KETIK, MALANG – Polresta Malang Kota terus menghadirkan berbagai inovasi pelayanan publik untuk mempermudah masyarakat. Salah satu terobosan yang kini ditawarkan adalah kemudahan dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk pembatasan jumlah ujian praktik maksimal dua kali.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mempersulit masyarakat dalam mengurus SIM. Menurutnya, selama bertahun-tahun masih ada kesan di masyarakat bahwa proses pembuatan SIM sulit dan berbelit.
"Saya sudah sampaikan, pada era saya maksimal ujian SIM dua kali. Dua kali saja. Setelah itu kami berikan kemudahan, dalam arti kami luluskan dengan catatan," ujar Putu Kholis, kala berdialog dengan warga RT 01/RW 07 Kelurahan Cemorokandang, Sabtu, 30 Mei 2026.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut bukan berarti mengabaikan aspek keselamatan berkendara. Sebaliknya, masyarakat tetap didorong untuk melakukan evaluasi terhadap kemampuan mengemudinya apabila belum memenuhi standar pada ujian pertama.
"Kami tidak berpikir untuk mempersulit warga. Dengan kemudahan ini warga bisa mengevaluasi dirinya sendiri, kurangnya di mana lalu diperbaiki. Semangatnya adalah tidak mempersulit," tegasnya.
Baca Juga:
Kapolresta Malang Kota Harap Warga Tetap Jaga Keguyuban di Tengah ModernisasiSelain itu, Polresta Malang Kota juga tengah menyiapkan program SIM BABIN yang melibatkan peran Bhabinkamtibmas dalam membantu dan memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan layanan pembuatan SIM.
Meski demikian, kuota program tersebut akan dibatasi agar tetap memperhatikan asas keadilan dan proporsionalitas.
"Kami juga menawarkan kemudahan lagi untuk pembuatan SIM melalui program-program SIM yang akan difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas. Namun memang kuotanya perlu kami batasi, bukan berarti tanpa batas. Kami harus mempertimbangkan asas keadilan dan asas proporsional," katanya.
Program SIM BABIN nantinya diprioritaskan bagi warga yang benar-benar membutuhkan bantuan, seperti lanjut usia (lansia) atau masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu karena sedang berada di luar kota.
Baca Juga:
Kapolresta Malang Kota Beri Atensi Khusus Wilayah Pinggiran Kota, Punya Kerentanan Spesial"Misalnya lansia, atau mungkin yang sedang kepepet karena situasi tertentu dan waktunya di sini terbatas. Nanti Bhabinkamtibmas yang akan menilai mana yang layak diprioritaskan agar tetap adil," jelasnya.
Tak hanya pada layanan SIM, Polresta Malang Kota juga berupaya mempermudah pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang kerap menjadi syarat melamar pekerjaan maupun melanjutkan pendidikan.
Menurut Putu Kholis, masyarakat kini dapat memanfaatkan layanan SKCK secara daring atau online sehingga proses pengurusannya menjadi lebih cepat dan praktis.
"Selain itu kami juga ingin mempermudah layanan lain. SKCK untuk melamar kerja atau masuk kuliah itu menjadi syarat, sehingga kami berikan kemudahan. Sekarang sudah ada SKCK online," pungkasnya.
Melalui berbagai inovasi tersebut, Polresta Malang Kota berharap pelayanan kepolisian semakin mudah diakses masyarakat serta mampu menghilangkan stigma bahwa pengurusan dokumen kepolisian merupakan proses yang rumit dan menyulitkan. (*)