KETIK, JOMBANG – Polemik dugaan pengerusakan segel yang dipasang Satpol PP Jombang di lokasi pembangunan pabrik pengolahan ayam CV Java Pangan Nusantara (JPN) Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang oleh pihak perusahaan terus menggelinding.

Satpol PP Jombang memastikan pengawasan di lokasi perusahaan masih terus berjalan setelah ditemukan akses gerbang yang sebelumnya disegel kembali terbuka.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Jombang, Albarian Risto Gunarto, mengatakan petugas telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi usaha pada 30 April 2026.

Dari hasil pemeriksaan, perwakilan perusahaan diminta menandatangani berita acara usai pembukaan akses tersebut memicu perhatian pemerintah daerah.

Menurut Risto, pihak perusahaan awalnya menyampaikan bahwa akses gerbang dibuka untuk kebutuhan parkir kendaraan operasional karena area parkir yang tersedia dinilai tidak lagi mampu menampung truk perusahaan.

Baca Juga:
Pabrik Ayam Jombang Kembali Beroperasi, Ini Kata Praktisi Hukum

“Alasannya untuk parkir kendaraan operasional karena lokasi sebelumnya tidak cukup menampung truk,” kata Risto, Rabu, 6 Mei 2026.

Satpol PP Jombang menegaskan perusahaan telah diminta mengosongkan kembali area tersebut hingga seluruh proses perizinan rampung. Pemkab juga memastikan pengawasan tetap dilakukan agar tidak muncul pelanggaran baru.

“Kami minta area itu tetap dikosongkan sampai izin terbit. Pengawasan tetap kami lakukan,” ujar Risto.

Namun, belakangan pihak CV JPN Jombang memberikan penjelasan berbeda. Perwakilan perusahaan, Ibrahim Attamimi, menegaskan pembukaan akses tersebut bukan untuk aktivitas operasional parkir, melainkan hanya digunakan untuk menyimpan peralatan milik perusahaan.

Baca Juga:
Bapenda Jombang Akui Beberapa Kali Diserang Hacker, Kebocoran Data Pajak Dipicu Salah SOP

Ia membantah ada aktivitas pembangunan maupun kegiatan produksi di area yang masih berpolemik soal izin tersebut.

“Tidak ada aktivitas pembangunan. Gerbang itu dibuka hanya untuk menaruh peralatan perusahaan,” ujar Ibrahim. (*)