KETIK, MALANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota terus bergerak mengusut dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan oknum mantan kepala sekolah (kepsek) SMP Negeri 18 Kota Malang. Perkara itu kini terus berkembang seiring bertambahnya jumlah korban yang telah melapor.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono melalui Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin membenarkan hal tersebut. Setidaknya, total terdapat delapan korban siswa yang telah melapor pada Jumat, 25 September dan Sabtu, 26 September.
"Penanganan perkara terus kami dalami. Saat ini laporan bertambah dan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk siswa yang dilaporkan sebagai korban," jelasnya, Minggu, 27 September 2026.
Perkara tersebut tercatat dalam empat laporan polisi, yakni LP/B/293/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota tertanggal 25 September 2026, LP/B/292/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota tertanggal 25 September 2026, serta LP/B/297/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota dan LP/B/298/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota keduanya tertanggal 26 September 2026.
Ipda Lukman mengungkapkan, bahwa delapan korban telah dimintai keterangan antara lain MPA (14), RAF (15), MF (14), RTI (14), ZYP (14), BAD (13), AFM (13), dan UW (13). Seluruhnya merupakan siswa laki-laki dan mereka berasal dari kelas 7, 8, dan 9.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Kekerasan Mantan Kepsek SMPN 18 Malang, Kuasa Hukum Tunggu Hasil Visum KorbanBerdasarkan laporan salah satu korban berinisial MPA, peristiwa itu terjadi di gerbang utama SMPN 18 Kota Malang pada Kamis, 24 September sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, MPA berbaris bersama siswa lainnya menyalami kepala sekolah serta guru.
Saat giliran MPA tiba, kerah bajunya ditarik kemudian telinga kananya dijewer oleh terduga pelaku oknum kepsek yang kini telah dicopot berinsial MAH. Setelah terjadi percakapan mengenai baju yang dikenakan, korban mengaku pipi kirinya ditampar sebanyak dua kali dan bahunya didorong.
Akibat tindakan kekerasan tersebut, MPA sempat mengalami pandangan kabur dan berjalan sempoyongan. Sempat mengikuti kegiatan sekolah, sebelum akhirnya diarahkan beristirahat di ruang UKS lalu dijemput pulang oleh keluarga.
"Penyidik juga telah melakukan visum terhadap korban MPA dan RAF di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA). Selanjutnya, kami berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait hasil visumnya senagai bagian dari proses penanganan perkara," terangnya.
Baca Juga:
Rampas Motor Mahasiswi di Dieng Malang, Mahasiswa Asal Jember Ditangkap di Kampus UnmerDalam kesempatan tersebut, Ipda Lukman menegaskan bahwa langkah penyidikan dilakukan secara bertahap berdasarkan keterangan serta alat bukti yang diperoleh.
Diketahui, perbuatan tersebut sudah masuk tindak kekerasan terhadap anak dan diduga melanggar Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pemeriksaan kami lakukan secara bertahap untuk membuat perkara menjadi terang. Perlindungan terhadap anak tetap menjadi perhatian dalam setiap proses penanganan," tandasnya. (*)