KETIK, BREBES – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Banjarlor Kecamatan Banjarharjo Kabupaten Brebes mengeluhkan aksi pemotongan sepihak bantuan pangan beras oleh oknum petugas penyalur pada 25 September 2026.
Warga yang seharusnya menerima utuh tiga kantong beras (total 30 kg) untuk alokasi tiga bulan yang dirapel, terpaksa hanya membawa pulang dua kantong beras (20 kg) dengan alasan pembagian pemerataan.
Senada dibenarkan oleh salah satu oknum petugas di lapangan, Ia berdalih bahwa pemotongan satu kantong beras per KPM tersebut sengaja dilakukan demi kebijakan "pemerataan".
Potongan bantuan ini rencananya akan dialihkan kepada warga miskin lain di lingkungan sekitar yang diklaim belum terdaftar dalam data resmi pemerintah pusat.
Salah seorang KPM yang terdampak pemotongan mengaku sangat dirugikan dengan kebijakan sepihak tersebut. "Di undangan jelas tertulis hak kami 30 kg untuk tiga bulan sekaligus. Namun, saat pengambilan hanya diberi 20 kg.
"Kami kecewa karena kebutuhan dapur kami sendiri sedang sulit. Ini pemotongan sepihak tanpa musyawarah terbuka," keluh salah satu KPM warga RT 11 / RW 04 blok Banjar Baru.
Aksi pemotongan sepihak ini memantik kritik tajam dari warga lain yang juga sebagai nggota ormas GNPK RI, Carkim dan Dodi Istiawan, Kebijakan mandiri aparat desa dengan memotong bansos dinilai menabrak aturan hukum pidana, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
"Alasan pemerataan itu tidak memiliki dasar hukum tertulis bagi aparatur desa. Jika ada warga miskin yang belum terdata, jalurnya adalah pengajuan ke DTKS Kemensos untuk alokasi berikutnya, bukan dengan merampas hak warga lain yang sudah terdaftar sah," tegas Carkim dan Dodi dalam keterangannya.
Sementara Kepala Desa Banjarlor saat dikonfirmasi membenarkan pembagian tersebut. Namun sudah dikembalikan semua.
"Awalnya memang dibagikan 2 kantong per KPM, di mana rencananya akan dibagikan sisanya kepada warga miskin lain yang juga membutuhkan," tutur Kepala Desa Banjarlor melalui sambungan telepon, Senin 28 September 2026.
"Kami tinjau kembali dan musyawarahkan kembali, hasil kesepakatan bantuan tersebut dibagikan sesuai dengan aturan, yaitu per KPM 3 Kantong (30kg), dan saat ini sudah kami bagikan ke penetima manfaat," sambunhnya.
Terpisah, Nurhayati, salah satu KPM dikonfirmasi mengaku hingga hari ini belum mendapatkan kembali sisa 1 kantongnya.
Baca Juga:
Jalan Kabupaten di Kemukten Kersana Brebes Rampung Dibeton, Warga: Anak Sekolah Tak Khawatir Jatuh Lagi"Hingga hari ini kami belum mendapatkan kembali, Padahal 2 hari lalu ada orang yang datang menyampaikan akan diberikan sisanya," kata Nurhayati, Selasa 29 September 2026.
Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan
Badan Pangan Nasional (Bapanas), Rachmi Widiriani, menegaskan bahwa Bapanas tidak menoleransi praktik pungutan atau pemotongan dalam bentuk apa pun.
"Bantuan pangan ini hak penuh KPM dan harus diterima secara utuh volumenya serta dalam kondisi baik, tanpa potongan sepeser pun," kata Rachmi dalam keterangan resminya.
Berdasarkan regulasi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) 2026, jatah resmi adalah 10 kg per penerima per bulan alokasi. Petugas desa tidak dibenarkan mengubah atau mengurangi jatah by name by address (BNBA) yang sudah ditetapkan.(*)