Dekan FH Unisma: Keterangan Korban dan Visum Psikis Perkuat Bukti Pelecehan Seksual

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Aziz Mahrizal

24 Apr 2025 18:29

Thumbnail Dekan FH Unisma: Keterangan Korban dan Visum Psikis Perkuat Bukti Pelecehan Seksual
Dekan Fakultas Hukum Unisma, Arfan Kaimudin menanggapi kasus pelecehan seksual yang jadi perbincangan publik di Kota Malang, Kamis, 24 April 2025. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Dua kasus pelecehan seksual menjadi sorotan di Kota Malang. Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Malang (Unisma), Arfan Kaimudin, menyoroti tantangan pembuktian kasus serupa dalam persidangan.

Arfan menjelaskan bahwa pelecehan seksual memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan tindak pidana lainnya. Korban sering kali berada dalam posisi yang tidak menguntungkan karena harus menghadapi stigma sosial dan keterbatasan bukti, sehingga pernyataan mereka kerap diragukan oleh masyarakat.

"Untuk pembuktian minimal menggunakan 2 alat bukti. Kasus pelecehan seksual agak sulit mencari saksi karena pelecehan biasanya terjadi pada tempat yang tidak ramai dan korban bisa sekaligus jadi saksi korban," ujarnya, Kamis 24 April 2025.

Pasal 24 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menyatakan bahwa keterangan saksi dan/atau korban pada tahap penyidikan dapat dijadikan sebagai alat bukti. Termasuk pula bukti surat, seperti keterangan psikologis, rekam medis, hasil pemeriksaan forensik, hingga data transaksi rekening bank

Baca Juga:
Tongkat Komando Korem 083/Baladhika Jaya Resmi Berganti, Kini Dijabat Oleh Kolonel Inf Wahyu Ramadhanus

"Apa yang memperkuat pembuktiannya nanti ada visum bahwa benar ada pelecehan seksual tersebut. Bisa visum psikis, dia terguncang atau tidak, bisa dijadikan bukti di persidangan nanti. Mengingat luasnya ruang lingkup pelecehan seksual," terangnya.

Visum psikis juga untuk memperkuat potensi lemahnya hasil visum fisik, terutama dalam kasus pelecehan seksual yang tidak melibatkan hubungan badan secara langsung dan tidak meninggalkan bekas luka di tubuh korban.

Termasuk dalam kasus pelecehan seksual dimana anggota tubuh korban didokumentasikan tanpa persetujuan. Visum fisik seringkali tidak dapat menunjukkan bukti yang kuat. Namun, pemeriksaan psikologis bisa mengungkap adanya gangguan mental atau trauma akibat kejadian tersebut.

"Dalam visum psikis tentu bentuknya adalah perlindungan terhadap korban, sehingga tidak mengganggu asas praduga tidak bersalah. Asas itu kan selama dia belum mendapat putusan oleh hakim, dia tak bisa dinyatakan bersalah," tegasnya.

Baca Juga:
PHRI Kota Malang Ungkap Kenaikan Harga Avtur Belum Berdampak Spesifik pada Hotel

Selain itu, korban yang kesulitan mendapatkan bukti fisik juga telah mendapatkan dukungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Terdapat regulasi untuk memastikan bahwa korban merasa aman dan tidak terancam dalam proses hukum.

"Itu sudah ada lembaga sendiri. Ada LPSK, sehingga dalam prosesnya dapat memberikan protect sesuai yang tertuang dalam regulasi. Penting juga memberikan pendampingan secara khusus untuk memperkuat mental dia. Jadi saat pembuktian, tidak takut dan bisa speak up," tutupnya.(*)

Baca Sebelumnya

Peringati Hari Bumi, KAI Logistik Dorong Penguatan Moda KA, Digitalisasi, dan Aksi Hijau

Baca Selanjutnya

DPD Granat Jatim: Es Krim Alkohol Ancam Predikat Kota Layak Anak Surabaya

Tags:

pelecehan seksual Pembuktian Pelecehan Seksual Dekan FH Unisma FH Unisma UNISMA Visum Psikis Kota Malang

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

33 Pegawai Lapas Perempuan Malang Naik Pangkat, Jadi Momen Gebrakan Inovasi

15 April 2026 16:31

33 Pegawai Lapas Perempuan Malang Naik Pangkat, Jadi Momen Gebrakan Inovasi

Tersorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Wahyu Hidayat: Kota Malang Tidak Seperti Itu!

15 April 2026 14:28

Tersorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Wahyu Hidayat: Kota Malang Tidak Seperti Itu!

Kejar Perbaikan Jalan, Pedagang Pasar Gadang Wajib Pindah Hingga 25 April 2026

15 April 2026 13:54

Kejar Perbaikan Jalan, Pedagang Pasar Gadang Wajib Pindah Hingga 25 April 2026

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

14 April 2026 16:31

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

14 April 2026 16:25

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

Program RT Berkelas Menuai Keluhan, Wali Kota Malang: Wajar, Kami Terus Evaluasi

14 April 2026 15:34

Program RT Berkelas Menuai Keluhan, Wali Kota Malang: Wajar, Kami Terus Evaluasi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar