KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang resmi menetapkan 11 anggota Dewan Pendidikan Kota Malang periode 2026-2030.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Malang Nomor 100.3.3.3/170/35.73.112/2026 tentang Perubahan Atas Keputusan Wali Kota Nomor 100.3.3.3/150/35.73.112/2026 tentang Penetapan Anggota Dewan Pendidikan Tahun 2026-2030.

Berdasarkan pengumuman Nomor VII/10.DPKM/35.73.401/2026, keputusan penetapan anggota Dewan Pendidikan Kota Malang tersebut berlaku sejak 20 Juli 2026.

Adapun 11 anggota Dewan Pendidikan Kota Malang periode 2026-2030 yang ditetapkan yakni:

1. Tri Oky Rudianto Prastijo.
2. Aladin Eko Purkuncoro.
3. Wahyu Widodo.
4. Muchammad Fahazza.
5. Maria Anisa.
6. Arif Subekti.
7. Khalikussabir.
8. Dodik Teguh Pribadi.
9. Ahmad Barizi.
10. Syamsul Arifin.
11. Ratih Indri Hapsari.

Baca Juga:
Prestasi Ganda! UIN Malang Masuk Top 100 Webometrics dan Top 5 PTKIN Berjurnal Scopus

Dengan penetapan tersebut, para anggota Dewan Pendidikan Kota Malang akan menjalankan tugas dan peran dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Kota Malang selama masa jabatan 2026-2030.

Dokumen pengumuman dan Surat Keputusan (SK) penetapan anggota Dewan Pendidikan Kota Malang dapat diakses melalui laman resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang.

Penetapan anggota Dewan Pendidikan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pengembangan sektor pendidikan, sekaligus mendukung sinergi antara pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan berbagai unsur terkait. (*)

Baca Juga:
Riche Heritage Hotel Malang Tawarkan Meeting Room Luas dan Estetik, Harga Terjangkau