KETIK, PALEMBANG – Jaksa KPK menghadirkan Teddy Meilwansyah Bupati dan Sekretaris Daerah OKU, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang menjerat dua terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo, di PN Tipikor Palembang, Selasa 14 April 2026.
Dalam sidang di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, jaksa KPK mencecar Teddy seputar proses pengesahan APBD hingga perubahan anggaran dari nilai yang sebelumnya ditetapkan.
Teddy mengaku mengetahui kalau ada pengurangan APBD OKU di tahun 2025 dari semula direncanakan Rp45 miliar menjadi Rp35 miliar.
"Tahu hanya secara global saja pak kalau ada perubahan tapi tidak tahu yang mana-mana saja. Yang ngasih tahu pak Setiawan," ujar Teddy saat ditanya jaksa KPK.
Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor PalembangSaat APBD 2025 belum disahkan, Teddy sebelumnya menjabat sebagai Pj Bupati lalu mengundurkan diri karena mengikuti Pilkada. Meski sempat hadir dalam Musrenbang di salah satu kantor Camat untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Teddy mengaku tidak memantau lagi proses lanjutan pembahasan APBD 2025 karena sudah mengundurkan diri.
Bahkan ketika ada permasalahan tidak quorum dalam rapat APBD di tingkat DPRD, Teddy tidak mengetahui karena fokus dengan Pilkada dan sempat menghadapi gugatan di MK.
"Tidak disampaikan (oleh Setiawan). Tidak tahu ada keributan di DPRD, nasib saya di MK saja belum tahu bagaimana waktu itu. Jadi tidak tahu kalau ada masalah di sana," jelasnya.
Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar
Usai sidang, Bupati OKU Teddy Meilwansyah menyampaikan klarifikasi kepada wartawan dan membantah tudingan menerima aliran dana pokir, Selasa 14 April 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)
Kemudian jaksa KPK menunjukkan sebuah foto yang didapat data handphone terdakwa Parwanto, memperlihatkan Teddy bertemu dengan terdakwa lain seperti Umi Hartati, Ferlan Juliansyah, Parwanto dan Robi Vitergo.
"Ini kami dapat dari HP-nya pak Parwanto. Ketemu di mana ini? Ada tidak penyampaian soal APBD?," tanya Jaksa KPK.
Lalu Teddy santai menjawab kalau foto itu adalah pertemuan mereka pada malam sebelum pelantikannya sebagai Bupati.
"Ketemu malam sebelum pelantikan, ramah tamah. Di salah satu restoran di Jakarta," jawab Teddy.
Teddy juga menambahkan, saat OTT dilakukan KPK tahun 2025 lalu terhadap anggota DPRD dan mantan Kepala Dinas PUPR. Ia sedang berada di Palembang.
"Waktu itu lagi di rumah di Palembang. Melihat ada OTT itu saya kaget pak, tahunya dari berita yang beredar," katanya.
Setelah mendengar keterangan Teddy sidang dilanjutkan dengan memeriksa saksi Darmawan Irianto serta ahli pidana.
Untuk diketahui kasus ini merupakan rangkaian dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Februari 2025 lalu. Sebelumnya sudah ada delapan terdakwa yang disidang dan sedang menjalani hukuman.
Dalam dakwaan JPU, disebutkan terdakwa Parwanto dan terdakwa Robi Vitergo didakwa menerima uang sejumlah Rp1,5 miliar dari Ahmad Sugeng Santoso dan Mendra SB alias Kidal, serta menerima uang sejumlah Rp2,2 miliar dari M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Thoha alias Anang melalui Nopriansyah.
Uang tersebut diketahui atau patut diduga diberikan sebagai akibat atau karena para terdakwa telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Dalam hal ini, kedua terdakwa mengetahui bahwa uang yang diterima merupakan fee sebagai kompensasi atas Dana Aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2024–2029.(*)