena penegakan hukum bukan hanya soal hukum materiil, namun juga harus memperhatikan hukum formil,” tambah Nanang Slamet. (*)