Dendam Usai Ribut di SPBU, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penembakan di Banyuasin

Jurnalis: Yola Dwi Rosdiana
Editor: Mustopa

22 Okt 2025 15:26

Thumbnail Dendam Usai Ribut di SPBU, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penembakan di Banyuasin
Ketiga pelaku penembakan di Desa Tanjung Agung, Banyuasin, 22 Oktober 2025 (Foto: Yola/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Kurang dari 12 jam, polisi berhasil menangkap tiga pelaku penembakan yang terjadi di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, pada Selasa 21 Oktober 2025 sore.

 Aksi brutal tersebut menewaskan seorang pria bernama Obirta, sementara rekannya, Dwi, masih menjalani perawatan intensif di RSUD Banyuasin akibat luka tembak di perut.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni Hadi Siswanto (32), Indra Gunawan (36), dan Dwi Seftiadi Permana Sore. Ketiganya merupakan warga Desa Regan Agung, Kecamatan Banyuasin III.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prasetowo menjelaskan, pelaku utama penembakan adalah Hadi Siswanto yang menembak korban Obirta sebanyak tiga kali hingga tewas.

Baca Juga:
Viral Kasus Bullying Siswa di Jember, Akademisi Soroti Bahaya Normalisasi Kekerasan Remaja

Menariknya, Hadi diketahui bukan orang sembarangan — ia merupakan pemilik salah satu hotel atau penginapan berjejaring OYO di wilayah Banyuasin III.

“Begitu menerima laporan masyarakat, tim PUMA langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan ketiga pelaku tanpa perlawanan di rumah keluarganya di Desa Regan Agung, sekitar tiga jam setelah kejadian,” ujar AKBP Ruri dalam konferensi pers di Mapolres Banyuasin, Rabu 22 Oktober 2025.

Dari hasil penyelidikan, motif penembakan diduga kuat karena dendam pribadi. Dua jam sebelum peristiwa berdarah itu, korban Dwi sempat terlibat cekcok dengan pelaku Hadi di area SPBU Desa Limau. Karena tidak terima, Hadi kemudian mengejar korban hingga ke Desa Tanjung Agung dan menembaknya bersama dua rekannya.

Selain ketiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Innova BG 1719 dan satu pucuk senjata api jenis revolver yang digunakan dalam aksi tersebut.

Baca Juga:
Dugaan Menu MBG Tak Layak di Sreseh Sampang, Ini Klarifikasi Ketua Yayasan Barisan Garuda Muda

Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

“Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara damai tanpa kekerasan. Kepemilikan senjata api ilegal juga akan kami tindak tegas,” tandas Kapolres Banyuasin.(*)

Baca Sebelumnya

Gandeng PWI, KPP Pratama Tuban Gelar Sosialisasi dan Aktivasi Akun Coretax

Baca Selanjutnya

Jadi Panelis Seminar Internasional Polri, HM Arum Sabil: Sinergi Polisi-Masyarakat Kunci Ketahanan Pangan Nasional

Tags:

Penembakan banyuasin video viral

Berita lainnya oleh Yola Dwi Rosdiana

Tangisan dari Semak, Bayi Perempuan Ditemukan Warga di Empat Lawang

13 April 2026 16:20

Tangisan dari Semak, Bayi Perempuan Ditemukan Warga di Empat Lawang

Samsat IV Palembang Evaluasi CCTV dan SOP Usai Motor Warga Raib

9 April 2026 21:30

Samsat IV Palembang Evaluasi CCTV dan SOP Usai Motor Warga Raib

Ratusan Motor dan Mobil Curian Dipulangkan, Warga Sumsel Semringah

8 April 2026 21:21

Ratusan Motor dan Mobil Curian Dipulangkan, Warga Sumsel Semringah

Pelaku Mutilasi Ibu di Lahat Ditangkap, Habisi Demi Judi Online

8 April 2026 19:07

Pelaku Mutilasi Ibu di Lahat Ditangkap, Habisi Demi Judi Online

Tragis! Hilang Sepekan, Ibu Rumah Tangga Ditemukan Terkubur dalam Kondisi Terpotong

8 April 2026 13:10

Tragis! Hilang Sepekan, Ibu Rumah Tangga Ditemukan Terkubur dalam Kondisi Terpotong

Masuk Urus Pajak, Keluar Motor Hilang, Korban: ‘Nomor Parkir Ada, Tapi Hilang’

7 April 2026 16:34

Masuk Urus Pajak, Keluar Motor Hilang, Korban: ‘Nomor Parkir Ada, Tapi Hilang’

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar