KETIK, JOMBANG – Setelah melewati voting hingga penghitungan suara semalam suntuk sampai pukul 03.00 WIB, Senin 31 Agustus 2026, sidang pleno V Muktamar ke-35 NU akhirnya memunculkan nama lima besar calon ketua umum PBNU 20226-2031. 

Pimpinan Sidang Pleno V Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama Prof Ganefri menyampaikan lima nama itu yang akan diusulkan untuk mendapatkan restu Rois Aam PBNU terpilih dan dimusyawarahkan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

"Apakah kelima calon berdasarkan hasil aspirasi daripada Muktamirin bisa kita ajukan kepada rais aam untuk mendapatkan izin tertulis?" tanyanya kepada para peserta Muktamar Ke-35 NU pada Sidang Pleno V di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2026) dinihari. Kelima nama yang diusulkan adalah:

 

  1. KH Abdul Hakim Mahfudz 472 suara
  2. KH Zulfa Mustofa 262 suara
  3. KH Abdussalam Sochib 261 suara
  4. KH Yahya Kholil Staquf 258 suara
  5. KH Abdul Ghaffar Rozin 155 suara

“Selain nama-nama tersebut tidak memenuhi syarat, tidak sesuai dengan aturan yang disepakati karena jabatan politik,” jelas Prof Ganefri.

Baca Juga:
Resmi! KH Miftachul Akhyar Kembali Jadi Rois Aam PBNU 2026-2031

Dia mengatakan itu karena Gus Rozin sejatinya menempati posisi kedelapan terbanyak dalam usulan dari PWNU, PCNU, dan PCINU, namun ia dapat diusulkan karena tiga nama lain di atasnya tidak memenuhi syarat berdasarkan Pasal 7 tentang kriteria calon Ketua Umum PBNU karena masih memiliki jabatan politik sebagai Menteri ataupun belum genap setahun nonaktif dari jabatan di partai politik.

Bunyi pasal itu adalah bahwa seseorang dapat diusulkan dan dipilih sebagai calon ketua umum jika telah memenuhi lima syarat. 

  • Syarat pertama ialah pernah menjadi fungsionaris pengurus harian PBNU, PWNU, PCNU atau ketua badan otonom dan ketua lembaga di tingkat PBNU. 
  • Syarat kedua ialah calon ketua umum tidak sedang menduduki jabatan politik sebagaimana diatur dalam AD/ART lama pasal 51 ayat 5. Jabatan yang dimaksud ialah pimpinan daerah, menteri, bahkan anggota DPR.
  • Syarat ketiga yaitu tidak menjabat sebagai pengurus partai politik, maupun komunitas atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam waktu 1 tahun terakhir, disebut dengan masa iddah.
  • Syarat keempat ialah tidak pernah dikenakan tindakan organisatoris atas kepengurusan yang dipimpinnya.
  • Syarat kelima atau terakhir tentunya harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih. 

Ada tiga nama dari usulan terbanyak yang tak dilanjutkan ke AHWA karena tidak lolos persyaratan itu. Mereka adalah Nusron Wahid yang memperoleh 207 suara dan H Saifullah Yusuf yang mendapatkan 174 suara.

Keduanya tidak bisa diajukan untuk mendapatkan restu rais aam sebagai calon ketua umum PBNU karena tengah menjabat sebagai menteri.

Baca Juga:
Berikut Sembilan Nama AHWA Terpilih di Muktamar Ke-35 NU

Sementara satu nama lainnya adalah KH Yusuf Chudori karena belum setahun menjabat pimpinan partai politik, meskipun telah mendapatkan 176 suara atau terbanyak keenam. 

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, masing-masing perwakilan PCNU, PWNU, dan PCINU dipanggil satu per satu untuk mengusulkan lima nama calon ketua umum PBNU.

Sampai saat ini, sidang tengah diskors guna mengajukan nama-nama yang telah ditetapkan tersebut untuk mendapatkan restu rais aam PBNU. Selanjutnya, nama-nama yang telah direstui itu akan dimusyawarahkan AHWA untuk disepakati satu nama yang menjadi ketua umum PBNU masa khidmah 2026-2031. (*)