Civitas Akademika UGM Bersuara: Tolak Perjanjian ART RI-AS, Sebut Ancam Kedaulatan dan Potensi Langgar Konstitusi

Editor: Muhammad Faizin

4 Mar 2026 06:22

Headline

Thumbnail Civitas Akademika UGM Bersuara: Tolak Perjanjian ART RI-AS, Sebut Ancam Kedaulatan dan Potensi Langgar Konstitusi
Dewan Guru Besar (DGB) dan civitas akademika UGM saat membacakan pernyataan sikapnya di Balairung UGM. (Foto: Humas UGM)

KETIK, YOGYAKARTA – Guru Besar, akademisi, dan civitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan sikap kritis terhadap penandatanganan perjanjian bilateral Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani bersama Presiden AS, Donald Trump. Mereka membacakan pernyataan sikap dengan berkumpul di Balairung UGM. 

Dalam pernyataannya, mereka menilai isi perjanjian tersebut berpotensi merugikan kepentingan nasional dan mengancam kedaulatan negara.

Ketua Dewan Guru Besar UGM, Prof. Dr. M. Baiquni, M.A., menegaskan penolakan terhadap kebijakan luar negeri Indonesia yang dinilai berpihak pada agresor, sebagaimana tercermin dalam keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) serta penandatanganan ART.

“Kami menyerukan kepada para perumus kebijakan agar mencermati kembali isi perjanjian ART, serta meminta Kementerian Luar Negeri membantu pemerintah melakukan koreksi agar tidak menempatkan Presiden pada posisi melanggar konstitusi dan undang-undang,” ujar Baiquni dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 3 Maret 2026. 

Baca Juga:
Prabowo ke Rusia, Dijadwalkan Bicara Empat Mata dengan Putin

Diduga Langgar UUD 1945 dan Sejumlah UU

UGM menilai proses penandatanganan ART tidak melalui konsultasi dengan DPR dan tidak disahkan melalui undang-undang, sehingga diduga melanggar Pasal 11 UUD 1945. Selain itu, mereka juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap UU Nomor 24 Tahun 2000 Pasal 10, UU Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 84, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018.

Menurut Baiquni, isi perjanjian ART bersifat asimetris dan lebih menguntungkan Amerika Serikat. Indonesia, sebaliknya, dinilai akan menanggung beban besar, baik secara finansial maupun regulatif.

Ia menjelaskan, implementasi ART berpotensi memaksa pemerintah mengamendemen puluhan regulasi, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah (PP), keputusan presiden (Kepres), peraturan presiden (Perpres), peraturan Bank Indonesia (PBI), peraturan OJK (POJK), hingga peraturan menteri (Permen). Bahkan, pemerintah juga diperkirakan perlu menyusun puluhan regulasi baru.

Baca Juga:
Menlu Sugiono Gantikan Presiden Prabowo Jadi Ketum IPSI Periode 2026-2030

“Konsekuensi lainnya dari ART adalah munculnya beban ekonomi, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang,” tegasnya.

Risiko terhadap Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Para akademisi UGM juga mengkritisi sejumlah klausul dalam ART yang dinilai berisiko terhadap kedaulatan Indonesia sebagai negara yang menganut politik luar negeri bebas dan aktif.

Mereka menyoroti adanya kewajiban kepatuhan terhadap kebijakan di masa mendatang, termasuk kebijakan yang belum ada saat ini. Selain itu, terdapat potensi penentuan kebijakan secara unilateral oleh Amerika Serikat, serta kemungkinan transmisi kebijakan AS kepada Indonesia dalam hubungannya dengan negara ketiga.

“Kami memandang perlu adanya kajian yang seksama dan berbasis evidence-based policy terhadap butir-butir kesepakatan ART dan dampaknya bagi perekonomian serta kedaulatan Indonesia,” kata Baiquni.

UGM juga mendorong dilakukannya kajian lintas disiplin karena perjanjian ART mencakup berbagai sektor strategis. Analisis tersebut harus berfokus pada dampak ekonomi dan kedaulatan nasional, termasuk langkah mitigasi terhadap risiko negatif yang mungkin timbul.

Baiquni menyebut sedikitnya terdapat delapan materi dalam ART yang diduga bertentangan dengan ketentuan pokok dalam UUD 1945.

Desak Pemerintah Renegosiasi atau Tunda Ratifikasi

Dalam pernyataan sikapnya, akademisi UGM mendesak pemerintah agar mengambil keputusan secara bijaksana dengan mengedepankan kesejahteraan rakyat dan kedaulatan negara, baik dalam jangka pendek maupun panjang.

Mereka juga meminta pemerintah mempertimbangkan kompleksitas hukum di Amerika Serikat, termasuk amar putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif global Presiden Donald Trump.

UGM menilai, apabila proses ratifikasi ART tidak sejalan dengan tujuan yang diamanatkan dalam undang-undang maupun UUD 1945, pemerintah perlu mempertimbangkan langkah renegosiasi, penundaan, bahkan pembatalan implementasi perjanjian tersebut.

“Para akademisi UGM siap mendukung segenap upaya untuk memperkuat dan meneguhkan kedaulatan Indonesia di berbagai bidang dan lini kehidupan,” ujar Baiquni.

Sikap Murni Akademis

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Prof. Dr. Wening Udasmoro, S.S., M.Hum., DEA, menegaskan bahwa pernyataan sikap tersebut murni dilandasi pertimbangan akademis, bukan kepentingan politik tertentu.

Ia menyatakan UGM akan menindaklanjuti pernyataan tersebut melalui forum-forum kajian ilmiah yang hasilnya akan disampaikan kepada pemerintah sebagai bagian dari tanggung jawab akademik dan kontribusi keilmuan kepada publik.

Baca Sebelumnya

BMKG Prediksi Cuaca 4 Maret 2026, Jakarta Berawan Tebal, Bandung dan Semarang Hujan Ringan

Baca Selanjutnya

Dikenang Sebagai Bapak Kostrad, Monumen Jendral Soeharto Berdiri Megah di Markas Brigif 6/TSB

Tags:

Agreement on Reciprocal Trade perjanjian dagang Indonesia-AS Presiden Prabowo Donald Trump perjanjiang dagang resiprokal Dewan Guru Besar UGM Sivitas akademika UGM

Berita lainnya oleh Muhammad Faizin

WFH ASN Berpotensi Disalahgunakan dan Belum Tentu Hemat Anggaran

12 April 2026 11:40

WFH ASN Berpotensi Disalahgunakan dan Belum Tentu Hemat Anggaran

WFH ASN Tidak Efektif Jika Tak Didukung Budaya Kerja Mandiri dan Sistem Pengawasan

12 April 2026 11:00

WFH ASN Tidak Efektif Jika Tak Didukung Budaya Kerja Mandiri dan Sistem Pengawasan

Mahasiswa UNEJ Ciptakan Insinerator Pengolah Sampah Jadi Listrik, Solusi Limbah dan Energi Terbarukan

12 April 2026 09:40

Mahasiswa UNEJ Ciptakan Insinerator Pengolah Sampah Jadi Listrik, Solusi Limbah dan Energi Terbarukan

Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT KPK, Lolos Status Tersangka

12 April 2026 08:21

Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT KPK, Lolos Status Tersangka

Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

11 April 2026 07:30

Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

BRIN Ungkap Objek Langit di Lampung-Banten Bekas Roket China, Pakar: Pengawasan Sampah Antariksa Harus Diperkuat

10 April 2026 06:40

BRIN Ungkap Objek Langit di Lampung-Banten Bekas Roket China, Pakar: Pengawasan Sampah Antariksa Harus Diperkuat

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar