Diduga Ada Main Mata terkait Posbakum, Sejumlah Lawyer Lumajang Bersurat  ke PTA Surabaya

Jurnalis: Abdul Fatah
Editor: Rahmat Rifadin

14 Mar 2025 08:32

Thumbnail Diduga Ada Main Mata terkait Posbakum, Sejumlah Lawyer Lumajang Bersurat  ke PTA Surabaya
Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Lumajang (Foto : Abdul Fatah / Ketik)

KETIK, LUMAJANG – Sejumlah pengacara di Kabupaten Lumajang berkirim surat ke Pengadilan Tinggi Agama Surabaya untuk memanggil Ketua Pengadilan Agama Lumajang. Ini terkait dugaan "permainan" Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Agama Lumajang.

Keberadaan Posbakum yang oleh Pengadilan Agama Lumajang dikerjasamakan dengan LBH Mandiri Agawe Santoso (MAS) diduga telah mengambil keuntungan dengan berbagai modus.

Termasuk di dalamnya ada dugaan penarikan biaya kepada pihak-pihak yang berperkara dengan janji prosesnya akan dipercepat, lancar sesuai dengan harapan penggugat atau tergugat.

Mahmud SH, salah seorang pengacara yag ikut bertandatangan dalam surat pengaduan ini mengatakan, sejak gugatan disampaikan melalui  PTSP, pihak yang akan berperkara sudah mulai diarahkan untuk menggunakan jasa Posbakum MAS, sehingga tidak memberikan kesempatan kepada pengacara lainnya untuk menerima kuasa dari penggugat atau tergugat sejumlah kasus hukum di Pengadilan Agama Lumajang.

Baca Juga:
Empat Raperda Dibahas di DPRD Lumajang, Salah Satunya Raperda Soal Irigasi

“Mitra Posbakum di Pengadilan Agama itu sifatnya bantuan dari negara untuk warga masyarakat tidak mampu. Di dalamnya ada surat keterangan tidak mampu untuk bisa mendapatkan bantuan dari Poskbakum. Mitra Posbakum ini, dalam hal ini LBH MAS sudah mendapatkan anggaran dari pemerintah yang dianggarkan dalam satu tahun,” kata Mahmud SH.

Namun faktanya, kata Mahmud SH, warga yang seharusnya dibebaskan dari biaya perkara karena telah memenuhi persyaratan sebagai warga yang tidak mampu, justru diiming-imingi untuk dipermudah proses perkaranya, tentu saja dengan imbalan sejumlah uang.

“Jadi mitra Posbakum ini telah beracara dalam naungan Posbakum, mengenakan biaya, menjanjikan kelancaran proses peradilan, dan kami memiliki sering mendapat keluhan dari masyarakat yang menunjukkan bahwa mereka yang menyerahkan perkaranya kepada Posbakum LBH MAS biaya perkaranya jadi mahal, yang seharusnya tanpa biaya atau cuma-cuma,” jelas Mahmud SH.

Bahkan, dalam satu hari persidangan, yang menggunakan “jasa” Posbakum ini bisa menuntaskan 15 sampai 25 persidangan.

Baca Juga:
Pertumbuhan Ekonomi Lumajang Naik Dibandingkan Tahun 2024, Ini Angkanya

“Sedangkan kami harus antri, yang bisa dikatakan mitra Posbakum ini mendapatkan prioritas jadwal sidang, dibiarkan untuk mengenakan biaya, yang seharusnya gratis dan kami menduga fasilitas ini juga disertai dengan bagi-bagi hasil dengan orang-orang dalam Pengadilan Agama Lumajang,” jelas Mahmud SH.

Tak berhenti sampai di sini, saat ini sudah umum di Pengadilan Agama Lumajang, bahwa akibat dari ulah Posbakum ini, biaya perceraian di Lumajang menjadi mahal, karena ada praktik pengacara umum dalam Posbakum.

Karena fakta inilah, maka sejumlah lawyer di Lumajang bersurat ke Pengadilan Tinggi Agama di Surabaya dengan tembusan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI dan sejumlah lembaga lainnya.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Peradi Lumajang juga meminta agar Ketua Pengadilan Agama Lumajang dipanggil ke Pengadilan Tinggi Agama Surabaya untuk dimintai keterangan.

“Bukti tentang jejak digital pemberikan prioritas persidangan dapat dengan jelas bisa dilihat pada catatan jadwal sidang yang bisa diakses melalui jadwal persidangan di Pengadilan Agama Lumajang. Kami siap membeberkan semuanya. Soal biaya mahal, kita juga akan sampaikan karena kita sering menerima  keluhan dari masyarakat,” pungkasnya kepada media ini.

Sementara itu Budi Setiono SH, Pengacara dari MAS yang menjadi mitra dari Posbakum Pengadilan Agama Lumajang yang kami hubungi melalui ponselnya menyangkal semua tuduhan tersebut.

"Tidak benar semua itu, semuanya berjalan sesuai ketentuan," kata Budi Setiono melalui sambungan ponselnya. (*)

Baca Sebelumnya

Wakil Ketua DPRD Trenggalek Subadianto Safari Ramadhan bersama Forkopimda di Desa Karangsuko

Baca Selanjutnya

Mengenal Sosok Ahmad Ridhoi: Dokter Persebaya, Pengusaha sekaligus Dosen yang Penuh Semangat

Tags:

Posbakum PA Lumajang diduga bermasalah Pengadilan Agam Lumajang Peradi Lumajang berita lumajang hari ini PA Lumajang

Berita lainnya oleh Abdul Fatah

Empat Raperda Dibahas di DPRD Lumajang, Salah Satunya Raperda Soal Irigasi

13 April 2026 18:04

Empat Raperda Dibahas di DPRD Lumajang, Salah Satunya Raperda Soal Irigasi

Pertumbuhan Ekonomi Lumajang Naik Dibandingkan Tahun 2024, Ini Angkanya

11 April 2026 20:15

Pertumbuhan Ekonomi Lumajang Naik Dibandingkan Tahun 2024, Ini Angkanya

Saluran Lapor Bupati Lumajang Dipenuhi Keluhan Masalah Kelangkaan LPG 3 Kg

8 April 2026 13:44

Saluran Lapor Bupati Lumajang Dipenuhi Keluhan Masalah Kelangkaan LPG 3 Kg

Mahmud S.H.  Pengacara H. Ngateman Angkat Bicara Terkait Somasi Primkopol Lumajang

6 April 2026 14:57

Mahmud S.H.  Pengacara H. Ngateman Angkat Bicara Terkait Somasi Primkopol Lumajang

Pergantian Pengurus Primkpol Lumajang Berbuntut Selisih Piutang Usaha Senilai Rp3,2 Milliar

6 April 2026 12:49

Pergantian Pengurus Primkpol Lumajang Berbuntut Selisih Piutang Usaha Senilai Rp3,2 Milliar

Sampai Saat Ini, Hanya DPRD Lumajang Yang Merespon Tuntutan Warga Terkait Dugaan Pelanggaran PT. Kalijeruk Baru

4 April 2026 02:26

Sampai Saat Ini, Hanya DPRD Lumajang Yang Merespon Tuntutan Warga Terkait Dugaan Pelanggaran PT. Kalijeruk Baru

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H