Dewan Pers Kutuk Keras Teror Pengiriman Kepala Babi ke Wartawan Tempo

Jurnalis: Ali Azhar
Editor: Muhammad Faizin

21 Mar 2025 19:21

Thumbnail Dewan Pers Kutuk Keras Teror Pengiriman Kepala Babi ke Wartawan Tempo
Foto siaran jumpa pers yang diselenggarakan oleh Dewan Pers terkait teror kiriman kepala babi kepada wartawan Tempo. (Foto: Tangkapan Layar/Dewan Pers Official)

KETIK, SURABAYA – Dewan Pers Indonesia menyatakan sikap keras menentang tindakan teror berupa pengiriman paket berisi kepala babi yang ditujukan kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, pada Rabu (19/3/2025).

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi Dewan Pers pada Jumat, 21 Maret 2025.

"Dewan Pers mengutuk keras segala bentuk teror terhadap jurnalis, hal ini sehubungan dengan pengiriman kepala babi yang dibungkus kotak kardus yang ditujukkan kepada Fransiska Christy Rosana," kata Ninik.

Dewan Pers menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk ancaman nyata terhadap independensi dan kebebasan pers. Dalam pandangan lembaga ini, kebebasan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tentang Pers.

Baca Juga:
Dinilai Mengancam Kebebasan Pers, AJI Desak Pencabuatan SK Komdigi tentang Pembatasan Konten

Lebih lanjut, Dewan Pers juga menyatakan penolakan terhadap segala bentuk intimidasi yang diarahkan kepada jurnalis maupun institusi media.

"Tindakan teror terhadap pers merupakan bentuk kekerasan dan premanisme," tegas Ninik.

Ninik Rahayu menjelaskan bahwa meskipun wartawan dan media massa dapat melakukan kesalahan dalam pemberitaan, namun tindakan teror terhadap jurnalis adalah perbuatan yang tidak berperikemanusiaan dan melanggar hak asasi manusia.

Ia mengingatkan bahwa Undang-undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) telah mengatur mekanisme hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan oleh produk jurnalistik.

Baca Juga:
AJI Minta Akses Instagram @Magdaleneid Dibuka Kembali, Soroti Pembatasan Konten Investigasi

"Pihak-pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan hak jawab hak koreksi atas pemberitaan atau produk jurnalis," terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dewan Pers mendesak aparat keamanan untuk menuntaskan penyelidikan terhadap pelaku teror. Dibiarkannya kasus seperti ini dikhawatirkan akan memicu terjadinya ancaman serupa di masa mendatang. Pihak Tempo sendiri telah melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian RI.

"Dewan pers juga mengimbau kepada semua pihak agar tidak lagi menggunakan cara-cara yang tidak beradab dalam mengajukan keberatan atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang dihasilkan," tegasnya.

Ninik juga berpesan kepada para jurnalis untuk tidak gentar menghadapi berbagai bentuk ancaman dan tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional. Ia mendorong insan pers untuk mempertahankan sikap kritis dalam menyampaikan kebenaran dan memberikan masukan kepada pembuat kebijakan. (*) 

Baca Sebelumnya

KPU Jatim Pastikan PSU Pilkada Kabupaten Magetan Berjalan Aman

Baca Selanjutnya

Ini Tujuan RSMZ Sampang Gelar Forum Komunikasi Publik di Bulan Ramadhan

Tags:

Kepala babi Kiriman kepala babi tempo Wartawan Tempo Tempo kebebasan pers Dewan Pers Revisi UU TNI

Berita lainnya oleh Ali Azhar

Unair Terima 2.506 Mahasiswa Baru Lewat SNBP 2026, Termasuk 806 Penerima KIP Kuliah

2 April 2026 18:11

Unair Terima 2.506 Mahasiswa Baru Lewat SNBP 2026, Termasuk 806 Penerima KIP Kuliah

Sapa Mojokerto! Ciputra Film Festival Gandeng Studio Cerita Bawa Semangat 'See The Unseen'

28 Maret 2026 14:00

Sapa Mojokerto! Ciputra Film Festival Gandeng Studio Cerita Bawa Semangat 'See The Unseen'

Ngabubucin, Cara Baru Ngabuburit ala Ciputra Film Festival di Mall Surabaya

14 Maret 2026 21:15

Ngabubucin, Cara Baru Ngabuburit ala Ciputra Film Festival di Mall Surabaya

Momentum 7 Tahun, GEKRAFS Kabupaten Probolinggo Apresiasi Dukungan Bupati Gus Haris

28 Januari 2026 19:01

Momentum 7 Tahun, GEKRAFS Kabupaten Probolinggo Apresiasi Dukungan Bupati Gus Haris

Perdana! Polrestabes Surabaya Kembalikan 810 Motor Sitaan ke Pemilik Tanpa Pungutan

19 Januari 2026 19:50

Perdana! Polrestabes Surabaya Kembalikan 810 Motor Sitaan ke Pemilik Tanpa Pungutan

Dispendukcapil Surabaya Klarifikasi Isu Kebocoran Data, For Justice Soroti Tata Kelola-PDP

16 Januari 2026 19:27

Dispendukcapil Surabaya Klarifikasi Isu Kebocoran Data, For Justice Soroti Tata Kelola-PDP

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar