KETIK, HALMAHERA SELATAN – Komisi III DPRD Kabupaten Halmahera Selatan mempertanyakan kejelasan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah yang menjadi pijakan utama pengembangan sektor pariwisata di daerah tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Halmahera Selatan, Safri Talib, mengatakan dokumen tersebut menjadi salah satu hal penting yang ingin dipastikan pihaknya kepada Dinas Pariwisata. Sebab, arah pembangunan destinasi tidak bisa dilepaskan dari kerangka perencanaan yang jelas.

Menurut Safri, Komisi III ingin mengetahui secara pasti desain besar yang disiapkan pemerintah daerah sebelum berbagai program sektor wisata dijalankan.

“Di pariwisata ini kami ingin memastikan betul bagaimana konsep mereka dalam pengembangan pariwisata. Yang tentu kami ingin memastikan perencanaan induk pariwisata daerah itu sudah terbentuk atau belum,” kata Safri Talib saat diwawancarai Ketik.com, Rabu 19 Agustus 2026.

Persoalan tersebut, lanjut Safri, bukan pertama kali dibahas bersama instansi teknis. DPRD sebelumnya telah meminta agar dokumen strategis itu disiapkan sehingga program pemerintah memiliki arah serta tahapan yang terukur.

Baca Juga:
Bawaslu Halmahera Selatan Sambangi Parpol, Bahas Putusan MK dan Kuota Perempuan

Permintaan tersebut bahkan sudah disampaikan sejak tahun sebelumnya dan kembali menjadi perhatian Komisi III pada tahun ini.

“Karena di rapat sebelumnya itu kami sudah bicarakan. Mereka belum bisa membuat perencanaan pengembangan pariwisata karena perencanaan induk itu belum ada. Itu sudah kami sampaikan tahun kemarin, dan tahun ini kami minta realisasinya,” ujarnya.

Hingga kini, Komisi III belum menerima keterangan formal mengenai perkembangan penyusunan dokumen tersebut. Kondisi itu membuat DPRD belum mengetahui apakah proses penyusunannya telah berjalan atau justru belum dilakukan.

Safri menyebut belum adanya penyampaian dari perangkat daerah terkait membuat status dokumen penting tersebut masih menjadi tanda tanya di parlemen.

Baca Juga:
Ali Dano Hasan Tak Hadir, RDP Kusu di DPRD Halsel Ditunda

“Dari tahun kemarin belum. Karena sampai saat ini kami belum mendapatkan laporan atau informasi resmi dari Dinas Pariwisata yang kami minta itu sudah atau belum. Sama sekali belum dilaporkan,” tegasnya.

Persoalan itu sedianya turut dikonfirmasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III bersama Dinas Pariwisata yang telah diagendakan pada Rab 19 Agustus 2026. Namun, pembahasan tidak dilanjutkan karena Kepala Dinas Pariwisata Halmahera Selatan Ali Dano Hasan tidak hadir dan hanya diwakili sejumlah kepala bidang, sehingga Komisi III memilih menjadwalkan ulang rapat untuk memperoleh penjelasan langsung dari kepala dinas.

Komisi III juga mengaitkan penyusunan rencana besar sektor wisata dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang telah ditetapkan. Pembagian zona di dalam RTRW dinilai perlu diterjemahkan lebih lanjut ke dalam kebijakan pembangunan destinasi agar pemanfaatan ruang dan program pemerintah berjalan selaras.

Safri menilai keberadaan aturan tata ruang memberi kerangka wilayah yang harus menjadi rujukan ketika pemerintah menyusun arah jangka panjang sektor tersebut.

“Pengembangan pariwisata ini kan basisnya dari rencana induk itu. Dasarnya dari situ. Apalagi kemarin kita sudah menetapkan RTRW. Nah, penyesuaiannya juga di situ, karena di RTRW sudah dibagi kawasan-kawasan pengembangan pariwisata dan sudah ditentukan,” jelas Safri.

Karena itu, DPRD menginginkan dokumen kepariwisataan tersebut segera memiliki kepastian sehingga pengembangan destinasi di Halmahera Selatan tidak berjalan tanpa landasan perencanaan yang terintegrasi.

“Jadi rencana induk pariwisata itu nanti mengacu ke situ,” pungkasnya.