Dewan Pers Nyatakan Majalah Tempo Langgar Kode Etik Jurnalistik, Ketua AKD Ketapang Sampang Tuntut Hak Jawab

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

22 Jan 2024 14:45

Thumbnail Dewan Pers Nyatakan Majalah Tempo Langgar Kode Etik Jurnalistik, Ketua AKD Ketapang Sampang Tuntut Hak Jawab
Kuasa hukum Moch Wijdan, Ardiansyah dan Andi Rakmono menunjukkan surat rekomendasi Dewan Pers dan contoh pemberitaan yang di majalah tempo, Senin (22/1/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Merasa tidak pernah berkomentar dalam majalah Tempo edisi 10 Desember 2023, Moch. Wijdan, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Ketapang, kabupaten Sampang meminta majalah Tempo segera memuat hak jawab yang dikirimkannya. Hal ini diminta setelah keputusan Dewan Pers yang menyatakan majalah Tempo  melanggar kode etik jurnalistik.

Melalui kuasa hukumnya, Ardiansyah dan Andi Rakmono, dia menegaskan jika majalah tempo harus segera melaksanakan keputusan Dewan Pers. "Dewan Pers mewajibkan majalah Tempo untuk memberikan hak jawab yang klien kami secara profesional, dengan konsekuensi ancaman pidana apabila tidak memberikan hak jawab kepada klien kami," ungkap Ardiansyah, Senin (22/1/2024).

Dirinya juga mengimbau majalah Tempo menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas pemberitaan yang dinilai tidak benar dan sangat tendensius. "Kami berharap ke depannya adanya komitmen perbaikan internal dan tidak mengulangi Kembali peristiwa serupa," tegasnya.

Hal senada diungkap Andi Rakmono. Dirinya berharap sebagai Media yang berpengalaman harusnya memberikan pemberitaan yang sesuai fakta dan berimbang.

Baca Juga:
Kades Ketapang Daya Rutin Santuni Anak Yatim Setiap Jumat Legi

Sementara itu, pengaduan Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Ketapang, kabupaten Sampang, M.Wijdan ini berdasarkan pemberitaan majalah Tempo edisi 10 Desember 2023 dengan judul 'Bhayangkara Berburu Suara'. Dalam berita itu nama M.Wijdan disebut -sebut. Namun M.Wijdan merasa tidak pernah dikonfirmasi dan berita itu ternyata tidak sesuai fakta yang ada.

Atas hal inilah dirinya mengadukan masalah ini ke Dewan Pers pada 8 Januari 2024. Hasilnya Dewan Pers mengeluarkan surat pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) bernomor 1/PPR-DP/I/2024 tentang pengaduan Moch. Wijdan terhadap majalah berita mingguan Tempo. Isinya, majalah Tempo telah melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Kedua, berita yang diterbitkan Tempo tidak berimbang karena tidak berdasarkan konteks masalah dalam wawancara via WhatsApp. Ketiga, Tempo wajib memperbaiki manajemen peliputan, khususnya dalam melakukan komunikasi dengan narasumber untuk mendapatkan wawancara. (*)

Baca Juga:
Ribuan Masyarakat Sambut Bebasnya Moch Wijdan dari Rutan Sampang
Baca Sebelumnya

Bejat! Anak Umur 13 Tahun Dicabuli Ayah, Kakak dan Dua Pamannya

Baca Selanjutnya

Aktivis JCW Baharuddin Kamba Beraksi, Kritisi Kinerja Lamban Kejari Sleman Tuntaskan Perkara Korupsi

Tags:

Majalah tempo digugat Ketua Asosisasi Kepala Desa (AKD) Moch Wijdan Nama Dicatut tanpa konfirmasi

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar