Demokrat Raja Ampat Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu di 3 Dapil ke Bawaslu

Jurnalis: Moh. Awin Macap
Editor: Mustopa

19 Feb 2024 14:43

Thumbnail Demokrat Raja Ampat Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu di 3 Dapil ke Bawaslu
Ketua Devisa Hukum DPC Partai Demokrat Raja Ampat, Jamaludin Rumatiga, SH, saat melaporkan dugaan kasus pelanggaran pemilu ke Gakumdu. (Foto: Istimewa)

KETIK, RAJA AMPAT – Pelanggaran pemilu diduga terjadi di daerah pemilihan (dapil) 2 Kabupaten Raja Ampat khususnya di kampung Gag. Dalam hal ini, ada Ketua KPPS disinyalir terlibat secara masif dan terstruktur menjadi tim sukses dari salah satu peserta pemilu atau salah satu caleg.

Dugaaan pelanggaran ini telah dilaporkanDivisi Hukum DPC Partai Demokrat Raja Ampat, Jamaluddin Rumatiga, SH, kepada Sentra Gakumdu Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, Senin (19/2/2024).

Menurut Jamaluddin, Ketua KPPS yang diduga terlibat dalam tim sukses dan terlibat secara masif memenangkan salah satu peserta Pemilu adalah Ketua KPPS TPS 01, 02 dan Ketua KPPS di TPS 03.

"Penyelenggara terlibat secara masif dalam tim sukses dan memenangkan salah satu peserta pemilu adalah bentuk pelanggaran. Pelaporan ke Bawaslu sudah kami tempuh dan berharap segera ditindak lanjuti oleh Bawaslu ," ujar Jamal

Baca Juga:
Politik di Kota Probolinggo Tidak Rumit: Dekati, Dengar, Menang

Jamaludin juga meminta kepada KPU Kabupaten Raja Ampat agar dapat mengidentifikasi kasus ini lewat PPD atau PPK Waigeo Barat Kepulauan.

Selain itu, Jamaluddin juga membeberkan beberapa temuan kasus lainnya. di antaranya, di saat berlangsungnya proses pencoblosan pada 14 Februari lalu, Saksi TPS tidak diberi salinan formulir C1, baik salinan C1 DPRD Kabupaten/Kota, DPR Provinsi, DPR RI serta Presiden dan Wakil Presiden.

Padahal, lanjut Jamal, saksi partai berhak menerima salinan tersebut dari KPPS di TPS sesuai dengan Pasal 121 agar 5 PKPU Nomor 03 tahun 2019 yang mengisyaratkan bahwa saksi Partai dapat menerima salinan formulir C1 itu.

Namun pada kenyataannya hingga Pleno Distrik/Kecamatan digelar, saksi partai tidak pernah mendapatkan salinan tersebut.

Baca Juga:
KPU Kota Batu Gelar Diskusi Kelompok, Harapkan Laporan Evaluasi yang Objektif

Kata Jamal, kasus tersebut juga sudah ia laporkan ke Sentra Gakumdu Bawaslu Raja Ampat pada hari Senin (19/2/2024). Saat ini, pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran Pemilu sebagai bahan acuan.

Menurut Jamaluddin, Kasus tersebut terjadi di beberapa TPS di tiga daerah pemilihan. Di antaranya dapil 1, dapil 2 dan dapil 3 di Wilayah Kabupaten Raja Ampat. Jamal menerangkan, pada hari ini, sudah dua kasus yang ia laporkan di Bawaslu Raja Ampat.

Bagi Jamaluddin, kasus yang terjadi benar-benar melanggar aturan PKPU Nomor 03 tahun 2019, yang mana dalam pasal 503 ditegaskan bahwa, setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan salinan I (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS/ Panwaslu LN,PPS/PPLN, dan PPK melalui PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 ayat (21) dan ayat (3)dipidana dengan pidana kurungan paling lama1(satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).(*)

Baca Sebelumnya

Jadi Pemenang Pileg 2024, PKB Kabupaten Bandung Berpeluang Rebut 15 Kursi

Baca Selanjutnya

Di Dapil 3 DPRD Kota Surabaya, Caleg Petahana dari PKS Aning Rahmawati Masih Unggul

Tags:

Pelanggar Pemilu Demokrat Raja Ampat Bawaslu Raja Ampat Gakumdu Jamal Rumatiga pemilu 2024

Berita lainnya oleh Moh. Awin Macap

Progres Persiapan Festival Pesona Raja Ampat dan Gemar Ikan Capai 95 Persen

13 Oktober 2025 19:47

Progres Persiapan Festival Pesona Raja Ampat dan Gemar Ikan Capai 95 Persen

Port of Waisai Operasional Perdana, Dipantau Langsung Wabup Raja Ampat

6 Oktober 2025 17:10

Port of Waisai Operasional Perdana, Dipantau Langsung Wabup Raja Ampat

Fantastic! Sanggar Tari Mbilin Kayam Raja Ampat Binaan PT Gag Nikel Masuk Kategori Gold di Asia Arst Festival

19 Juli 2025 17:45

Fantastic! Sanggar Tari Mbilin Kayam Raja Ampat Binaan PT Gag Nikel Masuk Kategori Gold di Asia Arst Festival

PT Gag Nikel Gandeng Sanggar Tari Mbilin Kayam Raja Ampat Tampil di Asia Arts Festival Singapore

18 Juli 2025 09:01

PT Gag Nikel Gandeng Sanggar Tari Mbilin Kayam Raja Ampat Tampil di Asia Arts Festival Singapore

Serapan Anggaran APBD Raja Ampat 2025 Minim,  Otsus Belum Terealisasi, Silpa Rp55 Miliar Bertambah

9 Juli 2025 07:32

Serapan Anggaran APBD Raja Ampat 2025 Minim, Otsus Belum Terealisasi, Silpa Rp55 Miliar Bertambah

Anggota DPRD Raja Ampat: Kunjungan Bahlil Settingan, Bukan ke Area Tambang di Kawasan Geopark

9 Juni 2025 07:05

Anggota DPRD Raja Ampat: Kunjungan Bahlil Settingan, Bukan ke Area Tambang di Kawasan Geopark

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar