Dalam Perkara Perusakan, Kuasa Hukum Delapan Remaja di Palembang Minta Dakwaan Dinyatakan Cacat Hukum

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

1 Des 2025 20:26

Thumbnail Dalam Perkara Perusakan, Kuasa Hukum Delapan Remaja di Palembang Minta Dakwaan Dinyatakan Cacat Hukum
Kedelapan terdakwa duduk berbaris di ruang sidang, menyimak proses pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum. Senin 1 Desember 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang kasus dugaan perusakan fasilitas umum yang menyeret delapan remaja Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 1 Desember 2025. 

Dalam agenda pembacaan eksepsi, tim penasihat hukum para terdakwa menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) penuh kesalahan, baik secara formil maupun materiil.

Delapan terdakwa tersebut yakni Alfan Saputra, El Habib, Fadli Jangkaru, M. Nur, Fatahillah, M. Fadli, Syarifudin, dan Jumadi. Sidang dipimpin majelis hakim Corry Oktarina, dengan JPU Kejati Sumsel Fajar.

Usai persidangan, tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Sigit Muhaimin, Dedi Irawan, M. Miftahudin, dan Sri Agria Sukaretno, SH menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil maupun materil.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

“Kami menemukan banyak kesalahan dalam dakwaan, mulai dari waktu, tempat, tanggal hingga nama para terdakwa yang tidak sesuai dan tidak benar,” tegas Dedi Irawan di PN Palembang.

Mereka juga menyoroti prosedur penangkapan delapan remaja tersebut. Menurut Dedi, banyak ketidaksesuaian yang ditemukan sejak para terdakwa dibawa oleh aparat.

Pernyataan itu dipertegas oleh rekannya, M. Miftahudin, yang menilai kesalahan dakwaan berawal dari proses penangkapan yang keliru.

“Penangkapan dilakukan tanpa menunjukkan identitas petugas, tanpa surat perintah, dan tanpa pemberitahuan kepada keluarga. Bahkan perpanjangan penahanan tidak diberitahukan, padahal itu wajib,” ujarnya.

Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Ia mengatakan pihaknya tetap optimis eksepsi dapat diterima majelis hakim. “Kami selalu optimis, namun keluarga tetap kami imbau untuk terus berdoa.”

Penasihat hukum lainnya, Sri Agria Sekar Retno, mengungkapkan adanya kesalahan fatal yang membuat pihaknya semakin mempertanyakan ketelitian JPU.

“Dalam dakwaan tertulis ‘31 September’, padahal tanggal itu tidak ada dalam kalender. Kesalahan baru diperbaiki saat sidang pertama,” ujarnya.

Ia juga menyoroti banyaknya kekeliruan penulisan identitas terdakwa, seperti nama Fadli dan Alan. “Dengan kesalahan sebanyak itu, kami bingung bagaimana JPU memastikan dakwaan identitas klien kami yang benar," terangnya.

Dari sisi materil, Sri Agria menilai dakwaan JPU masih kabur dan tidak cermat. Unsur-unsur dakwaan seperti kronologi penangkapan dan proses para terdakwa dibawa ke kepolisian dinilai tidak dijelaskan secara jelas dan lengkap.

Untuk diketahui, kedelapan terdakwa disidang dalam berkas terpisah. Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda, yakni Pasal 170, Pasal 160, atau Pasal 406 KUHP terkait dugaan perusakan fasilitas umum di sejumlah lokasi, termasuk pos polisi di kawasan rusun dan titik lainnya. 

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi penasihat hukum.(*)

Baca Sebelumnya

Atasi Masalah Sampah Malang Raya, 3 Pemda Kolaborasi Selamatkan Lingkungan!

Baca Selanjutnya

Peduli Korban Bencana Sumut, BRI BO Kotapinang Kirim Kebutuhan Darurat

Tags:

Sidang perkara pengerusakan aksi demo Pengadilan Negeri Palembang Kejaksaan tinggai Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar